
BOGOR.radarinformasi.com- Lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, adalah penyebab suburnya korupsi di setiap desa, berbagai carapun sering dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dalam melakukan modus korupsi, diantaranya dengan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, penggelembungan anggaran, termasuk berkolaborasi dengan pihak ketiga, membuat rancangan biaya di atas harga pasar, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi dan masih banyak lagi cara yang dilakukan, Jum’at (14/03/23).
Begitu pula yang terjadi di Desa Bojong Galing, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, dimana selain pembangunan renovasi yang belum selesai karena ada tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga, juga beredar kabar bahwa Kades Mark up anggaran tersebut.

Anggaran Banprov sebesar Rp.71.700.000,00 yang dianggarkan oleh pihak Pemdes untuk renovasi kantor desa hanya direalisasikan dan diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.50.000.000,00, padahal sangat jelas bahwa realisasi Banprov harus secara swakelola bukan di pihak ketiga kan.
Surya selaku pihak ketiga mengatakan selain pembayaran yang Ia terima masih kurang, Ia juga menerima uang tidak sesuai dengan RAB.
“Pengerjaan kantor desa tidak saya selesaikan karena pembayaran buat saya juga masih menunggak”, ujarnya.
Sementara itu E.Sulaeman selaku Kepala Desa via seluler mengatakan bahwa, “Saya akan membayar kekurangannya apabila pekerjaan sudah selesai, yaitu sebesar 3 juta rupiah untuk huruf stainles di ruang pelayanan”.
Apa yang dilontarkan Kades tidak sesuai dengan pernyataan Sekdes, Ia mengatakan bahwa, “Ga mungkin pihak Pemdes punya utang ke pihak ketiga”.
Reporter : Dahlia Oktaviani
Redaktur : Dewi
