Desa Cimulang Kembangkan Budidaya Ayam Petelur untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) mengembangkan usaha budidaya ayam petelur untuk memenuhi kebutuhan telur warga dan meningkatkan perekonomian desa agar budidaya ayam petelur ini menjadi salah satu solusi strategis untuk meningkatkan ketersediaan pangan lokal, khususnya telur ayam. Jumat (25/4)

Pemerintah Desa Cimulang, saat ini konsen dengan program utama ketahanan panga yang menjadi tekad pemerintah dalam penguatan ekonomi dimasyarakat,” ucap Kepala Desa Cimulang, Cecep Hidayat, SE kepada awak media pada Kamis (24/4/2025)

Bukan hanya BUMDes, saat ini juga di Desa Cimulang sedang melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih yang tujuannya untuk meningkatkan program ketahanan pangan yang ada di Desa Cimulang, terutama untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Selain itu, melalui pengembangan ayam petelur sebanyak 1010 ekor ayam ini, dapat merekrut tenaga kerja, sehingga masyarakat juga kita bisa diberdayakan.
Untuk program ketahanan pangan ini kita konsen pada ayam petelur. Lokasi kandang ayam petelur pengembangannya diarea lahan PTPN yang memang sudah memiliki izin Kelompok tani karena lahannya kita manfaatkan,” tutur Kades Cecep.

Budidaya ayam petelur sendiri memiliki potensi ekonomi yang tinggi karena permintaan telur yang stabil di pasaran. Jadi untuk target pasar utama dari hasil peternakan ayam petelur ini akan sesuai dengan program pemerintah dalam menunjang ketahanan pangan.

”Melalui peternakan ayam petelur ini membantu untuk meningkatkan kecerdasan anak yang berartikan ada penambahan makan tambahan melalui posyandu bagi anak-anak yang dilakukan penimbangan sebulan sekali, bisa kita sempatkan untuk proteinnya berupa telur,” imbuh Kades.

Kades Cimulang menambahkan, bahwa pihak desa bekerjasama sekaligus mempercayakan Bumdes dalam pengembangan usaha ayam petelur awal untuk dialokasikan ke masing-masing posyandu di wilayah Desa sebelum masuk pasar bebas penjualan.

Selain itu, masyarakat juga dapat membeli telur secara langsung. Bahkan, warga Desa Cimulang yang berminat bisa menjual telur secara berkeliling atau memasok ke warung-warung di wilayah desa. Hal ini dianggap lebih efektif dibandingkan harus membeli telur dari luar desa. Dengan begitu, kebutuhan asupan protein masyarakat Cimulang dapat terpenuhi dengan baik.

Kepala Desa Cimulang berharap, masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap program ini agar keberadaan BUMDes, khususnya dalam pengelolaan peternakan ayam petelur, benar-benar memberikan manfaat. Harapannya, warga dapat menikmati hasil produksi sendiri, perputaran uang tetap berada di desa, dan ketergantungan terhadap pasokan luar bisa dikurangi.

“Dengan begitu, ke depannya kita bisa melakukan pembagian keuntungan (sharing profit). Bahkan, hasil keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membantu warga yang benar-benar membutuhkan, misalnya dengan memberikan telur secara cuma-cuma,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BUMDes Cimulang, Bayu Hasan, di area pengembangan ayam petelur menjelaskan bahwa ayam petelur merupakan solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan telur masyarakat dan meningkatkan ketahanan pangan lokal.

“Sosialisasi dan pendampingan teknis bagi peternak sangat penting, agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Manajemen kandang yang baik, seperti menjaga kebersihan, pemberian pakan, serta vaksinasi, sangat memengaruhi produktivitas dan kesehatan ayam,” jelas Bayu.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas dan jumlah produksi telur menjadi fokus utama dalam pengembangan usaha ini.

“Kami, BUMDes Cimulang, berkomitmen mengembangkan peternakan ayam petelur sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat desa. Kami fokus pada peningkatan kualitas dan produksi telur, serta terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan usaha ini. Kami berharap, masyarakat dapat mengakses telur segar dan berkualitas dengan mudah, serta terciptanya lapangan kerja baru,” tandasnya.

Red

Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tetapkan Tersangka Dan Melakukan Penahanan Direktur BUMDES Sigumbang

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya. Jumat (25/4)

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka JS kami tahan di Lapas Kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Kacabjari kepada awak media pada Jumat (25/4/2025) diruang kerjanya.

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H, menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara  TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).

J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). 

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. 

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal