Mantan Napi Nyaleg DPRD Indramayu dari Partai Perindo, Ini Alasannya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang mantan narapidana (Napi), Sudarsa, warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Perindo dalam pemilu 2024.

Pria 54 tahun itu telah selesai menjalani masa hukuman sejak 12 tahun silam dalam perkara pidana penadahan. Hal itu diketahui dalam surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu dengan nomor W11.PAS.PAS.18.PK.01.01.02-781.

Dalam surat tersebut menerangkan, berdasarkan penelitian pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (SDP), Sudarsa dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pada tanggal 18 Mei 2013, dengan hukuman penjara waktu itu selama 2 bulan.

Sudarsa mengatakan, tujuannya mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Indramayu dari Partai Perindo adalah untuk menebus kesalahannya di masa lampau dengan mengabdi kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

“Saya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana cita-cita besar Partai Perindo untuk Indonesia sejahtera,” kata dia, Kamis 13 Juli 2023.

Sudarsa akan maju sebagai Bacaleg DPRD Indramayu dari daerah pemilihan atau Dapil 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Jatibarang dan sekitarnya.

“Semoga dengan ini, saya bisa berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Indramayu,” ucap dia.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Bagi Warga Binaan dan Pegawai Lapas Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu gelar pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat bencana (Emergency Response Plan), Selasa (11/07), di Aula setempat.

Pelatihan yang diberikan kepada jajaran Pegawai dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Indramayu ini, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Beni Hidayat, selaku project leader.

Usai pelatihan, Beni mengungkapkan bahwa penyampaian materi dilakukan oleh tim Asosiasi Praktisi K3L (APIK) Indramayu, Ibnu Mas’ud.

“Dalam pelatihan tersebut, disampaikan tentang konsep tanggap darurat agar berjalan secara efektif, serta pemahaman terkait tindakan pengamanan saat terjadi kondisi kedaruratan bencana,” ungkap Beni.

“Kami juga memberi penjelasan akan pentingnya tin tanggap darurat dalam suatu instansi, serta upaya perencanaan dalam tanggap darurat seperti, identifikasi penafsiran bahaya & penaksiran resiko, penakaran sumber daya, tinjauan ulang rencana yang sudah ada, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Selain itu, masih dikatakan Beni, dalam pelatihan tersebut juga dijelaskan apa yang menjadi dasar hukum terkait implementasi keselamatan kerja di lingkungan Lapas Indramayu.

“Terkait dengan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan juga kesiapsiagaan manakala terjadi kondisi gawat darurat seperti terjadi bencana. Untuk itu, diawali dengan penyamaan persepsi tentang SMK3,” kata Beni.

Pelatihan yang bertujuan untuk melatih kesiapsiagaan tim tanggap darurat di Lapas Indramayu ini terkait dengan kegawat daruratan yang diperlukan mitigasi, sebagai upaya menjamin keselamatan kerja di lingkungan Lapas Indramayu.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Miris,, Warung Obat Tramadol Berjualan Bebas di Lingkungan Agamis Desa Barengkok

BOGOR.radarinformasi.com– Meskipun sangat jelas tertuang dalam Undang-undang, bagi Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun peraturan tersebut hanya dianggap angin lalu oleh para pedagang jenis obat golongan G, Rabu (12/07/23).

Bagaimana tidak, warung yang berlokasi di Jl. Leuwiliang – Karacak, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor tersebut dengan terang-terangan berjualan obat jenis Tramadol dan Eximer, tanpa ada rasa takut dengan bebas mereka melayani pembeli yang sebagian besar berasal dari anak-anak yang baru menginjak remaja, miris memang, praktik jual beli obat haram tersebut seolah tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum setempat, dengan leluasa mereka bebas bertransaksi setiap hari.

Ironisnya lagi Jalur tersebut merupakan daerah agamis, dimana terlihat wilayah tersebut ada beberapa pondok pesantren, terutama tak jauh jarak dengan pondok pesantren Mafazah.

Penjaga warung yang akrab disapa Black saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya, nanti saya coba sambungkan ke Korlap ya”.

“Atau kalau ga silahkan bertemu dengan BPD Desa Barengkok terkait warung obat ini, temuin aja biar lebih jelas”, ujarnya via WhatsApp.

Bule

Kasad Award 2023, Dedikasi Bagi Para Media Untuk Membangun Bangsa

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ajang bergengsi KASAD Award 2023 adalah bentuk keperdulian dan apresiasi TNI terhadap insan media atas dedikasi dan kerjasama membangun bangsa, Senin (10/6/2023).

Acara yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan langsung oleh Dandim 0616 Indramayu beserta jajaran dan unsur Forkopimda di Makodim Indramayu.

KASAD Award merupakan inisiatif dari pimpinan TNI Angkatan Darat untuk memberikan apresiasi kepada media yang mengangkat sepuluh isu strategis dalam pemberitaan mereka.

Sepuluh isu strategis yang menjadi katagori penilaian ini menjadi penting karena merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dan menjadi perhatian masyarakat.

KASAD Award menyaring pemberitaan media daring sejak Mei 2022 sampai Mei 2023 berdasarkan 10 kategori, diantaranya ialah Keberagaman dan Toleransi, Melawan Radikalisme, Pengarusutamaan Gender, Inovasi Digital, Solidaritas Internasional, TNI AD di Tengah Kesulitan Rakyat, Pembangunan di Daerah 3T, Perlindungan Anak, Menekan Stunting dan Pelestarian Kebudayaan.

Dengan adanya penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi media dan membuka pengetahuan masyarakat luas tentang berbagai isu penting yang ada di tengah kita, dan TNI AD akan selalu hadir untuk memberikan solusi.

Secara virtual Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan bahwa Kasad Award merupakan salah satu inisiatif untuk menyampaikan kepada publik bahwa TNI Angkatan Darat memiliki kepedulian yang tinggi atas isu-isu sosial di masyarakat.

“TNI Angkatan Darat merasa perlu untuk mengapresiasi setiap upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan di tengah masyarakat,” terang Dudung.

Adapun media yang disorot dalam seleksi Kasad Award tersebut meliputi media nasional, media daerah, dan media kampus.

Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P. yang diwakilkan Kasdim 0616/Indramayu, Mayor Inf Drs. Ohan Subhan, mengatakan, kami meminta kepada seluruh Forkopimda untuk menonton bareng dalam rangka bapak Kasad memberikan Award 2023.

” Apresiasi kepada semua media yang sudah terlibat dalam ajang KASAD Award 2023 tersebut, semoga makin terus Bersinergi membangun masyarakat dengan pemberitaan yang positif terkait TNI demi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Kembali Koboy Jalanan Beraksi Acungkan Senjata Saat Arus Lalin Macet Di Babakan Madang

BOGOR.radarinformasi.com – Perselisihan terjadi antar sesama pengendara sepeda motor yang melintas di Jl. Raya Cijayanti, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pada Minggu  9 Juli 2023 yang mana kejadian tersebut saat sedang terjadinya kepadatan arus lalu lintas, akibat para pengendara dari kawasan puncak ataupun yang menuju kawasan puncak mencari jalur alternatif, bertepatan dengan itu dimana ada sebuah bus yang akan parkir akan tetapi jalanan sangat kecil dan rombongan group motor NMAX membantu memarkirkan bus tersebut dan arus lalu lintas, akan tetapi dari salah seorang pengendara di belakang bus tidak sabaran dan terjadilah perselisihan. Senin (10/7/2023).

Dalam perselisihan tersebut salah seorang pengendara berinisial ID (33) mengeluarkan sebuah senjata dan sempat melakukan penembakan senjata tersebut ke arah atas, aksi tersebut diketahui warga dan rombongan team motor NMAX,  mengetahui hal tersebut langsung menghampiri yang bersangkutan dan menanyakan “Kenapa Bapak menembakkan senjata segala … ini masih diatur jalanan biar tidak macet pak”, lalu yang bersangkutan ID (33) sempat mengaku sebagai anggota Danramil Kramatjati.

Adapun saat kembali ditanyakan untuk menunjukan identitas anggota, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan kartu identitas anggota, kemudian langsung rombongan team motor NMAX dibantu warga mengamankan pelaku membawa dan menyerahkan ke Polsek Babakan Madang Polres Bogor, guna selanjutnya ditindak lanjuti pihak Kepolisian dengan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP Susilo Tri Wibowo S.H., M.H mengatakan bahwa, “Terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan yang kita lakukan diketahui bahwa senjata yang di bawa oleh pria berinisial ID (33) ini bukanlah senjata api melainkan senjata air soft gun jenis P. Bertta, Cat 5802 – MOD – 84F Cal. 9”.

“Selain itu pelaku yang mengaku sebagai anggota, kami pastikan tidak benar. Jadi yang bersangkutan ini hanya mengaku-ngaku saja sebagai anggota Danramil Kramatjati, akan tetapi yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya atas perbuatan arogan seperti koboi jalanan”.

“Dan juga sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak dari Team Motor NMAX dan pelaku ID (33) oleh pihak Polsek Babakan Madang, dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dikemudian hari, hingga saat ini proses pemeriksaan terkait kepemilikan dan asal-usul senjata air soft gun yang dimiliki pelaku ID ini pun masih kita dalami lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP Susilo Tri Wibowo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bhabinmas Desa Sukamaju Aipda Saeful Bahri Lakukan Silaturahmi Dan Dialogis Ingatkan Bahaya TPPO Kepada Warga Binaannya

BOGOR.radarinformasi.com – Disela mejalankan tugas sehari-hari Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Polsek Megamendung Polres Bogor Aipda Saeful Bahri sambang dan dialogis dengan warga di Kp. Jawa Rt. 03/02 Desa Sukamaju kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, minggu (09/07/2023).

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun”, ujar Bhabinkamtibmas Aipda Saeful Bahri.

Salah satunya dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,. SIK,.MH selalu mengingatkan kepada seluruh anggota untuk sinergi dengan masyarakat dan perangkat pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan dalam menjaga kamtibmas dengan begitu terwujud Sehingga diharapkan dengan keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat, akan membantu tugas Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dialogis antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat adalah mengingatkan akan bahaya TPPO perdagangan manusia yang mana melanggar tindak pidana dengan pasal 297 KUHP yang diterapkan dan Undang – undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana penata maksimal 15 tahun”, pungkas Kapolsek Megamendung AKP Edy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Setelah Sehari Menikah, Seorang Istri Meninggalkan Suaminya, Ini Penyebabnya …!!

BOGOR.radarinformasi.com – Hilangnya wanita berinisial AA warga Kp. Sindang Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor,  yang hilang sehari setelah melakukan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan, setelah pihak kepolisan Polsek Rancabungur Polres Bogor bersama aparatur desa setempat melakukan mediasi, pada Sabtu 7 juli 2023.

Diketahui ternyata perginya AA bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerja nya) tersebut didasari oleh  motif asmara, dimana AA pergi meninggalkan sang suami yang baru di nikahinya pada 26 Juni 2023, lalu dilaporkan menghilang oleh suaminya FH pada tanggal 27 Juli 2023 dengan alasan sedang memesan ayam geprek di aplikasi online dan akan mengambil pesanannya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, dan dinyatakan menghilang sejak saat itu.

Kemudian FH selaku suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur pada 28 Juli 2023, adapun pada 4 Juli 2023 AA sempat menghubungi orang tuannya (ibu nya) melalui WhatsApp yang mengatakan “ ibu … neng baik-baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta … , ibu tidak perlu mengkwatirkan neng yah … suatu saat neng akan pulang … neng sayang ibu “ , lalu ibunya  sempat melakukan hubungan balik (telpon balik) melalui telephone, akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati tidak aktif sampai dengan saat ini, setelah diketahui pada hari jumat 7 Juli 2023 keberadaan AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali kerumahnya di Rancabungur pada hari sabtu 8 juli 2023.

Dalam mediasi yang dihadiri kedua belah pihak tersebut dengan didampingi orang tua, suami AA yaitu FH pun mengatakan akan menceraikan istrinya dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orangtuanya dan kekasihnya untuk bertanggungjawab agar dinikahi secara resmi. Selain itu, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apapun saat ini serta dikemudian hari.

Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim bersama kepala desa pun membenarkan hal tersebut, “Bahwa kedua belah pihak sudah berdamai bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik kekeluaragaan untuk saling menerima, hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang  telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi baik kedua orangtua dan perangkat desa”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dengan Berkedok Warung Jamu, Toko Milik Abeng Nyambi Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Adanya warung yang menjual obat keras golongan G berjenis Eximer dan Tramadol di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat membuat resah Warga setempat, Sabtu (08/07/2023)

Tanpa di sadari oleh penikmat Tramadol dan Eximer dapat menimbulkan kecanduan, penurunan fungsi otak bahkan kematian. Namun sayangnya banyak penikmat mengabaikan efek samping dan mengkonsumsi jenis obat tersebut tanpa adanya rekomendasi dosis dari Dokter.

Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas alasan tersebut beberapa Warga menyatakan keresahan mereka dengan adanya warung yang menjual Eximer dan Tramadol secara bebas kepada pembeli yang datang dari berbagai kalangan anak muda bahkan yang masih umuran sekolah.

” Saya sangat hawatir adanya warung yang jual obat di pinggir jalan itu, saya takut anak saya terpengaruh oleh temannya dan ikut mengkonsumsi obat yang mereka jual secara bebas, apa lagi warungnya di pinggir jalan utama seperti itu”, keluh salahsatu warga.

Dewi/Dahlia

Polsek Cijeruk Olah TKP Penemuan Mayat Pria Paruhbaya Tergeletak di Jalan Villa Mutiara Lido

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cijeruk Bogor gelar olah tempat kejadian perkara  penemuan mayat seorang laki-laki berinisial M  (52) di Jalan Vila Mutiara Lido, Perum Mutiara Lido Blok A7, Desa Cigombong, Kec Cigombong, Kabupaten Bogor, pada hari Kamis, 6 Juli 2023.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas sekitar pukul 08.30 WIB, dalam posisi terlentang. Kejadian yang di laporkan kepada pihak kepolisan Polsek Cijeruk Polres Bogor tersebut pun langsung direspon cepat oleh pihak kepolisan. Jum’at (7/7/2023).

Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Kompol Hida Tjahjono, S..H mengatakan bahwa dari olah TKP yang kita lakukan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, diduga penyebab kematian korban ini diakibatkan penyakit paru-paru serta jantung yang dideritanya, dari riwayat medis penyakit yang diidap korban.

“Keluarga korban sendiri menolak dilakukan autopsi RS dan menganggap kejadian ini sebagai musibah dan takdir, atas hal tersebut jasad korban pun langsung kita serahkan kepada pihak keluaraga untuk di makamkan secara layak”, ungkap Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Kompol Hida Tjahjono.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss.

Dalam National Statement-nya, Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.      

“Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat,” kata Yasonna dalam Sidang Majelis Umum WIPO, Kamis (06/07/2023).

Ia menjelaskan Indonesia mendukung sistem Kekayaan Intelektual global, salah satunya melalui aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional. Menurutnya, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.

“Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Yasonna.

Dalam momen sidang WIPO ini, Indonesia akan melalukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.

“Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI,” ungkapnya.

Di samping itu, lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi.

Dalam skala nasional, Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan ini memainkan peran penting melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya, sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.

Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 akan berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang ini.

Menteri Hukum dan Ham memimpin Delegasi Republik Indonesia, didampingi Wakil Tetap RI di Jenewa ( Watapri), Dirjen Kekayaan Intelektual; dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi