Polsek Rancabungur Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rancabungur berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan sepeda motor yang meresahkan warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial CH(26) ditangkap pada Rabu siang (21/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kamis (22/5)

Kejadian bermula saat korban, seorang pelajar berinisial RAR tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Raya Atang Sanjaya. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang menuduhnya telah menyerempet sepeda motor milik salah satu pelaku. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengambil paksa kunci dan sepeda motor korban. Menyadari dirinya tidak bersalah, korban pun berteriak meminta pertolongan. Berkat respons cepat warga sekitar, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara rekannya melarikan diri.

Kapolsek Rancabungur, IPTU Azis Hidayat, S.Sos., yang menerima laporan segera memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku dan membawa ke kantor polisi. “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP pelaku, STNK kendaraan yang digunakan, serta sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban dan beberapa saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat proses hukum.

Kapolsek Rancabungur menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus-modus penipuan di jalan. Ia mengajak warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Rancabungur, sementara upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas IPTU Azis Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor
Bule

Polres Bogor Tindaklanjuti Terkait Penangkapan Pelaku Pemerasan Berkedok Pegawai KPK

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menindaklanjuti proses hukum terkait penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Juli 2024. Pelaku ditangkap oleh tim KPK setelah menerima laporan dari seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jumat (26/7/24)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa modus pelaku YS adalah mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA). “Pelaku melancarkan aksinya kepada pejabat ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dengan mengklaim bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024,” jelasnya.

Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari nilai pengadaan barang dan jasa tersebut atau akan dipanggil oleh KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan jika korban membayar uang tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti berupa surat panggilan KPK yang ada di ponselnya, mengenakan jaket hitam, dan menggunakan mobil Porsche serta Alphard.

Korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dalam tiga kali penyerahan sejak tahun 2023 hingga Kamis, 25 Juli 2024. Rincian penyerahan uang tersebut adalah:

– Awal Januari 2023: Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor
– April 2023: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Cibinong, Bogor
– 3 April 2024: Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Rest Area Gunung Putri

Merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan KPK. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas KPK dari Jakarta di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.

Dalam kasus pemerasan ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, 1 unit mobil Porsche beserta STNK dan kunci mobil, 1 unit mobil Alphard beserta STNK dan kunci mobil, 2 unit handphone, 2 buku tabungan bank BCA, 8 buku BPKB dan 1 buku sertifikat

Hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lebih lanjut, pihak Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan pelaku dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menghimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi, segera melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor. Kami masih mengusut kemungkinan adanya korban lain dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Angkot

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Parung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan unit kendaraan roda empat berupa angkot. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan keributan di Pasar Tohaga Parung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. “Korban, A (45), seorang supir yang berdomisili di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, meminjamkan mobil angkotnya kepada terduga pelaku, ES (39), warga Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Namun, pelaku membawa kabur mobil tersebut selama dua hari,” ungkapnya.

Pada Kamis malam, korban menemukan mobil angkotnya, sebuah Isuzu Panther berwarna merah dengan nomor polisi B-1964-VD, berada di daerah Pasar Parung. Korban segera melaporkan penemuan ini kepada pihak kepolisian.

Piket Fungsi Polsek Parung, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Karno, S.E, segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pengamanan pelaku dan pelaporan kepada pimpinan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Parung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kerugian yang dialami korban serta motif pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule