Pemda dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun

Pemda dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun

INDRAMAY.radarinformasi.com – Akhirnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Indramayu di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) , Rabu (12/01/2022) di Pendopo Indramayu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina & Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad.

Seperti dikatakan Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah, MoU yang sebelumnya telah berakhir pada bulan September 2021 lalu, kini kembali diperpanjang demi terjalinnya sinergitas antara Pemda & Kejari Indramayu.

“Diharapkan dengan MoU ini dapat menjadi suatu kolaborasi dan sinergisitas serta kerjasama dibidang hukum khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna memperkuat tata kelola Pemerintahan yang lebih baik,” katanya.

Nopri menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan tugas & fungsi bidang Datun sebagaimana diamatkan oleh Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 16 thn 2004 tentang Kejaksaan RI.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan peningkatan kinerja bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2021, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di aula kantor setempat, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa selama tahun 2021 Bidang Datun telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 9 kegiatan.

“Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6 kegiatan MoU, ” kata Denny.

9 MoU tersebut antara lain dilakukan bersama PT. PLN UP 3 Indramayu, Pegadaian Area Cirebon, Perum Bulog Indramayu, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Pat. BJB Cabang Indramayu dan Patrol, BNI Indramayu, Perumda BPR Karya Remaja, serta EP Pertamina Zona 7 Jatibarang.

Kemudian, bidang Datun juga mengalami peningkatan kinerja pada kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK), dimana pada tahun 2021 ini telah melakukan 28 SKK sedangkang di 2020 nihil.

Selain itu, ada pula 11 kegiatan pendampingan hukum yang sudah dilakukan oleh bidang Datun Kejari Indramayu yaitu pendampingan terhadap Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, serta PLN UP 3 Indramayu.

“Kegiatan pendampingan hukum ini juga meningkat dari tahun sebelumnya dimana pada 2019 nihil, 2020 7, sedangkan 2021 ini 11,” jelasnya.

Bidang Datun juga telah berhasil melakukan percepatan terhadap 51 sertifikat senilai Rp. 129.593.020.007,-.

Terakhir yang tak kalah penting, mereka berhasil meningkatkan penyelamatan/pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp. 100juta dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Penyelamatan/pemulihan keuangan negara tahun 2021 terdapat peningkatan dari tahun 2019 dan 2020, yang mana pada tahun 2019 sebesar Rp. 265.699.000, dan tahun 2020 sebesar Rp. 215.212.450.-, sedangan tahun 2021 sebesar Rp. 350.444.720,-, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi