Ketum GMPRI : Bupati Bogor Harus Klarifikasi terkait Ucapannya yang diduga Langgar HAM
JAKARTA.radar.informasi.com – Gonjang – ganjing melanda Kabupaten Bogor akibat dari perkataan orang nomor 1 yang menyinggung hati Insan Pers, LSM dan para Aktifis, perkataan Hj.Ade Munawaroh Yasin, SH.MH selaku Bupati Bogor terhadap status Wartawan Asli dan Wartawan Bodong yang ditayangkan Diskominfo Kabupaten Bogor di beberapa media pada tanggal ( 16/06/21) tentu saja membuat kisruh serta menimbulkan pro dan kontra, yang dikhawatirkan akan memecah belah Insan Pers nantinya, Sabtu (19/06/21).
Dengan adanya hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (DPA GMPRI ) Datu Raden Hajarudin Amin Al Nusantara S.Pd, M.Pd, M.M. Alias Raja Agung Nusantara, angkat bicara setelah menerima laporan dari beberapa LSM, Aktifis dan Awak Media.
Ketum GMPRI Raja Agung Nusantara mengatakan definisi Wartawan dalam UU Pers, bersifat umum, teoritis dan bisa berbeda dalam prakteknya. Sebagai fenomena sosial, definisi Wartawan harus mengikuti perubahan perkembangan zaman dan tidak bisa didefinisikan secara kaku oleh seorang Pejabat.
Ketum GMPRI juga menyebutkan Bupati Bogor diduga membatasi kreativitas Insan Pers dan LSM dalam mencari informasi dan Kontrol Sosial termasuk pelanggaran HAM.
” Selama tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila itu tidak bisa serta merta dikategorikan Pelaku , yang jelas setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk berbicara dan mengontrol jalannya Pemerintahan serta seharusnya Bupati Bogor menganalisisa dan meminta pendapat kepada semua Wartawan, LSM dan Aparat Hukum terlebih dahulu sebelum melayangkan suatu informasi dimuka umum”, ungkap Raja Agung.
Menurutnya jika tidak ada suatu analisa dan pendapat dari beberapa pihak dan langsung mengatakan bahwa di Kabupaten Bogor ada Oknum Wartawan Gadungan dan Bodrek itu salah besar.
“Lantas selama ini Aparat Hukum tindak menindak dan tidak menganalisa tentang keberadaan Oknum Wartawan yang suka memeras para Kepala Desa, ataukah para Kepala Desa juga salah dan takut dengan keberadaan Wartawan”, tegasnya
Untuk itu DPA GMRI meminta kepada Bupati Bogor untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan meminta maaf kepada para Wartawan dan LSM agar permasalahan tersebut tidak berlarut panjang dan menimbulkan kegaduhan.
“Jalan yang terbaik adalah memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya dihadapan para Wartawan dan LSM dan meminta maaf secara terbuka, bukan kah Pemimpin yang baik itu membawa kesejukan kepada rakyatnya”, pungkasnya.
Red

