Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, namun sangat disayangkan hal tersebut masih terjadi di SMPN 1 Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Rabu (29/09/21).

Padahal berdasarkan pasal tersebut sudah jelas, guru maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, hal tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut, kecuali, jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah, dengan disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

Dengan adanya praktik jual beli seragam dengan harga yang sangat melambung tersebut, tentu saja sangat membebani para Orangtua dimasa pandemi seperti ini, PPDN acapkali dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan, dunia sekolah yang seharusnya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa diduga malah dijadikan ajang bisnis.

“Anak saya sekolah di SMPN 1 Ciawi, untuk seragam harus bayar Rp.1.000.000,00 dengan mendapatkan tiga seragam, yaitu seragam batik, muslim dan kaos olahraga, saya juga sebenarnya aneh koq sekolah negri biaya masuknya mahal ya”, ungkap salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi pihak sekolah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, Suparman,S.Pd selaku Humas mengatakan bahwa, “Untuk seragam itu kan untuk keseragaman siswa aja dalam pembelajaran, bukan Rp.1.000.000,00 tetapi cuma Rp.800.000,00 dan itu juga dapat empat (4) seragam, seragam kotak-kotak dua buah, muslim dan olahraga”.

“Untuk lebih jelasnya dalam perincian saya panggilkan Ketua Komite saja ya, biar beliau yang menjelaskan”, paparnya.

Tak selang beberapa waktu, Sawaludin selaku Ketua Komite sekaligus Babhinmas Desa Banjarwangi datang dan menjelaskan bahwa, “Untuk seragam kita tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu dan mau saja, bukan kita yang jualan tapi oleh pihak ketiga”.

Saat dipertanyakan siapa yang dimaksud pihak ketiga, baik Suparman ataupun Sawaludin tidak memberikan jawaban samasekali. Bahkan saat dipertanyakan terkait adanya iuran sebesar Rp.50.000,00/bulan, Ia menjelaskan bahwa itu sumbangan sukarela karena dana BOS tidak mencukupi untuk membayar Guru Honorer.

Red