
INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali memperkuat kerja sama dalam bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan terkait sinergi tugas dan fungsi penanganan perkara perdata serta tata usaha negara (TUN), Selasa (3/3/2026).
Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Sementara dari pihak Kejaksaan, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu atas nama institusinya.
Kesepakatan dengan Nomor B.657/M.2.21/Gs.2/03/2026 ini mengatur tentang kerja sama dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata maupun tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kejari Indramayu akan memberikan dukungan, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada Pemkab Indramayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan tersebut, kedua pihak juga akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan terhadap isi kesepakatan, hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan bersama.
Sementara poin-poin yang belum tercantum akan dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika
