Perumdam TDA Indramayu Dikritik Kurang Tegas Terhadap Karyawan Indisipliner

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu terkesan membiarkan 3 orang karyawannya yang telah melakukan pelanggaran berat disiplin kerja. Hal tersebut tentu menimbulkan kecemburuan sosial bagi karyawan lainnya.

Menurut informasi yang didapat dari kalangan karyawan Perumdam, terdapat beberapa pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat perihal disiplin kerja, tiga dari dua karyawan bahkan mangkir hingga 6 bulan.

Oleh karena itu, Perumdam TDA diminta tegas terhadap karyawan yang sering mangkir kerja (indicipliner). Salah satunya Efendi, tokoh masyarakat yang meminta ketegasan sikap dari jajaran Direksi Perusahaan Daerah tersebut.

Menurut Efendi, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, direksi harus tegas dan berani ambil sikap, tidak perlu takut, ini semua demi profesionalitas perusahaan.

“Jika hal tersebut dibiarkan oleh pihak management perumdam, maka akan muncul kekhawatiran menular ke karyawan lainnya dan menjadikan contoh yang tidak baik,” ketus Efendi Kepada media, Rabu, 12/4223.

Efendi menambahkan, Sudah sepatutnya 3 Karyawan yang yang melakukan pelanggaran berat indicipliner kerja mendapat sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Namun hingga kini, Perumdam Tirta Darma Ayu masih belum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 3 karyawan indicipliner tersebut,” ketusnya.

Terpisah, Supandi, Manager SDM Perumdam tirta dharma ayu ketika dikonfimasi perihal tersebut diruang kerjanya membenarkan bahwa terdapat 3 orang Karyawan yang sering mangkir kerja.

“Dua dari 3 orang karyawan yang mangkir kerja berinisial BY, DR dan DM, DR dan DM yang sudah tidak masuk kerja hingga 6 bulan lamanya,” ucap Supandi.

Menurut Supandi, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan dan upaya agar karyawan tersebut dapat masuk bekerja rutin dan normal, namun sepertinya tidak juga diindahkan.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir), jika Karyawan tidak masuk kerja selama lebih dari 3 hari tanpa keterangan, maka dianggap sudah melakukan pelanggaran berat. Apalagi jika tidak masuk kerja hingga lebih dari 6 bulan,” jelas Supandi.

Reporter : Slamet H
Refaktur : Dewi

Gegara Memotret Tanpa Izin, Karyawan Kawah Ratu Dilaporkan dan Dipecat dari Pekerjaannya

Gegara Memotret Tanpa Izin, Karyawan Kawah Ratu Dilaporkan dan Dipecat dari Pekerjaannya

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pelecahan terjadi di Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kejadian yang terjadi di lokasi Wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut dilakukan oleh seorang Pelaku berinisial A (38), pada Minggu 22 Januari 2023.

Pelaku yang merupakan karyawan yang bekerja di wisata kawah ratu tersebut melakukan pelecehan terhadap pengunjung wanita dengan memotret seorang wanita yang sedang duduk secara diam-diam dengan handphone miliknya, kejadian yang diketahui teman Korban pun sempat mengakibatkan keributan. Kamis (24/1/2023).

Terkait kejadian tersebut pihak kepolisian dari polsek Cibungbulang Polres Bogor pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana SH, mengatakan, “Terkait kejadian tersebut kami sudah melakukan tindakan kepolisian dengan mempertemukan antara kedua belah pihak, pihak Korban dan juga Pelaku, yang mana dalam pertemuan tersebut dilakukan mediasi di kantor Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Adapun dari hasil mediasi yang digelar tersebut Pelaku minta maaf kepada Korban atas kejadian yang telah terjadi tersebut”.

“Dari hasil permintaan maaf tersebut pihak Korban pun memaafkan kejadian tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan (RJ) Restostice Justice. Selain itu terhadap Pelaku pun telah diberikan sanksi dengan diberhentikan dari pekerjaannya selaku pengelola wisata Kawah Ratu”, ungkap Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red