Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat Berkesan Lakukan Pembiaran Terhadap SMAN 01 Cigombong yang Diduga Lakukan Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Akibat minim dan lemahnya pengawasan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, membuat beberapa sekolah memiliki ruang yang luas untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) dengan dalih sumbangan, Rabu (12/06/24).

Salahsatunya yang terjadi di SMAN 01 Cigombong, Pungli berdalih sumbangan seolah sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, disetiap awal tahun pihak sekolah bisa mengumpulkan ratusan juta dari para Siswa-siswi tanpa ada kejelasan untuk pemanfaatannya, mulai dari pungutan uang perpisahan, sumbangan pembangunan hingga SPP yang dikemas dalam infak bulanan.

Anehnya lagi pungutan tersebut berdalih sumbangan meskipun jumlah dan batas waktu ditetapkan oleh pihak Komite yang diduga ada kerjasama dengan pihak sekolah, ironisnya lagi uang pungutan tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (walikelas) bukan pihak Komite dengan alasan bahwa Komite tidak bisa selalu berada di lingkungan sekolah.

Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pngawasan dan tidak adanya sangsi bagi para Oknum Komite ataupun sekolah yang masih tetap nakal meski biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah dari berbagai bantuan, sehingga masyarakat berfikir bahwa pendidikan gratis hanya sekedar kamuflase belaka. Sekolah yang harusnya mempunyai tugas mendidik malah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis tanpa modal dengan keuntungan yang menggiurkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2023, tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang mengatur, bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), tentang tugas dan fungsi komite.

Namun, surat edaran Kemendikbudristek tersebut, sepertinya tidak diindahkan dan seakan tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bogor, bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.

Saat ditemui di kantornya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dr.Abur Mustikowanto, M.ED mengatakan dengan tegas bahwa Komite dilarang memungut uang apapun.

“Kalau pungutan ga boleh ya tapi kalau sumbangan tidak apa-apa, asalkan tidak ditentukan batas waktu dan jumlah nominalnya”, ujar Kepala KCD.

Saat disinggung terkait apa yang telah ditetapkan oleh pihak SMAN 01 dan Komitenya dengan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.650.000,00, uang sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang Infak bulanan berkisar Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dengan tegas Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun sangat disayangkan pihak KCD Wilayah I hingga saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya Pungli di SMAN 01 Cigombong tersebut.

Padahal seperti yang kita ketahui, seharusnya Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, apalagi memungut biaya dari siswa. 

Reporter : Dewi

Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Seolah Tutup Mata dengan Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Bogor

BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).

Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.

Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.

“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.

Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.

Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.

“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan,
Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.

Reporter : Dewi