Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

TANGERANG.radarinformasi.com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella Harmony, namun hingga kini keluarga korban belum juga memperoleh kepastian pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali belum menghasilkan keputusan yang jelas mengenai hak-hak korban sebagai pekerja yang mengalami cacat permanen.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban tengah memasukkan bahan ke dalam mesin produksi. Listrik padam mendadak lalu menyala kembali, membuat mesin beroperasi otomatis hingga menarik lengan kiri korban dan menyebabkan telapak tangan serta lima jarinya buntung.

Dalam rangkaian mediasi, pihak keluarga didampingi kuasa hukum, Hendrik, sementara dari perusahaan hadir perwakilan yang didampingi Bang Deden dan Bang Burhan yang disebut berasal dari sebuah lembaga.

Pada mediasi terakhir, keluarga kembali menuntut:

Kepastian kompensasi untuk korban,

Tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan,

Jaminan masa depan korban yang kini mengalami cacat permanen.

Namun hingga kini, tidak ada keputusan konkret dari perusahaan.

“Kami sudah ikut mediasi berkali-kali, tetapi tidak ada kejelasan. Sudah hampir lima bulan, tapi semuanya masih menggantung,” ujar ayah korban.

Kuasa hukum keluarga, Bang Hendrik, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Secara hukum, perusahaan wajib memberikan kompensasi, wajib memastikan keselamatan kerja, dan wajib memenuhi hak-hak korban. Tidak bisa perusahaan menghindar atau mengulur waktu. Kami menunggu itikad baik itu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari perusahaan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan.

“Korban cacat permanen, masa depannya terancam, dan negara menjamin hak pekerja dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Sesuai UU Cipta Kerja

Dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), perusahaan diwajibkan:

1. Memberikan Perlindungan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pelatihan, APD, dan pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi standar wajib.

2. Menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Termasuk seluruh biaya perawatan, operasi, hingga rehabilitasi.

Jika pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya secara langsung.

3. Memberikan Kompensasi atas Cacat Permanen

Amputasi seperti yang dialami korban masuk kategori cacat total sebagian, yang wajib diberikan santunan sesuai aturan.

Menurut keluarga dan kuasa hukum, sampai saat ini tidak ada satu pun kewajiban tersebut yang dipenuhi pihak perusahaan.

Dari pihak keluarga dan kuasa hukum, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini dapat terulang apabila tidak ada penegakan yang tegas dari instansi terkait.
Disnaker Kabupaten Tangerang diminta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan mempercepat penyelesaian kasus.

Pimpinan Redaksi Garudasiber.net, Yudianto C. BJ, mengkritik keras lambatnya penanganan kasus ini serta adanya dugaan upaya menghambat keterbukaan informasi publik.

“Mediasi sudah dilakukan, tapi tidak ada progres. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan hak korban cacat permanen. Pemerintah daerah dan Disnaker harus tegas,” ujar Yudianto.

Ia juga menyoroti tindakan salah satu oknum pengawas Disnaker berinisial “Dn” yang saat dihubungi melalui WhatsApp oleh kuasa hukum kelurga korban, justru melarang pemberitaan terkait nota BPJS dan rumah sakit.

“Melarang publikasi informasi terkait jaminan kecelakaan dan dokumen medis yang menjadi hak keluarga korban adalah bentuk penjegalan terhadap keterbukaan informasi publik. Ini tidak boleh terjadi. Disnaker seharusnya membantu, bukan menghambat,” tegas Yudianto.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan, proses mediasi, maupun kompensasi yang diminta keluarga korban.

Garudasiber.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan update terbaru kepada publik.

(Red)

PT Tri Excella Harmony Diduga Mempermainkan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

TANGERANG.radarinformasi.com — Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan proses penanganan medis lanjutan yang disebut masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga mengaku belum memperoleh keputusan pasti terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, meski sebelumnya disebut akan ada kabar dalam waktu dua hari.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyatakan bahwa proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada komunikasi yang tegas dan terarah dari perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi yang disebut tidak dikembalikan dalam bentuk asli, melainkan hanya berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penanganan administrasi medis korban.

Keluarga mengaku khawatir dan mulai menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan membutuhkan kepastian rencana pemulihan jangka panjang.

“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.

Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Kasus ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Dalam aturan ini, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan apabila diperlukan.

Apabila terbukti terdapat penghambatan akses layanan medis, penahanan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun perwakilan BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses komunikasi dan penanganan kasus.

Red

Polsek Parung Panjang Lakukan Investigasi dan Evakuasi Kecelakaan Kerja Tertimbun Tanah

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, warga melaporkan kecelakaan kerja di mana seorang pekerja tertimbun tanah di Galian Tanah, Kampung Nagrek, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Minggu (28/7/24)

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi via telepon dari warga yang melaporkan adanya korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tertimbun tanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk mengamankan tempat tersebut.

Setibanya di lokasi, anggota Polsek Parung Panjang menemukan jenazah seorang laki-laki yang meninggal dunia akibat tertimpa tanah di area galian tersebut. Identitas korban diketahui sebagai Surya Cecep (48), diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang.

Pihak kepolisian juga mendatangi rumah duka dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, yaitu S (52), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang dan AI (37), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di GPP Blok A.II/F No. 31, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang.

Menurut keterangan saksi, korban merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah. Pada saat kejadian, korban sedang berteduh sambil menunggu giliran mengangkut tanah. Tanpa disadari, lokasi tempat korban berteduh longsor dan menimpa dirinya.

Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tertimpa tanah. Proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, jenazah telah dimakamkan oleh pihak keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, situasi tetap terkendali dan tidak ada korban lain dalam kecelakaan tersebut. Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan takdir.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Gunung Sindur Turun Langsung Bersama Anggotanya Mendatangi TKP Kecelakaan Kerja Bangunan 

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang pekerja bernama AEP Saipul Mikdar berumur 32 tahun, warga Dusun Sukasari, Desa Janggalan, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, tewas dalam kecelakaan kerja pada Senin 24 Juni 2024. Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rawakalong, Desa Rawakalong, RT 002/002, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Selasa (25/6/2024).

Menurut keterangan saksi, kecelakaan terjadi saat Saipul Mikdar sedang melepas tiang penyangga Canopi dari bahan cor semen. Tanpa peringatan, struktur tersebut runtuh dan menimpa tubuhnya, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Selain Saipul Mikdar, seorang pekerja lainnya bernama Sopyan yang berumur 41 tahun, warga KSB Kelapa Gading Blok L, Kecamatan Copocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, mengalami luka ringan akibat tertimpa pecahan cor.

Kapolsek Gunung Sindur, dalam laporannya, menyatakan bahwa penyebab kecelakaan ini diduga karena kurangnya perhatian dari Saipul Mikdar saat melakukan pekerjaannya, dan faktor kurangnya komunikasi antara mandor dan pekerja juga turut berperan dalam kejadian ini.

“Kapolres Bogor beserta jajarannya telah mendapatkan laporan resmi terkait kecelakaan ini. Upaya investigasi lebih lanjut masih dalam proses untuk mengungkap detail kronologis kejadian secara menyeluruh, sampai berita ini diturunkan korban sudah dibawa ke RS dalam penanganan medis dan dihubungi pihak keluarganya.

Sumber Humasn Polres Bogor

Bule