Mutadi Kembali ke Polres Indramayu, Pertanyakan Perkembangan Pengaduan Dugaan Intimidasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu. Kedatangannya dilakukan untuk memantau perkembangan pengaduan yang disampaikannya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik,” Rabu (7/10/2026).

Mutadi menyebut pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026. Setelah beberapa waktu berjalan, ia kembali mendatangi kepolisian untuk mengetahui tahapan penanganan pengaduan tersebut.

“Saya datang ke Polres Indramayu terkait pengaduan yang kemarin. Saya ingin mengecek sudah sampai tahapan mana, karena pengaduan saya pada tanggal 21 September sampai sekarang sudah lebih dari setengah bulan,” ujar Mutadi.

Dari kunjungannya itu, Mutadi mengaku mendapatkan informasi bahwa pengaduan masih dalam proses penanganan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait agenda pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, tadi sudah ada keterangan terkait prosesnya. Saya dihubungi penyidik Brigadir Prasetyo dari Polres Indramayu, hari Kamis setelah zuhur akan melaksanakan BAP,” ucapnya.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Indramayu, Mutadi turut didampingi pengurus dan anggota FWJ Indonesia Korwil Indramayu serta sejumlah perwakilan media.

Ia berharap proses pengaduan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mutadi juga menginginkan agar kejadian serupa tidak dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Harapan saya, pengaduan ini bisa ditindaklanjuti di Polres Indramayu. Ke depan, kalau ada wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan, jangan sampai ada intimidasi ataupun kekerasan secara fisik,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, Mutadi menyampaikan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi jurnalistik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.37 WIB di Jalan Siliwangi, RT 003/RW 002, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Saat itu, Mutadi mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi mengenai suatu persoalan. Namun, dalam proses tersebut, ia menyatakan mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, pengusiran, hingga kekerasan fisik.

Atas kejadian tersebut, Mutadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polres Indramayu.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat dilakukan secara aman dan profesional.

“Wartawan ketika menjalankan tugas tentu melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kalau ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan tahapan penanganan hukum yang dilakukan Polres Indramayu.

Reporter : Andika

Merasa Diperlakukan Diskriminasi, Puluhan Orang Tua Santri Bakal Gugat Pengelola Ponpes Nurul Furqon

BOGOR.radarinformasi.com – Sejumlah orang tua atau wali santri Madrasah Aliyah (MA) Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum terkait aksi pemukulan kepada salah seorang santri yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di madrasah tersebut beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5)

Pasalnya, pihak Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al Quran.

Sekitar 10 orang tua atau wali santri tersebut, pada Sabtu, 10 Mei 2025 mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bogor, dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., & Partner selaku pimpinan untuk mengawal proses hukum.

Kuasa hukum dari LBH Bogor Irawansyah menyatakan bahwa para santri yang menjadi kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok Pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al Quran, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan.

Menurut Irawansyah, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.

“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucapnya.

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al Quran.

Terkait hal tersebut, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al Quran.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Red