Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi

Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah sangat jelas, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, akan tetapi pada kenyataannya masih ada saja pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk, Kamis (03/11/22).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Sirnagalih 06, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, pihak sekolah membebankan pembangunan untuk Mushola kepada Orangtua Murid, dimana setiap siswa dipungut biaya Rp.150.000,00 untuk membayar hutang ke matrial sisa pembangunan.

“Kita diminta uang untuk membayar sisa hutang ke matrial dengan nominal sebesar Rp.150.000,00/siswa, terus wajib ikut studitour dan harus di cicil dari sekarang pembayarannya, dimana nanti Bulan Maret harus udah lunas semua dengan jumlah sebesar Rp.350.000,00/siswa”, ujar beberapa orangtua yang kebetulan tengah berkumpul.

Tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan dari Walimurid, selain dibebani dengan Pungli uang Mushola dan uang Studitour, mereka juga harus membeli Buku LKS seharga Rp.110.000,00.

“Memang kita beli LKS bukan di lingkungan sekolah, akan tetapi di luar sekolah, akan tetapi itu kan arahan dari Walikelas masing-masing, bahkan tidak bisa di cicil dan bagi yang tidak membeli harus memfotocopy, karena tugas-tugas sekolah diambil dari LKS tersebut, belum lagi tiap semester harga LKS naik Rp.5000,00/LKS”, gerutu Walimurid kepada Awak Media.

Sementara itu, Neni Yunengsih selaku Kepala Sekolah via seluler mengatakan bahwa, “
Maaf untuk Mushola bukan uang Pungli, itu tidak ada paksaan, sumbangan jariyah Mushola dan untuk tour juga tidak ada paksaan, yang mau ikut silahkan, maaf tidak ada Pungli bahkan sumbangan zariah itu boleh meminta itupun tidak ada unsur paksaan, untuk melatih siswa untuk berpahala jariyah”.

Saat disinggung terkait besarnya nominal dan batas waktu yang ditetapkan pihak sekolah dan komite, Neni menjelaskan hal tersebut agar ada keseragaman, padahal sesuai dengan aturan sumbangan itu sifatnya sukarela, tanpa di tentukan batas waktu ataupun jumlah nominalnya, jika ditentukan batas waktu dan nilai nominal itu sangat jelas masuk dalam Pungutan Liar.

“Itu hasil dari kesepakatan Ortu supaya ada keseragaman katanya, biar tidak ada kecemburuan tolong yang membuat pengaduannya di hadirkan, kalau tidak bisa, kami tidak akan menanggapi”, ujar Neni.

Masih menurutnya, “Masalah mushola sudah berjalan 2 tahun kebelakang dan itupun kesepakatan Ortu, ada tunggakan ke matrial itu harus dibayar karena Mushola ingin segera digunakan jadi untuk penyelesaiannya kami minta dulu bahan-bahan dan menyicilnya, masalah tour kami bisa membatalkan nya jika Orangtua merasa keberatan”.

Padahal sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
 

Reporter : Dewi