
BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka mendukung program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H. menghadiri sekaligus memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kotabatu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi (23/5) bertempat di Aula Kantor Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sabtu (24/5)
Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Ciomas, antara lain Camat Ciomas Drs. Tirta Juarta, M.Si., Danramil Mayor Cke Zurnalita Chaniago, serta Kepala Desa Kotabatu Ratna Wulansari. Hadir pula Petugas BPN Sugeng, S.H., Ketua BPD Hardiyanto, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa lainnya.
Kapolsek Ciomas didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kotabatu, Aiptu Urip Nurbowo. Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses legalisasi aset masyarakat secara sistematis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam sambutannya, Kompol Iwan Wahyudi menekankan pentingnya pelaksanaan PTSL yang sesuai prosedur, serta mengajak seluruh peserta, khususnya para ketua RT dan RW, untuk turut mengawasi jalannya program ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para ketua RT dan RW sebagai ujung tombak di lingkungan masyarakat, agar ikut mengawasi proses ini. Jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas dengan cara yang tidak resmi,” ujar Kompol Iwan.
Beliau juga menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dan kesadaran warga sangat penting untuk mendukung kelancaran program ini.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas BPN Kabupaten Bogor juga memaparkan secara rinci tahapan serta syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program PTSL. Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dan tidak terjebak dalam informasi yang keliru.
Kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang mewakili berbagai unsur masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk mensukseskan program PTSL demi kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat terus terjalin erat dalam mewujudkan pembangunan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum resmi. Kasus seperti ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 (layanan 24 jam) atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
