Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan
BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan P3-TGAI yang dilaksanakan di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang menuai kontraversi, Yudi Hermawan selaku Kepala Desa angkat bicara, menanggapi pemberitaan yang sebelumnya yang telah tayang di Media Online yang berjudul, Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.000.00, Sisanya Kemana…???, Rabu (05/05/21).
Dalam penjelasannya Ia mengatakan, “Sulit bu ya, Ketua sudah saya kasih arahan, dari sebelum pelaksanaan dan Ketua mengiyakan, sementara pencairan anggaran pun Ketua yang tau dibagi dua termin atau gimana, tapi saya tidak menyangkal dengan kondisi P3A Pasir Buncir dan saya mengakui ketidaksesuaian pekerjaan”.
Masih menurutnya, “Tapi saya berterimaksih bu atas masukannya, untuk rekening sesuai dengen seharusnya dong, ke rekening kelompok”.
Namun ada yang janggal dari pernyataan Kades tersebut, Ia mengatakan bahwa anggaran masuk ke rekening Kelompok P3A, sedangkan Ketua Kelompok mengatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp.130.000.00, sedangkan dalam peraturan anggaran termin pertama seharusnya turun 70% dari total anggaran.
Kepala desa juga mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui bahwa Ketua Kelompok buta huruf dan terkait anggaranpun Ia tidak mengetahui, padahal sangat jelas tertulis bahwa penunjukan Ketua Kelompok atas sepengetahuan dan juga disahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Pasal 8
(1) Penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
harus:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;
c. disahkan dengan akta notaris; atau
d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A, kalau kita liat poin (d), jelas penunjukan/pengangkatan ketua P3A melalui berbagai seleksi, setelah memenuhi kriteria yang dimaksud baru disahkan oleh Kades, artinya Kades tahu sejauh SDM Ketua P3A yang disahkan.
Untuk uang yang berkurang saat diterima oleh Ketua P3A, sesuai pasal Pasal 22
(1) Dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
ayat (2) huruf a diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau
IP3A sebagai bantuan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke
rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A melalui mekanisme
lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau
IP3A,(3) Proses pencairan dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, meninjau dari pasal tersebut jelas disini terlihat kejanggalan – kejanggalan.
Dengan adanya kejadian ini harusnya Kepala Desa sebagai Pemangku Wilayah mengawasi dan memonitoring kegiatan pembangunan yang ada di desanya, sehingga uang yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak dijadikan ajang bancakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Reporter : DP/tim




