
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ada 3 Kasus dugaan Korupsi yang masih dalam tahap penyidikan, dan 2 perkara masih proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat 21 Juli 2023.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, saat merilis pencapaian kinerja Bidang Pidsus pada periode Januari sampai Juli 2023.
Menurutnya dari 3 Kasus dugaan tindak pidana Korupsi masih tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020,
Kemudian dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021
Selanjutnya dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.
Sedangkan 2 perkara dalam proses penuntutan yaitu tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020.
Lalu ada tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.
“Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah),” terang Ajie.
Potensi Penerimaan PNBP :
Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
” Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah),” ujarnya.
Reporter : Slamet H
Rdaktur : Dewi
