Bentrok Antar Warga Pecah di Kawasan Kalibata: Satu Korban Meninggal, Aparat Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

JAKARTA.radarinformasi.com — Situasi keamanan di kawasan Kalibata, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, mengalami gangguan sejak Kamis sore akibat terjadinya bentrokan antara pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut dengan sekelompok orang lainnya. Insiden ini menimbulkan ketegangan yang meluas hingga mengganggu arus lalu lintas. Kamis (11/12)

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban dari pihak yang terlibat dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, korban lainnya telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Aparat penegak hukum memastikan bahwa seluruh proses penanganan dan identifikasi korban sedang dilakukan secara profesional sesuai prosedur.

Hingga Kamis malam, situasi di lokasi belum sepenuhnya kondusif. Laporan mengenai ketegangan lanjutan dan potensi serangan susulan masih muncul, sehingga aparat keamanan meningkatkan penjagaan dan kewaspadaan di sekitar area bentrokan.

Untuk menjaga keselamatan masyarakat, aparat kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas di ruas jalan yang berada di depan TMP Kalibata. Pengendara dan warga diminta menghindari jalur tersebut dan sementara waktu beralih ke rute alternatif. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya salah sasaran terhadap pengguna jalan yang melintas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada, tidak mendekati area kejadian, dan senantiasa mengikuti arahan petugas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kondusivitas wilayah.

Rizal

Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka

Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Jajaran Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan diperkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin 4 Oktober 2021, bentrokan yang terjadi di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya blok makam Bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Rabu (06/10/2021).

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tindakan kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-kamis, telah kami amankan 26 warga yang di duga terlibat bentrokan.

“Kami mengamankan 26 warga yang tergabung di F-kamis dan 7 (tujuh) yang dijadikan tersangka, 5 (lima) tersangka sudah kami tangkap dan 2 (dua) tersangka masih DPO dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu”.

Maka dari itu Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dalam bentrokan tersebut ada 2 (dua) Korban meninggal dunia, diantaranya bernama, 1. Suhenda alias Buyut (40 th), pekerjaan Petani, alamat Desa Sumber Kulon Blok Sibatok Rt. 015 / 008 Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, 2. Dede Sutaryan alias Yayan (41 th), alamat Dusun Selasa Rt. 008 / 004 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi