Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan

Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan

BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan P3-TGAI yang dilaksanakan di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang menuai kontraversi, Yudi Hermawan selaku Kepala Desa angkat bicara, menanggapi pemberitaan yang sebelumnya yang telah tayang di Media Online yang berjudul, Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.000.00, Sisanya Kemana…???, Rabu (05/05/21).

Dalam penjelasannya Ia mengatakan, “Sulit bu ya, Ketua sudah saya kasih arahan, dari sebelum pelaksanaan dan Ketua mengiyakan, sementara pencairan anggaran pun Ketua yang tau dibagi dua termin atau gimana, tapi saya tidak menyangkal dengan kondisi P3A Pasir Buncir dan saya mengakui ketidaksesuaian pekerjaan”.

Masih menurutnya, “Tapi saya berterimaksih bu atas masukannya, untuk rekening sesuai dengen seharusnya dong, ke rekening kelompok”.

Namun ada yang janggal dari pernyataan Kades tersebut, Ia mengatakan bahwa anggaran masuk ke rekening Kelompok P3A, sedangkan Ketua Kelompok mengatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp.130.000.00, sedangkan dalam peraturan anggaran termin pertama seharusnya turun 70% dari total anggaran.

Kepala desa juga mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui bahwa Ketua Kelompok buta huruf dan terkait anggaranpun Ia tidak mengetahui, padahal sangat jelas tertulis bahwa penunjukan Ketua Kelompok atas sepengetahuan dan juga disahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Pasal 8
(1) Penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
harus:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;
c. disahkan dengan akta notaris; atau
d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A, kalau kita liat poin (d), jelas penunjukan/pengangkatan ketua P3A melalui berbagai seleksi, setelah memenuhi kriteria yang dimaksud baru disahkan oleh Kades, artinya Kades tahu sejauh SDM Ketua P3A yang disahkan.

Untuk uang yang berkurang saat diterima oleh Ketua P3A, sesuai pasal Pasal 22
(1) Dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
ayat (2) huruf a diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau
IP3A sebagai bantuan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke
rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A melalui mekanisme
lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau
IP3A,(3) Proses pencairan dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, meninjau dari pasal tersebut jelas disini terlihat kejanggalan – kejanggalan.

Dengan adanya kejadian ini harusnya Kepala Desa sebagai Pemangku Wilayah mengawasi dan memonitoring kegiatan pembangunan yang ada di desanya, sehingga uang yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak dijadikan ajang bancakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Reporter : DP/tim

Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.00, Sisanya Kemana….???

Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.00, Sisanya Kemana….???

BOGOR.radar.informasi.com – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR, telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Irigasi, dimana Petani sebagai Penerima Manfaat, akan tetapi sangat disayangkan tidak semua Kelompok Tani dapat mengerjakan pembangunan Irigasi tersebut dengan mulus, banyaknya Oknum yang ikut campur membuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan tekhnis yang ditetapkan, salahsatunya pekerjaan Irigasi yang dilaksanakan di Kp. Wangun Jaya, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Selasa (04/05/21).

Pekerjaan Irigasi dengan anggaran sebesar Rp.195.000.000.00 dan turun dalam dua termin tersebut banyak terjadi kejanggalan, diantaranya dalam pelaksanaannya Ketua Kelompok hanya menerima anggaran pada termin pertama sebesar Rp.130.000.00. dan banyak pekerjaan yang dilakukan hanya sekedar penambalan bekas pembangunan yang dilakukan oleh UPT Pengairan.

“Saat itu saya hanya menerima uang sebesar Rp.130.000.00 dan saya ga tau sisanya kemana, Allohualam ya saya hanya dikasihnya segitu, ya “dasarnya sarare ge usaha” (semua juga kan usaha-red), memang ini benar masuk wilayah Irigasi UPT Pengairan yang pembangunannya udah pada rusak makanya ini masuk pemeliharaan”, ungkap Samsudin Ketua P3A.

Anehnya lagi dalam penunjukan Ketua Kelompok juga berkesan tidak memperhatikan dari segi SDM, bahkan Akmali Sekdes Pasir Buncir dengan tegas mengatakan bahwa Ketua Kelompok tidak bisa baca dan tulis, akan tetapi Sekdes meyakinkan kepada Tim Awak Media meskipun tidak bisa baca dan tulis, untuk pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya.

“Untuk pembangunan Irigasi sudah selesai, untuk masalah anggaran yang disampaikan oleh Rt yang sekaligus sebagai Ketua P3A, kita pihak Pemdes hanya sekedar mengawasi, Kelompok Tani juga cuma sekedar melaporkan, pihak Pemdes tidak mengetahui berapa anggaran yang diturunkan, terkait pemeliharaan yang dibilang hanya menambal itu tidak benar, karena banyak wilayah yang rawan, kita juga membuat pembangunan yang baru koq sepanjang 16.000 meter”.

Masih menurutnya, “Untuk biaya operasionalnya juga membengkak karena jarak dari jalan ke lokasi itu sangat jauh”.

Saat disinggung terkait willayah Irigasi yang harusnya dikerjakan oleh UPT Pengairan, Ia mengatakan bahwa selama untuk kepentingan Masyarakat, apa yang harus dipermasalahkan, bahkan pihak Pemdes juga sudah koordinasi dengan pihak UPT.

“Ketua kelompok juga tidak bisa baca dan tulis, akan tetapi secara tekhnis dia mempunyai kemampuan untuk mengerjakan, desa juga hanya sekedar mengetahui dan menerima laporan, saya tau koq apa maksud dan tujuan ibu kemana, silahkan ibu langsung aja ke Ketua Kelompok, saya mah apa ath ga ada hubungannya dengan P3A”, pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Hermawan saat akan ditemui mengatakan tidak bisa menemui semua Wartawan, Ia hanya meminta kepada salahsatu Wartawan yang akan konfirmasi, yang dinilai ada kedekatan.

Red