PKS Minta Kemendagri Bersikap Arif dalam Menyikapi Polemik Lucky Hakim

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Di tengah sorotan publik terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu memilih untuk menyampaikan sikap yang sejuk dan konstruktif. Sabtu (12/4)

Ketua DPD PKS Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai dedikasi dan niat baik Lucky Hakim dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, sosok Lucky merupakan pemimpin hasil pilihan rakyat yang membawa harapan besar akan perubahan di Kabupaten Indramayu.

“Beliau terpilih lewat dukungan mayoritas warga. Itu menunjukkan betapa besar kepercayaan masyarakat padanya,” ujar Ruswa. Ia menambahkan, selama ini dirinya melihat langsung kesungguhan Lucky Hakim dalam mengemban amanah sebagai kepala daerah.

Namun, di tengah apresiasi tersebut, gelombang kritik tak bisa dihindari. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melayangkan protes keras atas ketidakhadiran Lucky saat momen Idul Fitri. Mereka menuding sang bupati melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi, dan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan menjatuhkan sanksi.

Menanggapi hal itu, PKS berharap Kemendagri dapat mengambil langkah dengan bijak dan mempertimbangkan segala aspek secara adil.

“Kami ingin Kemendagri bersikap objektif dan menyeluruh dalam menilai situasi ini. Kalau pun ada pelanggaran, semoga sanksi yang diberikan tidak memberatkan,” pungkas Ruswa.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu

Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (08/12/2022).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan.

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia.

Reporter : Slamet
Redaktur : Dewi