Ada Apa dengan Kadisdik Kota Bogor….???, Nekat Hadiri Wisuda SMPN meski DPRD Kota telah terbitkan Edaran Larangan Wisuda

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Komisi IV DPRD Kota Bogor telah meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan wisuda terhadap TK, SD, SMP, hingga SMA, akan tetapi praktik di lapangan masih banyak yang tidak mengabaikan surat edaran tersebut, Selasa (04/07/23).

Bahkan mirisnya lagi, Jatmiko Baliarto selaku Kadisdik Kota Bogor tampak menghadiri acara wisuda yang di selenggarakan oleh salahsatu SMPN di Kota Bogor, seolah keluhan para Walimurid ataupun himbauan dari DPRD dianggap angin lalu.

Acara wisuda yang digelar di salahsatu gedung ternama yang berada di wilayah Bogor Selatan tersebut, selain dihadiri oleh Kadisdik juga tampak dihadiri oleh Lurah setempat (Kelurahan Harjasari), bahkan tampak juga oleh pantauan Awak Media Siswa-siswi tidak diperkenankan masuk apabila tidak membawa undangan, untuk mendapatkan undangan setiap Siswa dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,00.

“Saat pembagian undangan perpisahan anak saya datang ke sekolah, akan tetapi undangan tidak dapat diambil karena memang anak saya belum bayar, padahal saya sudah berusaha menghubungi Walikelas akan tetapi tetap saja tidak bisa, sampai akhirnya saya disuruh menghubungi bu Ade selaku Ketua Panitia acara perpisahan, setelah berdebat panjang baru bisa dikasihkan undangan tersebut keesokan harinya”, ujar salahsatu Walimurid yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak mengindahkan edaran DPRD, juga menyalahi aturan dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewi

Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran

Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran

BOGOR.radarinformasi.com- Meski sudah dilarang, namun faktanya SDN 07 Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masih saja melakukan hal tersebut, meskipun penjualannya dilakukan di rumah salahsatu Wali Murid, padahal sangat gamblang larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan, Sabtu (24/07/21).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli). Namun, Hanafi selaku Kadisdik Kota Bogor saat dikonfirmasi terkait Praktik Jual Beli LKS yang terjadi di SDN 07 Kebon Pedes mengatakan bahwa itu bukan pungli hanya sekedar pelanggaran.

“Menjual LKS ga boleh, itu dari 2018, saya akan berikan teguran tertulis sebagai peringatan, kita juga akan kaji dulu ke dalamnya”, ujar Hanafi saat dikonfirmasi via seluler.

Saat radarinfirmasi.com menanyakan apakah jual beli LkS masuk dalam Pungli, Hanafi menegaskan bahwa, “Bukan pungli dong, Pungli minta duit baru pungli, itu hanya pelanggaran saja, kita lagi bahas dengan kepegawean”.

Sementara itu Ombusdman RI saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Ke Disdik dulu, itu tugas Disdik untuk mengawasinya, kami akan turun kalau Disdik gak bekerja menangan, tunggu riksa Disdiknya”.

Red