DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam sidang paripurna yakni penyampaian laporan Bapemperda mengenai perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan regulasi daerah yang dinilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, semula ditetapkan sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari enam usulan Bupati dan dua usulan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan kajian dan penelaahan bersama antara Bapemperda dan tim asistensi eksekutif, disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan penambahan satu Raperda baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026 bertambah dari delapan menjadi sembilan Raperda.

Sembilan Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan, Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu, serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Selain penyampaian laporan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Menurut Dalam, penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang efektif, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi di Kabupaten Indramayu.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025, Senin (14/4/2025). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menyampaikan hasil kajian terhadap empat Raperda. Ketiga Raperda dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di panitia khusus, sedangkan satu Raperda perlu pendalaman lebih lanjut. 

“Kami telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam bersama tim asistensi, OPD, dan pihak terkait lainnya. Tiga Raperda telah memenuhi kelengkapan baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis,” ujarnya.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Bapemperda dalam proses pembentukan regulasi ini. Dia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung upaya penguatan regulasi demi pelayanan publik yang lebih baik. 

“Kami sangat menghargai sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hal-hal yang belum lengkap, termasuk penyampaian penjelasan dan naskah akademik terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Salah satu Raperda yang menjadi fokus adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu mendorong dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. 

Sementara itu, Raperda tentang Pemerintahan Desa dinilai penting untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan pedoman yang komprehensif. Sehingga desa-desa memiliki aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih, agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif. 

Dalam hal pengelolaan sampah, Raperda yang diajukan mengusung pendekatan ramah lingkungan dan berbasis sumber daya. Menjadikan sampah sebagai potensi, bukan sekadar masalah. Ini bagian dari komitmen pemerintah kabupaten terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. 

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020, Ketua Bapemperda menyatakan belum bisa dilanjutkan ke pembahasan pansus karena dokumen pendukung belum lengkap. 

“Kami meminta agar Bupati atau OPD pengusul hadir langsung menjelaskan maksud, tujuan, dan arah perubahan yang diinginkan,” ujar H. Dalam.

Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Indramayu juga menetapkan perubahan pimpinan dan anggota Bapemperda yang berlaku sejak 14 April 2025. H. Dalam ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda dan Ali Fikri sebagai Sekretaris. Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ali Fikri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik hasil rapat tersebut dan akan menindaklanjuti hasil kajian dengan melengkapi dokumen serta mempercepat koordinasi lintas OPD agar pembahasan Raperda berjalan lancar di tingkat selanjutnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal