Dzakina.Net Diduga Jalankan Server Wi-Fi Ilegal, Abaikan Keluhan Warga dan Aturan Kominfo

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi oleh Dzakina.Net yang dilakukan pada Senin (13/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak desa maupun lingkungan setempat.

Kepala Desa Tenjoayu angkat bicara terkait laporan warga. Ia menyampaikan bahwa meskipun kegiatan pemasangan kabel Wi-Fi tidak secara langsung memerlukan izin dari pemerintah desa, seharusnya tetap dilakukan koordinasi demi kenyamanan dan keterlibatan masyarakat sekitar.

“Terkait pemasangan kabel/perangkat Wi-Fi di sekitar Jalan Nasional atau Jalan Siliwangi, wilayah Desa Tenjoayu, tidak ada konfirmasi kepada pihak pemdes. Memang perizinan bukan kewenangan kami, namun alangkah baiknya jika pihak pengelola tetap memberitahukan atau berkonsultasi lebih dahulu. Terlebih, kabel tersebut dipasang di tiang milik PLN atau PT Telkom,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyoroti waktu pemasangan yang dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan resmi. “Idealnya, kegiatan seperti ini tetap menempuh proses perizinan yang berlaku dan meminta izin kepada pemilik tiang yang digunakan,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Kepala Dusun setempat pun menyampaikan hal senada. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tersebut. “Saya juga baru tahu. Soal izin, nanti saya coba telusuri. Memang benar, ke lingkungan saja tidak ada izin, apalagi ke pemdes. Kalau kabel ditempel di tiang milik Telkom, jelas itu pelanggaran. Sejak kapan pemasangannya pun kami tidak tahu. Setidaknya harus ada izin dari RT dan RW lingkungan,” ungkapnya.

Terkait legalitas jaringan Wi-Fi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Dany Suwardany, dalam salah satu pertemuan sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

“Penertiban perlu dilakukan karena menjual kembali bandwidth tanpa izin bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani pelanggaran seperti ini,” jelasnya.

Di sisi lain, pemilik Dzakina.Net, Fandi Ahmad Putra, yang disebut-sebut sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Menurut pengelola lapangan bernama Erwin yang berada di lokasi saat pemasangan, tidak ada respon terhadap keluhan warga, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa server tersebut dijalankan secara ilegal.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Warga Cicurug Minta Pihak Terkait Tanggapi Maraknya Pemasangan Kabel WiFi yang Diduga Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang cepat dan terjangkau menjadikan WiFi sebagai pilihan utama. Namun, situasi ini tampaknya dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang diduga menjalankan usaha penyedia layanan internet tanpa izin resmi. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kampung Nyamplung, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selasa (13/05)

Menurut kesaksian warga, aktivitas penarikan kabel WiFi dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB saat warga sedang beristirahat. Suara bising dari luar rumah membuat salah satu warga terbangun dan memutuskan untuk memeriksa situasi.

“Saya dengar suara ribut di luar, seperti ada yang narik-narik kabel. Pas saya keluar, ternyata ada beberapa orang yang sedang narik kabel WiFi. Saya kaget karena itu dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan ke warga,” ungkap salah satu warga setempat.

Saat ditanya, seorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Erwin mengaku bahwa mereka sedang melakukan pemasangan kabel untuk layanan internet Dzakina.Net.

“Ini penarikan kabel WiFi untuk Dzakina.Net. Kantornya di samping SD 3 Cicurug, dekat Masjid Agung Alhuriyyah. Owner-nya Fandi Ahmad Putra, beliau dari PDI Perjuangan. Saya hanya mitra, pengelola servernya. Insya Allah nanti saya bersama beliau akan menyelesaikan masalah ini,” ujar Erwin kepada warga.

Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Erwin menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya karena ia hanya mitra dari PT Lintas Arta.

“Soal izin, itu urusan PT Lintas Arta. Kami hanya mitra. Saya juga sedang meminta surat izin pemasangan kabel utama Metro. Petugas di lapangan hanya menjalankan tugasnya. Jika surat izin sudah ada, saya akan informasikan,” tambahnya.

Erwin juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa proses penarikan kabel pada malam tersebut telah ditunda. “Saya mewakili teknisi dan owner meminta maaf. Insya Allah kami akan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Untuk sementara, penarikan kabel ditarik mundur dan pekerjaan utama dipending,” ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Dzakina.Net belum memberikan klarifikasi resmi ataupun menunjukkan dokumen legal terkait izin operasionalnya.

Mirisnya, kegiatan ini disebut-sebut dipimpin oleh seorang mantan anggota dewan dari partai PDI Perjuangan, yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum dan prosedur resmi. Namun justru terkesan mengabaikan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, pemasangan jaringan internet di ruang publik, seperti jalan atau fasilitas umum, wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait, termasuk RT/RW, dan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Koordinasi dengan warga sekitar juga sangat disarankan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengevaluasi dan menindak setiap kegiatan pemasangan kabel WiFi yang tidak berizin di wilayah Cicurug dan sekitarnya, guna mencegah potensi konflik serta menjaga tertib hukum.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Eks Karyawan Telkom Nekat Bisnis Wifi Ilegal untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Pria dengan inisial Yon asal Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor -Jawa Barat ini nekat menyalurkan jaringan Wifi ilegal ke para pelanggannya, dengan modus berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 100 Mbps, Senin (12/06/23).

Yon mengaku menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan beban biaya yang bervariatif setiap bulannya sesuai dengan jumlah Handphone yang didaftarkan.

Saat Awak Media mencoba menggali informasi terkait penyebaran WiFi Ilegal tersebut, seorang Warga yang juga sebagai pengelola WiFi milik Yon menjelaskan bahwa, “Saya tidak tau apa-apa termasuk perijinannya, saya hanya ketitipan, yang punyanya pak Yon, saya hanya menjual voucher kepada warga dengan nominal sesuai waktu yang ditentukan, bagi yang mau ambil paralel per bulan di kenakan biaya berkisar antara Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, semua tergantung jumlah penggunanya untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pak Yon, rumahnya dekat masjid yang di atas”.

Seperti yang kita ketahui, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin termasuk sebagai tindak pidana, seharusnya hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu Yon saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa Ia hanya berniat membantu warga, mengingat jaringan di daerah tersebut kurang bagus.

“Niat saya hanya membantu warga karena disini sangat sulit sinyal, saya paham koq aturan tersebut karena saya adalah exs karyawan Telkom, untuk saat ini pelanggan saya juga cuma sedikit, paling penghasilan sebulan tidak banyak, sekitar Rp.1.500.000,00, ya buat bantu-bantu bayar aja, saya juga kan kerja ini ga sendiri tapi sama rekan mekanik Telkom juga”, ujarnya.

Masih menurutnya, “Disini juga banyak koq yang seperti saya dan saya menjalankan bisnis ini belum lama, paling sekitar 6 bulan yang lalu”.