
BOGOR.radarinformasi.com – Telah dilaksanakan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara Perhutani KPH Bogor dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al Fikri, pada Jum’at 9 Juni 2023 di kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bogor. Kamis (15/06/2023).
Perjanjian NKK ini merupakan kerjasama pendampingan kegiatan kemitraan produktif wilayah KPH Bogor, kaitannya dengan pengelolaan hutan guna memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, baik dalam segi sosial, lingkungan serta kegiatan yang memberikan dampak peningkatan perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Administratur KPH Bogor (Ade Sugiharto) dengan LPKSM Al-Fikri (Firmansyah), dihadiri Wakil Administratur, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif. Adapun dari pihak LPKSM Al-Fikri dihadiri oleh anggota Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Dalam kesempatan tersebut Ade Sugiharto menyampaikan bahwa acara penandatanganan NKK ini untuk membantu penyelesaian konflik tenurial dan kegiatan penyuluhan bidang kehutanan kepada masyarakat desa hutan yang berasal dari masyarakat setempat yang memiliki kompetensi,
“TPM diperlukan dalam pendampingan untuk percepatan pembentukan entitas bisnis yang berasal dari masyarakat desa hutan, dengan tujuan hutan lestari masyarakat sejahtera”, ujarnya.
Sedangkan Firmansyah dalam keterangannnya mengatakan bahwa mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dengan Perhutani KPH Bogor.
“Dengan perpanjangan kerjasama ini diharapkan kedepannya bisa semakin fokus dan lebih bersemangat dalam melaksanakan program bidang kemitraan kehutanan”, pungkasnya.
Sumber Kompers Perhutani KPH Bogor
Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi
