UPT Penataan Wilayah II Ciawi akan Layangkan Surat Teguran 1 kepada Pemilik Bangli Villa di Sukaharja

UPT Penataan Wilayah II Ciawi akan Layangkan Surat Teguran 1 kepada Pemilik Bangli Villa di Sukaharja

BOGOR.radarinformasi.com- Bangunan Liar (bangli) berupa Villa yang berdiri megah di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kini mulai menjadi sorotan pihak-pihak terkait, pasalnya Bangli tersebut belum memiliki IMB meski pembangunan sudah hampir rampung. Bangunan megah yang berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 6 hektar tersebut diduga milik pengusaha asal Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT didampingi oleh Dedih selaku Pengawas UPT wilayah Cijeruk dan Tamansari saat di konfirmasi di kantornya pada, Jum’at (30/12), mengatakan bahwa, “Kita sudah melakukan sidak ke lokasi villa tersebut, menurut Aming selaku Mandor mengatakan bahwa untuk perijinan sedang tahap proses, tapi itu bukan alasan, soalnya kan dalam proses tersebut perijinan juga bisa saja ditolak”.

“Intinya kita sudah melakukan teguran dan untuk selanjutnya kita akan layangkan surat teguran 1, lalu teguran 2 kemudian teguran 3,, kewenangan kita hanya sebatas memberi peringatan, untuk selanjutnya itu kan kewenangan Pol.PP kabupaten, akan tetapi kalau dilihat dari bangunan yang sudah mencapai 80% tersebut, sudah dipastikan akan terkena sangsi denda administratif, karena ijin belum ada dan pembangunan sudah berjalan”, tegas Dedih.

Masih menurutnya, “Sayangnya kita tidak bisa bertemu dengan pemiliknya langsung, untuk teguran kedua juga kita perlu memastikan surat teguran pertama sudah diterima dan di tandatangan oleh pemilik, begitulah aturannya untuk menerbitkan surat teguran kedua dan ketiga”.

Saat ditanya bagaimana jika surat tersebut tidak diterima oleh pemilik villa, apakah akan ada pembiaran, dengan cepat Dedih menjawab, “Aturannya seperi itu jadi mau gimna lagi, mungkin cara yang paling efisien kita gandeng pihak dinas dan Pol.PP kabupten agar di policeline hingga semua perijinannnya selesai”.

Dewi