UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja

BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).

Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.

Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.

Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.

“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.

Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.

Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).

“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.

Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.

Dewi / Iyong