Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

TANGERANG.radarinformasi.com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella Harmony, namun hingga kini keluarga korban belum juga memperoleh kepastian pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali belum menghasilkan keputusan yang jelas mengenai hak-hak korban sebagai pekerja yang mengalami cacat permanen.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban tengah memasukkan bahan ke dalam mesin produksi. Listrik padam mendadak lalu menyala kembali, membuat mesin beroperasi otomatis hingga menarik lengan kiri korban dan menyebabkan telapak tangan serta lima jarinya buntung.

Dalam rangkaian mediasi, pihak keluarga didampingi kuasa hukum, Hendrik, sementara dari perusahaan hadir perwakilan yang didampingi Bang Deden dan Bang Burhan yang disebut berasal dari sebuah lembaga.

Pada mediasi terakhir, keluarga kembali menuntut:

Kepastian kompensasi untuk korban,

Tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan,

Jaminan masa depan korban yang kini mengalami cacat permanen.

Namun hingga kini, tidak ada keputusan konkret dari perusahaan.

“Kami sudah ikut mediasi berkali-kali, tetapi tidak ada kejelasan. Sudah hampir lima bulan, tapi semuanya masih menggantung,” ujar ayah korban.

Kuasa hukum keluarga, Bang Hendrik, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang jelas sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Secara hukum, perusahaan wajib memberikan kompensasi, wajib memastikan keselamatan kerja, dan wajib memenuhi hak-hak korban. Tidak bisa perusahaan menghindar atau mengulur waktu. Kami menunggu itikad baik itu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari perusahaan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan.

“Korban cacat permanen, masa depannya terancam, dan negara menjamin hak pekerja dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Sesuai UU Cipta Kerja

Dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), perusahaan diwajibkan:

1. Memberikan Perlindungan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pelatihan, APD, dan pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi standar wajib.

2. Menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Termasuk seluruh biaya perawatan, operasi, hingga rehabilitasi.

Jika pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya secara langsung.

3. Memberikan Kompensasi atas Cacat Permanen

Amputasi seperti yang dialami korban masuk kategori cacat total sebagian, yang wajib diberikan santunan sesuai aturan.

Menurut keluarga dan kuasa hukum, sampai saat ini tidak ada satu pun kewajiban tersebut yang dipenuhi pihak perusahaan.

Dari pihak keluarga dan kuasa hukum, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini dapat terulang apabila tidak ada penegakan yang tegas dari instansi terkait.
Disnaker Kabupaten Tangerang diminta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan mempercepat penyelesaian kasus.

Pimpinan Redaksi Garudasiber.net, Yudianto C. BJ, mengkritik keras lambatnya penanganan kasus ini serta adanya dugaan upaya menghambat keterbukaan informasi publik.

“Mediasi sudah dilakukan, tapi tidak ada progres. Ini menyangkut keselamatan pekerja dan hak korban cacat permanen. Pemerintah daerah dan Disnaker harus tegas,” ujar Yudianto.

Ia juga menyoroti tindakan salah satu oknum pengawas Disnaker berinisial “Dn” yang saat dihubungi melalui WhatsApp oleh kuasa hukum kelurga korban, justru melarang pemberitaan terkait nota BPJS dan rumah sakit.

“Melarang publikasi informasi terkait jaminan kecelakaan dan dokumen medis yang menjadi hak keluarga korban adalah bentuk penjegalan terhadap keterbukaan informasi publik. Ini tidak boleh terjadi. Disnaker seharusnya membantu, bukan menghambat,” tegas Yudianto.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan, proses mediasi, maupun kompensasi yang diminta keluarga korban.

Garudasiber.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan update terbaru kepada publik.

(Red)

Desa Kuta Mantapkan Infrastruktur: Pembangunan TPT Tahap Lanjutan Hadir Lebih Kokoh

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Kuta terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas infrastruktur desa melalui program Bantuan Samisade Tahun Anggaran 2025. Tahun ini, anggaran Samisade dialokasikan untuk tiga titik pembangunan, salah satunya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tari Kolot RT 001 RW 004. Proyek ini merupakan lanjutan dari pembangunan tahap pertama yang sebelumnya telah memberikan dampak positif terhadap akses dan keamanan lingkungan warga.

Pada tahap lanjutan ini, pembangunan TPT dikerjakan dengan volume P. 30 meter x L. 0,30 meter x T. 5 meter, menggunakan anggaran sebesar Rp120.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Demi memperkuat struktur bangunan, pemasangan TPT dilakukan dengan sistem terasering, menyesuaikan dengan kondisi lokasi yang terjal sehingga konstruksi menjadi lebih kokoh, stabil, dan tahan terhadap tekanan tanah. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh TPK Desa Kuta bersama masyarakat dengan target penyelesaian 12 hari kalender.

Ketua TPK Desa Kuta, Budi, menyampaikan bahwa metode terasering dipilih agar bangunan benar-benar aman dan efektif. “Kami berupaya menerapkan konstruksi terbaik, termasuk sistem terasering, supaya TPT lebih kuat menahan tekanan tanah di lokasi yang cukup curam. Bersama masyarakat, kami bekerja semaksimal mungkin agar pembangunan ini memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu, salah satu warga Kampung Tari Kolot, Ervan, turut mengapresiasi pembangunan tersebut. “Terima kasih kepada pemerintah desa dan program Samisade. Pembangunan TPT ini sangat terasa manfaatnya bagi warga, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan. Semoga pembangunan lainnya juga terus berjalan lancar,” ungkapnya.

Dengan terlaksananya pembangunan di tiga titik ini, Pemerintah Desa Kuta berharap peningkatan infrastruktur dapat semakin memperkuat keamanan lingkungan, memperlancar mobilitas warga, dan memberikan dampak positif bagi aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat setempat.

Rizal

Polres Indramayu Tangkap Komplotan Begal Remaja, Dua Eksekutor dan Satu Penadah Berhasil Dibekuk

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya Polres Indramayu Polda Jabar dalam menekan aksi kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil. Satu komplotan begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur berhasil diringkus polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang remaja perempuan.

Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (04/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara satu orang lainnya, S alias Dabut (27), ditahan karena diduga menjadi penadah barang curian.
Satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku terbilang brutal karena dilakukan secara langsung di jalan raya dan menggunakan senjata tajam.

“Para pelaku memepet kendaraan korban dan mengacungkan celurit sepanjang 1,5 meter hingga korban terjatuh. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor untuk dikuasai,” ungkap AKBP Fajar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.

Dalam pembagiannya, W alias Black berperan menodong korban, S alias Denggol mengendarai motor korban, sementara Y alias Cungur menjadi joki. Motor hasil rampasan kemudian dijual kepada penadah yang identitasnya juga sudah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku disebut menerima hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang kemudian mereka bagi rata.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat hitam tahun 2019, satu unit Honda Beat Deluxe biru tahun 2023, sebilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

AKBP Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan kriminal. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Andika/S/Humas)

Polres Indramayu Ciduk 32 Pelaku Narkoba dalam Operasi Terpadu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mencatat capaian besar dalam operasi pemberantasan narkotika. Dalam serangkaian penindakan di sejumlah titik, polisi mengamankan 32 tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025).

Dari jumlah tersebut, 26 tersangka merupakan pelaku kasus sabu 25 pria dan satu perempuan sementara enam lainnya ditangkap karena mengedarkan obat keras tanpa izin. Sebanyak 27 orang diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya hanya sebagai pengguna.

Dalam operasi ini, aparat turut menyita barang bukti yang tergolong besar. Di antaranya sabu seberat 128,54 gram, lebih dari 5.000 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dextro, dan dobel Y. Polisi juga mengamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital, uang tunai, serta delapan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres menjelaskan, pengedar sabu biasanya menyamarkan barang haram itu dalam paket kecil berbahan plastik klip bening. Sedangkan peredaran obat keras dilakukan dengan menjual pil dalam blister, plastik klip, hingga wadah toples.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.

Untuk pelaku obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman lima hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara bagi pengguna, penindakan mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. Penanganan mereka dilakukan melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan penyidik, sehingga memungkinkan rekomendasi rehabilitasi sesuai aturan Perpol 8 Tahun 2021.

“Polres Indramayu berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkoba. Penegakan hukum terhadap pengedar dilakukan secara tegas, sementara pengguna mendapatkan penanganan profesional melalui asesmen terpadu,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, S.Tr.k., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Tarno, SH.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

(Andika/S/Humas)

Impact Showcase Taskin: Dorong Kemandirian Warga Menuju Indramayu REANG

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya pengentasan kemiskinan di Indramayu menuntut sinergi seluruh pihak, bukan hanya pemerintah. Kolaborasi antara masyarakat, dunia usaha, dan perangkat daerah menjadi kunci mewujudkan visi Indramayu REANG—Indramayu yang lebih sejahtera dan berdaya.

Pemerintah daerah terus menggulirkan program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga. Tiga fokus utama yang terus digenjot yakni pengurangan kantong-kantong kemiskinan, menekan beban pengeluaran rumah tangga, serta mendorong peningkatan pendapatan masyarakat.

Komitmen itu kembali ditegaskan dalam Impact Showcase Program Akademi Pengentasan Kemiskinan (Taskin), sebuah ajang yang menampilkan hasil pembelajaran, inovasi, serta aksi nyata masyarakat selama mengikuti program pemberdayaan.

Direktur Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran LAN RI, Elly Fatimah, menyampaikan bahwa program yang berjalan selama tiga bulan ini bertujuan menekan hingga menghapus kemiskinan ekstrem di Indramayu.

“LAN RI bersama Pemkab Indramayu mengidentifikasi persoalan, menyusun solusi, hingga menguji langsung implementasinya di Kelurahan Lemahmekar. Kami mengapresiasi para peserta Taskin yang mampu menerapkan desain pembelajaran secara nyata,” ujarnya saat kegiatan di Aula Bappeda-Litbang Indramayu, Kamis (04/12/25).

Sebelumnya, pada awal November, Bappeda-Litbang bersama LAN RI telah menggelar Matching Program Akademi Taskin 2025 yang fokus pada pemberdayaan warga RW 09 Lemahmekar melalui pengolahan eceng gondok, mangga, hasil perikanan, kebun warga, hingga kerja sama dengan pelaku CSR.

Elly menegaskan bahwa showcase ini bukan penutup program. Pendampingan harus berlanjut dengan inovasi produk, penguatan kemasan, dan strategi pemasaran agar manfaatnya berkesinambungan. Dalam kesempatan itu, LAN RI juga menyerahkan plakat penghargaan kepada Bappeda-Litbang Indramayu sebagai mitra strategis.

Sementara itu, Kepala Bappeda-Litbang Indramayu, Iin Indrayati, menuturkan bahwa Indramayu masih menghadapi tantangan besar dalam menurunkan angka kemiskinan, mengingat daerah ini termasuk yang tertinggi di Jawa Barat. Beragam inisiatif kini tengah digarap, mulai dari pemanfaatan eceng gondok, pengolahan mangga, pengembangan kebun warga, hingga pengelolaan hasil perikanan.

Menurut Iin, Bupati Indramayu Lucky Hakim memberi apresiasi kepada masyarakat yang mau berproses dan meningkatkan kualitas hidup melalui kegiatan kreatif sesuai potensi masing-masing. “Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat terlibat aktif. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” ujar Iin.

(Andika/S/Diskom).

Pemkab Indramayu Serahkan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Dorong Profesionalitas ASN

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini menandai status para PPPK paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Indramayu.

Sekretaris BKPSDM, Sukma Citra Pertiwi, menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan cepat di tengah perubahan dan peningkatan tuntutan pelayanan publik.

“Program ini menunjukkan komitmen Pemkab Indramayu dalam membangun tata kelola kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif. BKPSDM akan mendampingi proses penempatan hingga tugas pegawai dapat berjalan optimal,” kata Citra dalam kegiatan yang digelar di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (04/12/25).

Citra menambahkan, keberadaan PPPK paruh waktu bukan sekadar mengisi kebutuhan tenaga, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat berkompeten untuk terlibat dalam pelayanan pemerintah dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk memahami isi perjanjian kerja serta menjaga komitmen dan disiplin selama masa tugas.

“Kami berharap para pegawai memberikan performa terbaik dan menunjukkan profesionalitas dalam setiap tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.

Kepala Bidang PPI BKPSDM, Titin Nurhaeri, turut menekankan pentingnya integritas dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas.

“Setiap pegawai harus memahami perannya dan tetap menjalankan etika serta tanggung jawab selama kontrak berjalan,” tegasnya.

Titin menyampaikan bahwa BKPSDM akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin terkait kinerja, kepatuhan administrasi, hingga proses adaptasi pegawai di unit kerja masing-masing. Para peserta juga telah menerima penjelasan teknis mengenai hak dan kewajiban PPPK, mekanisme evaluasi, serta aturan pelaksanaan kerja selama masa kontrak.

Dengan penyerahan kontrak kerja ini, Pemkab Indramayu berharap PPPK Paruh Waktu mampu menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat transformasi SDM di lingkungan birokrasi daerah.

(Andika/S/Diskom)

Ratusan Pejabat Indramayu Jalani Profiling ASN 2025 dengan Sistem CAT

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar profiling ASN 2025 gelombang kedua. Agenda pemetaan kompetensi tersebut berlangsung di Gedung BKN Kantor Regional III Jawa Barat, Bandung, Rabu (3/12/25). Sebanyak 200 pejabat eselon setara Kasi dan Kasubbag mengikuti asesmen berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Nurde Christien Juniarsy, menjelaskan bahwa profiling merupakan program nasional dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang selaras dengan amanat Undang-Undang ASN. Langkah ini juga menjadi pondasi awal dalam penyusunan manajemen talenta di tingkat daerah. “Profiling ini bagian dari pemetaan kompetensi sekaligus implementasi manajemen talenta ASN. Pelaksanaannya berlangsung satu hari,” ujarnya.

Dua peserta asesmen, Halim Fajar dan Liska, menuturkan bahwa keikutsertaan mereka tidak sekadar memenuhi agenda kedinasan, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan kapasitas diri. “Profiling ini membantu kami mempersiapkan diri agar lebih siap bersaing dan mampu mengemban amanah jabatan sesuai kompetensi,” ungkap keduanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Indramayu, Muhammad Zaenal Mutaqqien, menambahkan bahwa kegiatan profiling dilakukan dalam dua gelombang dengan jumlah peserta berbeda. Hasil pemetaan kelak menjadi rujukan dalam proses pengembangan serta penempatan pejabat di posisi strategis. “Identifikasi potensi ASN ini akan menjadi dasar dalam pengembangan karier dan penentuan jabatan ke depan,” tegasnya.

Zaenal menekankan bahwa profiling ASN merupakan tahap awal yang sangat penting, karena akan menjadi fondasi pembentukan manajemen talenta ASN di Kabupaten Indramayu.

(Andika/S/Diskom)

Betonisasi Jalan Lingkungan, Wujud Realisasi Anggaran Banprov Desa Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, resmi memulai pembangunan infrastruktur jalan lingkungan melalui program Betonisasi Jalan Lingkungan dan Sarana Prasarana Desa. Proyek ini dibiayai melalui anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.

Pembangunan berlokasi di Kampung Ciawi Tipar RT 004/004 dengan volume pekerjaan 36,84 m³. Total anggaran Banprov yang dikucurkan untuk kegiatan ini mencapai Rp 98.000.000.

Ketua TPK, H. Deden, menegaskan bahwa pengerjaan infrastruktur dilakukan sesuai ketentuan teknis dan prinsip transparansi. “Kami memastikan kualitas dan pelaksanaan pembangunan berjalan tepat waktu serta sesuai RAB. Ini proyek untuk masyarakat, jadi harus maksimal,” ujarnya.

Kepala Desa Ciawi, H. Nana Sumarna, menyampaikan apresiasi besar atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Alhamdulillah, desa kami kembali menerima Banprov. Bantuan ini sangat berarti untuk pembangunan di tingkat desa, khususnya infrastruktur jalan lingkungan yang menjadi kebutuhan utama warga,” ungkapnya.

H. Nana Sumarna juga memberikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), atas perhatian dan dukungan pemerintah provinsi terhadap desa-desa di Kabupaten Bogor. “Atas nama Pemerintah Desa Ciawi dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jawa Barat, khususnya Bapak Gubernur KDM, yang terus memberikan perhatian nyata kepada desa melalui program Banprov. Semoga bantuan ini membawa manfaat besar bagi warga kami,” tuturnya.

Pemdes Ciawi memastikan pembangunan akan diawasi intensif hingga selesai, agar hasilnya sesuai standar dan dapat langsung dirasakan masyarakat.

Dengan adanya betonisasi ini, warga berharap akses mobilitas semakin lancar dan mampu mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi lokal.

Rizal

Polres Indramayu Ringkus Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil, Terancam Hukuman 9 Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H atau dikenal dengan sebutan Cudit (42), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Tarno, S.H., di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).

Kapolres menerangkan, pelaku beraksi dengan berpindah tempat untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya. Ia mengamati isi mobil melalui kaca, memastikan ada barang berharga sebelum memecahkan kaca menggunakan plat besi.

“Begitu melihat barang bernilai, pelaku langsung memecahkan kaca dan mengambilnya,” jelas Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Korban dalam kejadian ini adalah H. Tarsipan (50), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Aksi pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga menciptakan keresahan bagi warga sekitar.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna rose gold, plat besi sepanjang 32 cm, helm hitam merek INK, hoodie merah-hitam bertuliskan SAMEXOY, serta celana jeans biru muda.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memperketat patroli dan mengedepankan langkah pencegahan guna menekan angka kejahatan serupa. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Kami mengimbau warga lebih waspada saat memarkir kendaraan. Jangan menyimpan barang berharga di dalam mobil. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 maupun call center 110,” ujarnya.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Andika/S/Humas).

Remaja di Indramayu Tikam Tetangga hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif di Balik Aksi Sadis

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Kecamatan Krangkeng. Seorang remaja berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat membunuh Suhaemah (52) di rumah korban, Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.

Kasus ini dipaparkan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasi Humas AKP Tarno.

Kapolres menjelaskan, pelaku telah merencanakan aksinya. Ia lebih dulu memantau kondisi rumah korban dan menunggu situasi sepi. DM membawa pisau dari rumahnya dan bersembunyi di balik tembok ruang makan setelah melihat korban keluar rumah.

“Begitu korban kembali masuk, pelaku langsung menyerang dan menusuk berulang kali hingga korban meninggal di tempat,” ujar AKBP Fajar Gemilang.

Motif pelaku diduga dipicu rasa kesal yang memuncak akibat korban sering memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu pelaku.

Satreskrim Polres Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster korban yang berlumuran darah, dua handphone, dan seprai berwarna merah.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman tambahan hukuman 15 tahun penjara.

(Andika/S/Humas).