ITB Apresiasi Presiden, Kapolri, dan DPR atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi Terkait Meme

JAKARTA.radarinformasi.com – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan DPR RI atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswinya, SSS, yang tersandung kasus hukum terkait unggahan meme Presiden Prabowo dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Rabu (14/5)

ITB menyatakan akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangannya di situs resmi ITB, Selasa (13/5/2025).

Nurlaela menambahkan bahwa ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter kepada SSS. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab untuk membentuk mahasiswa menjadi pribadi dewasa yang menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat serta berekspresi.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai media. Ini akan dilakukan melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar, dan dosen. Diharapkan hal ini dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai kebebasan berekspresi secara konstruktif di era digital,” jelasnya.

ITB juga mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain.

“ITB berkomitmen menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, dengan tetap memberikan ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi secara kritis namun tetap sopan, etis, dan bertanggung jawab,” pungkas Nurlaela.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan SSS dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan pendidikan. “Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan kuliah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penangguhan tersebut dikabulkan setelah adanya permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya dan orang tua. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

JAKARTA.radarinformasi.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Rabu (14/5)

Masri menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang terbuka dan demokratis.

“Presiden Prabowo Subianto merupakan tipe pemimpin yang terbuka dan demokratis. Segala bentuk pro dan kontra dalam ekspresi publik adalah bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Masri, Selasa (13/5/2025).

“Jika kita amati, keputusan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB ini mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Masri menyebut Prabowo sebagai pemimpin yang mengayomi dan melayani rakyat. Ia juga menyinggung arahan Presiden kepada para pejabat untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.

“Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian Presiden terhadap rakyat. Dalam konteks ini, Kapolri berhasil hadir sebagai penegak hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan terhadap SSS agar ia dapat melanjutkan kuliahnya.

Red