
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Melalui Rapat Badan Pengurus Cabang yang dilaksanakan pada, Sabtu 16 Maret 2024, GMKI Cabang Tarutung Masa Bakti 2023-2025 memutuskan dan mengesahkan Penanggung Jawab Sementara (PJS) Ketua Cabang GMKI Cabang Tarutung atas nama Sinta Patricia sinaga.
Alasan penunjukan Pjs Ketua Cabang dikarenakan Ketua cabang Blaster Bolas Tua Purba diberhentikan sejak tanggal 16 Maret 2024 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi badan Pengurus cabang GMKI Tarutung di Tarutung pada Sabtu 16 Maret 2024.
Badan Pengurus Cabang GMKI Tarutung masa bakti 2023-2025 meminta Blaster Bolas Tua Purba menyampaikan keterangan nya terkait pemberhentian nya sebagai ketua cabang GMKI Tarutung kepada seluruh Civitas GMKI Tarutung terkait pelanggaran-pelanggaran Anggaran Dasar (AD), Peraturan Organisasi (PO) dan Mekanisme Kerja Internal (MKI) yang telah dilakukan oleh saudara Blaster Bolas Tua Purba selama melaksanakan tugas pelayanan sebagai Ketua Cabang BPC GMKI Tarutung.
Keputusan ini mengacu pada Anggaran Dasar (AD) GMKI Pasal 5 ayat 1, PO Pasal 5 ayat 3a, MKI 2.4 Tentang Mekanisme Pergantian Antara Waktu (PAW) fungsionaris BPC GMKI Cabang Tarutung. Pengurus GMKI Cabang Tarutung Masa Bakti 2023 – 2025 telah melakukan berbagai upaya komunikasi kepada Saudara Blaster Bolas Tua Purba terkait Surat pengembalan pertama dan kedua dan mengundang kehadirannya dalam dua kali rapat Badan Pengurus Cabang namun tidak ada respon baik, serta tindakannya yang sudah melanggar Konstitusi GMKI yakni dengan sengaja melakukan politik praktis dan mengangkat statement sepihak serta mengambil tindakan pencomotan logo GMKI dalam sebuah acara seminar (kegiatan tersebut diluar program cabang) serta menjalin sebuah kesepakatan kepada oknum tertentu tanpa sepengetahuan Badan Pengurus Cabang lainnya.
Tidak hanya pelanggaran Konstitusi, saudara Blaster Bolas Tua Purba juga lari dari tanggung jawab untuk menjalankan roda organisasi
Kemudian selama berbulan-bulan melaksanakan agenda organisasi ke dalam maupun ke luar organisasi tanpa sepengetahuan Badan Pengurus Cabang lainya serta melakukan tindakan dugaan pemalsuan tanda tangan sekertaris GMKI Cabang Tarutung.
Pemberhentian Ketua cabang GMKI Tarutung saudara Bolas Blaster Purba merupakan sanksi organisasi yang bertujuan untuk penyelamatan organisasi serta menjaga nama dan marwah GMKI Cabang Tarutung.
Pjs Ketua cabang GMKI Tarutung Sinta Patricia Sinaga menyampaikan pemberhentian saudara Blaster Bolas Tua Purba sebagai Ketua Cabang GMKI Tarutung maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mewakili/ melaksanakan agenda organisasi baik di dalam maupun ke luar organisasi, dengan mengatasnamakan sebagai Ketua cabang GMKI Tarutung.
“Termasuk dalam agenda dengan seluruh instansi pemerintah/non pemerintah, lembaga keumatan, seluruh mitra strategis, dan stakeholder GMKI, serta kegiatan Kelompok Cipayung Plus,” ujar Sinta.
Selanjutnya Sinta Patrichia sinaga yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Pengkaderan dan kerohanian, menyampaikan komitmen untuk menjalankan aktivitas organisasi sebaik mungkin bersama-sama dengan Sekretaris Cabang BPC GMKI Cabang Tarutung yakni Goklas Nababan dan jajaran Pengurus Cabang GMKI Tarutung lainnya.
“Saya akan berkomitmen dan akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya; taat pada konstitusi, menjaga marwah/wibawa organisasi, mengembalikan nilai GMKI yang sudah bergeser dan memajukan organisasi yang kita cintai ini, tegasnya.
Reporter. : Reno
Redaktur : Dewi
