Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Bungkam PEMKOT Dalam Sidang Lapangan

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus lanjutan antara ahli waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni dengan Tergugat Pemerintah Kota Bogor, Tergugat IV Thung Tjeng Louw dan Turut Tergugat BPN Kota Bogor, semakin memanas. Jum’at (07/07/2023).

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris TB.A.Basuni, RD. Anggi Triana Ismail,S.H  “Agenda hari ini memasuki sidang lapangan atau bisa disebut pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar yang berlokasi di Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim didalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili.

Lebih lanjut RD. Anggi Triana Ismail S.H. “Sidang lapangan hari ini sempat memanas, pasalnya pihak tergugat tidak mempu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat ga memaksimalkan didalam sidang lapangan ini. Lucu, padahal mereka klaim objek ini namun ga bisa menunjukan”, jelasnya.

Mereka justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris, diantaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dengan batas-batas :
– Sebelah Utara : Jl. Surya kencana (gedung elektronik city)
– Sebelah Timur : Kp. Kebon Kelapa
– Sebelah Selatan : Sungai Pancilan
– Sebelah Barat : Gedung Dalem

“Sudah barang tentu pembuktian dari pihak kami Penggugat didalam sidang lapangan ini telah sempurna. Dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian, kami sudah maksimal. Sementara dari para tergugat belum satupun yang mampu membuktikan kepemilikannya dengan sempurna”, pungkas kuasa hukum TB. A. Basuni.

Dari hasil agenda sidang pemeriksaan setempat hari ini, angin sejuk masih di posisi Penggugat ahli waris pejuang kemerdekaan RI “Semoga kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim pengadilan negeri kota bogor dalam memutus perkara ini”, ujar TB. A. Basuni.

Dahlia / Baron

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kasus sengketa tanah di Indramayu dengan 4 tergugat diantaranya Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat.

Pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.

“Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, dan penggugat maupun tergugat beragama Islam, jadi harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai Sidang, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan Andi Nofrianto menambahkan bahwa pihaknya menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.

“Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” paparnya.

Kemudian, Andi mengungkapkan bahwa banyak oknum ahli hulum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.

“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang UU  No 3 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2006 tentang sengketa atau waris harus diselesaikan di Pengadilan Neger untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum Penggugat menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.

“Mereka para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris yang saya sampaikan, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” tutur Ruslandi.

Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.

“Tapi, sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menurut cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” pungkasnya.

Red/SH