
Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu
INDRAMAYU, radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu melalui Penasehat Hukum Toni RM telah menyerahkan Laporkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Indramayu, Jum’at (24/07/22).
Hasil audit dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, atas perkara dugaan penyalahgunaan Siltap atau Penghasilan Tetap yang terjadi di Desa Gabus Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.
Menurut Toni pada tanggal 30 April 2020 delapan Perangkat Desa diberhentikan oleh Kuwu atau Kepala Desa terpilih, pada saat diberhentikan itu penghasilan tetap yang sedianya mereka terima tidak dibayarkan.
” Ada kerugian dan kehilangan penghasilan tepatnya dari Januari sampai April saat itu, kemudian kami tempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menguji SK pemberhentian Kuwu kepada 8 Perangkat Desa sah atau tidak, setelah berjalan kemudian diputuskan pemberhentiannya tidak sah,” terang Toni kepada Media, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut, Toni mengatakan, ” SK pemberhentian itu dinyatakan batal dan memerintahkan kepada Kuwu untuk memposisikan kembali jabatan ke 8 Perangkat Desa seperti semula, tetapi Kuwu Gabus Wetan melakukan perlawanan dengan cara banding sampai Kasasi, sampai di banding kalah dan di kasasi juga kalah, sehingga inkera keputusan nya harus diperkerjakan kembali”.
” Status Pamong Desa yang diangkat oleh Kuwu mengantikan ke delapan Perangkat Desa yang diberhentikan dinyatakan tidak sah pengangkatannya, sehingga dikeluarkan putusan harus di cabut lagi SK-nya,” terangnya.
Berdasarkan Keputusan Kasasi pada bulan Agustus 2021, September, Oktober, November harusnya bulan September itu berdasarkan keputusan harus diangkat kembali, tetapi Kuwu Gabus Wetan tidak kunjung mengangkat dan diangkat lagi di Bulan Desember.
“Ada kelalaian selama 3 bulan ditambah 4 bulan jadi 7 bulan, dari total 7 bulan dikali Rp.2.025.000 dikali 8 Pamong sebesar Rp.113.000.000, kerugian Rp.113.000.000 sudah kami laporkan sejak dulu, setelah keluar hasil dari Inspektorat harus segera dikembalikan dan memerintahkan kepada Kuwu Gabus Wetan terkait rekomendasi Inspektorat”, ujarnya.
” Direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk memberikan sangsi Administratif kepada Kuwu Gabus Wetan Abdullah Irlan, karena telah lalai tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan, sangsi diberikan sesuai pasal 9 ayat 2 peraturan pemerintah No 48 Tahun 2016,” terang Toni RM
Memerintahkan Kuwu agar mengevaluasi SK No.16 tahun 2021 tanggal 17 Januari 2021 tentang pengangkatan Pamong Desa harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan anggaran dan peraturan Undang – undang lainnya, memerintahkan Camat Gabus Wetan memberikan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
” Intinya yang kita serahkan ke penyidik terkait dugaan potensi merugikan negara, apabila Kuwu tidak mengembalikan sesuai dengan rekomendasi Inspektorat selama 60 hari, jika tidak mengembalikan maka siap saja di proses secara hukum,” tutupnya.
Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi
