Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian
Oleh : Jumli Gulo,SH
Pada hakikatnya tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, kesalahan yang dimaksud dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Sengaja atau tidak sengaja perbutan seseorang tentunya disertai pembuktian yang bersifat otentik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks pidana, ada kalanya seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan pidana yang telah terjadi.
Salah satu asas dalam hukum pidana menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang bisa diartikan bahwa seseorang tidak dapat dipidana sepanjang ia tidak bersalah. Lantas, jika seorang pekerja atau buruh yang atas kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan kematian, apakah perusahaan bertanggungjawab secara pidana ? hal ini tentu menarik untuk dikaji atau dianalisa seluas dan sedalam mungkin guna kepentingan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Merujuk pada ketentuan pasal 188 KUHP “barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika Karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”
Substansi dalam Pasal 188 KUHP secara khusus membagi dua implikasi dari kesalahan (kealpaan) yaitu bahaya umum bagi barang dan bahaya bagi nyawa orang lain. Frasa dari kata “barang” tentu sangat jelas berorientasi pada hilang atau hangusnya suatu barang, sementara itu makna dari “nyawa orang lain” bisa saja dalam bentuk luka-luka, cacat fisik hingga kehilangan nyawa.
Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari rangkaian diatas maka dapat diartikan bahwa, bilamana karena kealpaan seseorang menimbulkan kerusakan, kehilangan atau hangusnya suatubarang orang lain maka patutlah bagi pelaku untuk mengganti kerugian dimaksud.
Begitu pula jika karena kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain luka, cacat fisik dan/atau meninggal dunia maka patutlah baginya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu secara pidana. Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang karena kealpaan karyawannya diatur dalam Pasal 1367 Ayat (1) KUHPerdata “seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya.”
Berdasarkan ketentuan diatas maka perusahaan bersama-sama dengan karyawannya tersebut, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian kepada orang lain yang mengalami kerugian akibat kealpaan tersebut. Dengan melihat dan memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara pidana yang patut bertanggungjawab adalah karyawan perusahaan yang lalai dalam melakukan tugas atau pekerjaanya sebab pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Sedangkan dalam hal kerugian maka secara perdata perusahaan bersama-sama dengan karyawannya wajib membayar sejumlah ganti rugi termasuk biaya pemakaman korban.
Red

