
Penggelapan dan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak terjadi di Cianjur Jawa Barat
CIANJUR.radarinformasi.com- Ditengah- tengah gencarnya atensi Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit kepada seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga ditingkat Polsek untuk betul-betul dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara ini, nampaknya tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penggelapan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dan terjadi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Ciranjang, Cianjur -Jawa Barat. Hal ini terbukti saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu 16 November 2022, terlihat beberapa mobil Box jenis Cold Diesel yang nampak keluar masuk berkali-kali membeli BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU nomor 34.432.03, Kamis (17/11/22).
Tim radarinformasi.com menemukan beberapa kendaraan jenis Box Cold Diesel dan Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi dan mempunyai daya tampung 1 sampai dengan 4 Ribu liter/4 Ton BBM bersubsidi jenis solar, salahsatu sopir mobil box itu mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja untuk keliling membeli solar di setiap SPBU yang berada di wilayah Cianjur, khususnya di SPBU Nomor 34.432.03 yang berada di Kecamatan Ciranjang.

Dan saat tim radarinformasi.com bertanya guna melakukan investigasi lebih lanjut tiba tiba muncul seorang yang bernama “Wendi” mengaku sebagai pengurus dilapangan, Wendi mengatakan bahwa, “Kendaraan jenis Box yang sudah dimodifikasi itu milik bos saya, pak Gungun Alias Igun”.
Bahkan dengan santai Wendi-pun mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa bisnis Ilegal yang dijalani bersama bosnya ini sudah berjalan cukup lama dan memiliki gudang di daerah Cilaku. Sungguh miris memang apa yang dikatakan oleh Wendi karena jelas-jelas hal ini telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.
Saat ditemui dilapangan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush/Daihatsu Terios warna putih hitam Gungun alias Igun, mengatakan bahwa, ” Saya sudah memulai bisnis ini sekitar 4 sampai 5 bulan lalu”.
Apa yang diutarakan Igun tersebut berbeda dengan keterangan Wendi yang bekerja sebagai pengurus di lapangan, yang mengatakan bahwa Wendi sudah bekerja kepada Igun selama 7 bulan. Berdasarkan temuan tersebut diatas tim radarinformasi.com akan berkoordinasi dan meminta tanggapan langsung kepada APH setempat dan pihak pihak terkait, dalam hal ini Polres Cianjur, Polda Jabar, Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Pertamina, berkaitan dengan penindakan hukum kepada para pelaku bisnis ilegal penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pihak SPBU yang telah terbukti melanggar ketentuan dari Pertamina dan kementrian ESDM berkaitan dengan pendistribusian BBM bersubsidi.
Reporter : Ilham Indra Karya, SH/team
Redaktur : Dewi
