Polsek Kemang Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang golongan G di wilayah hukum Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dengan memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Kamis (22/5)

Pada Rabu (21/5/2025), Polsek Kemang berhasil mengungkap peredaran obat terlarang golongan G di sebuah warung yang berada di kawasan Perumahan Bilabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kemang, Kompol Mohammad Taufik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan obat terlarang di sebuah warung. “Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, saya langsung memerintahkan anggota untuk mengecek dan memantau lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengintaian, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu penjaga warung langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G yang dijual secara ilegal, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain 720 butir obat jenis Xymer, 995 butir obat Tri X (warna putih), 160 butir obat Tramadol, 395 butir obat Trihexyphenidyl, Uang tunai dalam berbagai pecahan, total sebanyak ratusan ribu rupiah,” jelas Kompol Taufik.

Pengungkapan ini melibatkan personel Polsek Kemang antara lain IPTU Urip Tirtayasa, Bripka Sudarnadji, Brigadir Arnando, dan Briptu Taufan.

“Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami menindaklanjuti setiap laporan warga dengan serius. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi yang membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, Polsek Kemang telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek juga mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Dengan sinergi antara aparat dan warga, kami optimistis peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kompol Mohammad Taufik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Kemang Amankan Dua Pria Diduga Hendak Mengambil Tempelan Sabu-Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Kemang mengamankan dua orang pria yang diduga hendak mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Parakansalak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 23.20 WIB. Kedua terduga pelaku diserahkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian. Minggu (8/9)

Kapolsek Kemang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya dua orang yang dicurigai akan mengambil sabu-sabu di sebuah pos kamling di Kampung Parakansalak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Siaga Polsek Kemang segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku bersama sebuah sepeda motor.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang pria yang diduga akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pos kamling. Mereka beserta sepeda motor langsung kami bawa ke Polsek Kemang untuk pendataan lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Taufik.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pria tersebut, berinisial D (21) dan R (20), telah melakukan transaksi narkoba dengan cara mentransfer uang sebesar Rp600.000 melalui aplikasi Dana ke rekening atas nama MS. Kedua pelaku berangkat dari rumah D pada pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB. Saat berada di depan pos kamling, mereka diamankan oleh sekitar 20 warga yang kemudian menyerahkan keduanya kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku diketahui berinisial D, warga Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan R, warga Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mereka masing-masing berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi F 3347 FIO, 1 dompet hitam, 1 telepon genggam merek Samsung A05, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk Dolar AS, Dolar Guyana, Dong Vietnam, Ringgit Malaysia, Dinar, dan Riyal. Barang bukti lain berupa bon pegadaian, KTP, NPWP, dan kartu ATM atas nama Sayb Daffa Abdillah turut disita.

Kedua pelaku mengalami sejumlah luka akibat diamuk warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. D mengalami luka lebam di pipi, leher dan dada, serta benjolan di belakang telinga. Sementara R mengalami luka lebam di pelipis, bawah ketiak, dan lutut. Setelah penanganan, keduanya kini diamankan di Polsek Kemang.

Pihak Polsek Kemang telah menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Unit II Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Kemang dan Unit Laka Lantas Polres Bogor Tangani Kecelakaan yang Tewaskan Satu Orang

BOGOR.radarinformasi.com– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Kemang, tepatnya di Kampung Gardu, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ini melibatkan sebuah sepeda motor dan truk tronton, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Sabtu (31/8)

Kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 2191 FDR, dikendarai oleh P, dengan tiga penumpang yaitu AS, SPT dan S, bergerak dari arah Kemang menuju Bogor. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan. Pada saat yang bersamaan, dari lajur kanan melaju truk tronton Hino dengan nomor polisi F 9861 FH yang dikemudikan oleh DT, sehingga tabrakan pun terjadi.

Dalam kecelakaan tersebut, AS, meninggal dunia di tempat dan jenazahnya dibawa ke RSUD Kota Bogor. Sementara itu, P, mengalami luka pada kaki, SPT, mengalami luka lecet pada kaki, dan S, mengalami luka lecet pada kaki kanan. Ketiga korban luka dibawa ke RS Hermina Bogor untuk mendapatkan perawatan.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan dua orang luka ringan. Kerugian materi akibat kecelakaan diperkirakan sebesar Rp 5.000.000,-.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule