Diduga Kepala Desa Bungur, Manfaatkan Dana Covid 19 untuk Memperkaya Diri

Diduga Kepala Desa Bungur, Manfaatkan Dana Covid 19 untuk Memperkaya Diri

LebakBanten.radarinformasi.com – Kemenkeu sudah menyalurkan Dana Desa tahap 1 sejak tanggal 28 Januari 2020, sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia IR H.Joko Widodo pada hari Rabu pada tanggal 29 January 2020 di Kantor Pelayanan Pembendaharaan (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar RP 97,3 Miliar, Selasa (06/10/2020).

Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp.72 Triliun, rata – rata desa mendapatkan kurang lebih Rp.960.000.00 atau dari tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo setelah RI 1 menggelar Rapat Kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan Stuting. Komentar Dirjen daerah tertinggal Kermendes PDTT Samsul Widodo, Stunting menjadi masalah besar kementrian Desa bersama Kementrian Keuangan mengalihkan anggaran DD Covid 19 dan Stunting, prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan RI.No. 61/PMK 07/2019 Tentang Pedoman Pengunaan DD untuk mendukung pelaksanaan wabah Covid 19, terutama Stunting Pasal 1 Peraturan Menteri Dana Desa adalah bagian belanja negara yang diserahkan langsung terhadap desa tersebut, kegiatan pencegahan Stunting terindikasi adalah aksi Intregrasi – Prgency Program dalam kegiatan yang telah dianggarkan dalam program kegiatan di desa.

Kementrian Kesehatan dan Kementrian lain untuk pencegahan dan pengurangan angka Stunting di Indonesia, maka dari itu desa harus betul – betul sigap dalam penangan dan desa wajib melaporkan.

Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pembangunan pemberdayaan masyarat dialihkan untuk penangan Covid 19 dan Stunting, Kepala Desa hukumnya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan baik itu ke Kabupaten dan Pusat, karena publikasi tersebut pemerintah harus mengetahui.

Sarana publikasi wajib dan harus di prioritaskan, Baliho, Papan informasi, Media Elektronik, Media cetak, Media sosial, Weebset Desa, Wampred dan Pengeras suara. Permendes no 19 tahun 2017 tentang segala prioritas penggunaan DD yang dilaksanakan tahun 2018-2019
ditegaskan untuk meningkatkan Pendidikan dan Budaya Masyarakat.

DD diwajibkan untuk Perpustakaan Desa, diantaranya Pengadaan buku Perpus Taman Bacaan Buku Masyarakat dan Taman Bacaan Keagamaan.

Hasil kofirmasi wartawan radarinformasi.com melalui telepon celluler kepada Baehaki selaku Kepala Desa Bungur, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak Banten, menjelaskan terkait aturan publikasi dan pelaporan, ” Saya mengakui tidak mempublikasikan di Media Elektronik dan anggaran untuk Stunting dari Dana Desa yang di intruksikan oleh Kementrian Desa senilai 9%”.

Diduga hasil analisa kami tidak dilaksanakan, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui dan balita di anggarkan senilai Rp.20.000.000.00 dari DD sesuai Kementrian Desa dan kesehatan terkait anggaran transportasi untuk ibu hamil ke Posyandu atau ke Puskesmas hasil dari keterangan Narasumber yang bisa di pertanggungjawabkan Kepala Desa tidak pernah memberikan uang transportasi tersebut.

Pantauan kami Kepala Desa Bungur tidak transfaransi, kami minta kepada Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolres/Tipikor ataupun Kejaksaan supaya turun kelapangan untuk memeriksa atau memanggil Kepala Desa tersebut agar di lakukan penyelidikam atau pemanggilan karena di duga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif.

(IMAN)