Perhutani Bogor Bersinergi Dengan Stakeholder  Dalam Sosialisasi Perhutanan Sosial

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan sinergi bersama Stakeholder dengan menghadiri sosialisasi Perhutanan Sosial bertempat di Balai Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Jumat, 5 Juli 2024. Sabtu (06/07/24)

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Direktorat Jendral PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Barat Wilayah I Bogor.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Jasinga Leuwiliang Ade Soma, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Gobang Robil Amsyur, Kepala Seksi Wilayah II BPSKL Ditjen PSKL KLHK Ayi Firdaus, Perwakilan CDK Wilayah I Bogor Yudi Rusmayadi, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) serta perwakilan Desa Gobang, Desa Leuwibatu dan Desa Rabak.

Dalam pernyataannya mewakili Administratur/KKPH Bogor Ade Soma mengatakan bahwa terkait program percepatan Perhutanan Sosial pada kelola Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pihaknya akan mendukung dan membantu memfasilitasi dalam pelaksanaannya.

“Kesiapan dalam bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam pengimplementasian Perhutanan Sosial khususnya di wilayah kerja BKPH Jasinga, Leuwiliang dan dibeberapa lokasi KHDPK, saat ini sudah terdapat mitra Perhutani dan masyarakat juga bekerja sama,” tuturnya.

Sementara itu, Ayi Firdaus juga menyampaikan pandangannya terkait pengelolaan kawasan hutan Produksi dan hutan Lindung di Pulau Jawa, menjadi kelola Perum Perhutani dan kelola KHDPK.

“Tim Percepatan Perhutanan Sosial pada kelola KHDPK mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi hingga validasi objek dan subjek pada masyarakat penggarap yang berada dikelola wilayah KHDPK dengan skema Perhutanan Sosial yaitu berupa Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.”
jelasnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Diduga Ada Main Mata, Tersangka Dugaan Korupsi SKS Sukodadi Masih Bebas Berkeliaran

LAMONGAN.radarinformasi.com- Nampaknya asumsi masyarakat selama ini yang menilai hukum Indonesia khususnya di kabupaten Lamongan ini bag jaring laba-laba kian terbukti kebenarannya. Jumat (5/07/2024).

Yang artinya, hukum hanya tajam pada rakyat kecil yang melanggar hukum saja, namun tidak untuk koruptor yang merampas uang rakyat, yang punya fulus untuk mainkan hukum.

Seperti halnya kasus dugaan pembangunan proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) milik Bumdes Desa/Kecamatan Sukodadi tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp.2,5 milyar, yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan sudah menetapkan 4 tersangka, diantaranya H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto dan Farid Riza Maulana.

Kendati demikian, ke 4 tersangka tersebut justru masih dibiarkan bebas berkeliaran untuk menghirup udara segar, dan bisa beraktivitas seperti biasa layaknya orang yang tak ada urusan hukum.

Sesuai informasi yang dihimpun, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada media mengatakan, untuk perkara Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) pihaknya sudah menerima berkas dari Inspektorat pada tanggal 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas 600 juta rupiah.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dari hasil Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada tanggal 25 April 2022.

“Setelah melalui proses penelitian, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bulan Mei 2024,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton wahyudi, Senin (24/6/2024).

Terkait dengan penahanan para tersangka tersebut, Anton berdalih hal itu akan melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

“Ada kemungkinan dari proses tahapan persidangan nanti akan muncul tersangka baru. Sangat mungkin karena dari pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, dan kita juntokan ke pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan,” kilahnya.

Sementara terkait proses penanganan perkara dugaan SKS tersebut, menurut beberapa pakar hukum, menegaskan tidak ditahanya para tersangka itu sudah diluar kelaziman.

Memang Penahanan pada dasarnya dalam hukum disebut dapat jadi bisa juga tidak. Dan tidak ada dalam hukum penahanan bersifat wajib. Namun penahanan sesuai aturan juga menyebutkan dapat dilakukan penahanan.

“Sebab jika tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan para tersangka ini kabur dan selain juga bisa memusnahkan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Lanjut pakar hukum tersebut menegaskan, jika tidak ditahanya para tersangka tersebut lantaran melihat perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, penyidik masih melakukan penyempurnaan dari surat dakwaan.

Perlu digaris bawahi kalau masih penyempurnaan dakwaan, bukannya kalau dakwaan belum sempurna seharusnya ditahan, sehingga memudahkan ketika mau melakukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu data dan bukti akan mudah diperoleh, tapi dengan tidak menahan para tersangka tersebut, justru hal itu akan berpotensi menghilangkan data dan bukti. Atau jangan-jangan memang sengaja hal itu dilakukan.?

“Mengenai kemungkinan, yah semua kemungkinan, termasuk sebaliknya jika perkara pokok bebas maka tersangka lainnya juga akan bebas,” tandasnya.

Jika semua bukti dan data sudah disita atau berkas sudah dinyatakan lengkap, pastinya penyidik sudah yakin terbukti, kalau begitu kenapa tidak dilimpahkan.

“Atau jangan-jangan memang sengaja agar bukti dan data lainnya hilang,? biar nanti perkara ini belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap,” tandasnya.

Oleh karena itu, diharapkan penyidik Kejari Lamongan, harus segera menahan para tersangka dugaan korupsi SKS tersebut.

Agar masyarakat percaya, semua kasus dugaan korupsi, khususnya SKS Sukodadi ini benar-benar ditangani Kejari Lamongan secara profesional dan tidak ada main mata.

Red

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala LPP RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar

PONTIANAK.radarinformasi.com- Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., terima kunjungan silaturahmi Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Pontianak, Muhsin Zein dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat, Kundori. Bertempat di Lobby Kehormatan, Gedung A Makodam XII/Tpr.Kubu Raya, Jum’at (5/7/2024).

Pangdam dalam pertemuan didampingi Asintel Kasdam XII/Tpr dan Kapendam XII/Tpr. Turut mendampingi Kepala RRI Pontianak, Sekretaris, Mega, Kabag TU, Kastiyah, Ketua Tim LPU, Mustofa dan Ketua Tim Pemberitaan, Santo. Sedangkan dari PWI Kalbar hadir Sekretaris PWI Kalbar, Deska, dan Ketua Bidang Kerjasama, Sahat.

Kepala RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar yang baru beberapa bulan menjabat ini mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada keduanya sehingga dapat bersilaturahmi dengan Pangdam XII/Tpr. Keduanya berharap silaturahmi dan kerjasama antara RRI Pontianak dan PWI Kalbar dengan Kodam XII/Tpr terus berlanjut.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan pada audiensi tersebut mengucapkan selamat datang kepada Kepala RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar beserta rombongan di Makodam XII/Tpr. Pangdam juga berharap kerjasama yang baik selama ini khususnya dalam publikasi kegiatan Kodam XII/Tpr dapat terus ditingkatkan.

Sumber: Pendam XII/Tpr

Bule

Dinas Koperindag dan UKM Taput latih Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Siborong-borong Pembuatan Sabun

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Lapas Kelas IIB Siborong-borong KanwilKumham Sumatera Utara (Sumut), berkomitmen untuk mempersiapkan masa depan Warga Binaan kelak setelah bebas menjalani hukuman.

Sebelum kembali ke masyarakat, Warga Binaan terlebih dahulu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan agar kelak mampu mandiri dalam melanjutkan kehidupan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, Lapas Siborong-borong berkolaborasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memberikan pelatihan kepada Warga Binaan tentang cara pembuatan sabun mandi.

Pembukaan pelatihan dihadiri Kepala Lapas Siborong-borong, Krisman Ziliwu, Kepala Dinas Koperindag dan UKM Taput, Gibson Siregar dan jajaran, serta Warga Binaan yang mengikuti pelatihan.

Sebanyak 10 warga binaan dipilih untuk mengikuti pelatihan pembuatan sabun dalam kurun waktu beberapa hari ke depan. Warga binaan akan diberikan pengetahuan dan pelatihan cara dan proses pembuatan sabun mandi berbahan alami secara step by step.

“Pelatihan pembuatan sabun mandi bagi warga binaan dimaksudkan untuk mempersiapkan masa depan mereka kelak setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu, Jumat (05/07/2024).

Kepada warga binaan yang mengikuti pelatihan, Krisman berharap agar serius mengikuti seluruh tahapan pelatihan yang difasilitasi Dinas Koperindag dan UKM Taput.

Dengan begitu, sebut Krisman, kelak setelah selesai menjalani masa hukuman dan kembali kepada masyarakat, warga binaan telah dibekali pengetahuan dan keterampilan sebagai modal untuk melanjutkan kehidupan di masa mendatang.

“Setelah mengikuti pelatihan ini, harapannya warga binaan telah dibekali pengetahuan dan keterampilan. Dan bukan tidak mungkin akan mampu membuka usaha kecil maupun menengah, kelak setelah setelah bebas menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat,” kata Krisman.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Tahap III Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Ini Penjelasan Sekda Taput….!!!

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sempat dihentikan pembangunannya selama kurang lebih 3 Tahun, Jalan Lingkar Luar (Ringroad) Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan kembali dilanjutkan pembangunannya Tahun ini.

Tahap ketiga pembangunan akan segera dituntaskan dan ditargetkan selesai pada Tahun ini dan bisa dioperasikan penggunaannya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Taput, Dalan Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (05/07/2024) di Tarutung.

“Lanjutkan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong tahap ketiga akan segera terealisasi Tahun ini. Pembiayaannya dari APBN,” kata Dalan.

Dalan mengungkapkan, kepastian lanjutan pembangunan tahap ketiga Jalan Lingkar Siborongborong diperoleh informasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Lanjutan pembangunan tahap ketiga akan menelan biaya sebesar Rp 74 miliar lebih yang bersumber dari APBN.

Biaya sebesar itu akan digunakan untuk menuntaskan pekerjaan lanjutan sepanjang 6 kilometer, dari 15 kilometer pembangunan jalan lingkar luar sesuai yang direncanakan.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pembangunan tahap ketiga ini tidak akan ada ganti rugi atau ganti untung bagi pemilik lahan, karena peruntukan pembangunan jalan.

Ganti rugi atau ganti untung hanya akan diberikan kepada warga pemilik bangunan dan makam yang di bantu pembiayaannya dari APBD Tapanuli Utara, apabila terdampak progres pembangunan.

Tidak adanya ganti rugi atau ganti untung lahan, sambung Dalan Simanjuntak, adalah sesuai kesepakatan warga pemilik lahan yang dengan sukarela menyerahkan lahan mereka demi kelanjutan pembangunan jalan dimaksud.

“Atas kerelaan masyarakat pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih banyak. Semoga pembangunan tahap ketiga ini dapat berjalan lancar,” kata Dalan Simanjuntak.

Senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Sekdakab), Indra Simaremare, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (05/07/2024) di ruang kerjanya.

Indra Simaremare bersyukur atas perjuangan dan loby-loby Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, hingga permohonan pembangunan lanjutan jalan lingkar luar Siborongborong dapat disetujui pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga pemilik lahan yang dengan sukarela menyerahkan lahan untuk pembangunan tahap ketiga ini, yang pada hakikatnya adalah untuk kepentingan umum.

“Sehingga tidak ada lagi segelintir orang yang berusaha menggagalkan rencana pembangunan seperti pada tahap awal. Semoga tidak ada lagi pihak yang berusaha memprovokasi warga yang berusaha untuk menggagalkan pembangunan ini,” kata Indra.

Disamping ucapan terimakasih yang disampaikan Sekretaris Daerah, Indra Simare-mare juga memprioritaskan akan mensetifikatkan lahan para masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya untuk pembangunan jalan lingkar tahap tiga.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Babinsa Desa Cimande Hilir Hadiri Pelaksanaan Penyerahan Masa Jabatan BPD

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Camat Caringin telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kantor Kecamatan Caringin, pelaksanakan penyerahan keputusan Camat Caringin tentang pelaksanaan perubahan masa jabatan BPD Masa Bakti Tahun 2018-2026 serta peningkatan kapasitas BPD, Jum’at (05/07/24). 

Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh kec Caringin Danramil Ciawi (Di wakili Babinsa cimande hilir), Kapolsek Caringin, Kepala KUA Caringin, Kepala Desa se-Kec. Caringin, Anggota BPD se- Kecamatan Caringin, dan.Ketua MUI kec Caringin.

Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

 Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Tasikmadu yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.

Babinsa juga mengtakan bahwa, “Slamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat”, ujar Babinsa. 

Reporter  :  Dewi

Tokoh Masyarakat di Indramayu Dukung Ady Setiawan Maju Dampingi Nina Agustina Untuk Pilkada 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Sejumlah tokoh Masyarakat di Kabupaten Indramayu mendukung Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Ady Setiawan, untuk menjadi Wakil Bupati Indramayu mendampingi Nina Agustina pada Pilkada 2024. Kamis (04/07/24)

Hal tersebut dibenarkan oleh Azun Mauzun selaku Ketua Forum Pondok Pesantren dan Forum Kyai Kampung. “Ady memiliki kepedulian yang tinggi kepada warga Indramayu, termasuk para Santri.” ujarnya.

“Kalau dari kacamata kaum Santri, Ady Setiawan layak mendampingi Ibu Bupati Nina Agustina,” kata Azun dalam keterangannya.

“Ady Setiawan mempunyai kepedulian terhadap kegiatan Santri, selalu mengikuti pengajian, kegiatan Nahdlatul Ulama (NU), dan kegiatan di Pondok Pesantren, beliau sangat mendukung sekali,” imbuhnya.

Pria yang pernah menjabat sebagau anggota DPRD Indramayu ini juga mengatakan bahwa belum ada sosok seperti Ady Setiawan yang benar-benar mempunyai kepedulian terhadap kaum santri di Kabupaten Indramayu ini.

“Selama bertahun-tahun, belum ada sosok seperti beliau. Contohnya saat acara halal bi halal, beliau selalu mendukung kegiatan kami, sehingga sosoknya melekat sekali bagi para Santri,” tuturnya.

Oleh karena itu, Azun sangat mendukung Ady Setiawan untuk mendampingi Bupati Indramayu Nina Agustina pada Pilkada 2024 bulan November mendatang.

Hal senada juga disampaikan Abdul Gofur, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indramayu. Ia yakin, keberadaan Ady Setiawan mampu meningkatkan kinerja Bupati Indramayu Nina Agustina untuk membangun Indramayu. “Kami mendukung Nina Agustina 2 periode dan Ady Setiawan menjadi wakilnya,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa Ady Setiawan merupakan sosok yang cerdas, mengerti dan sangat peka terhadap persoalan yang dialami oleh Masyarakat.

“Ady Setiawan selalu memprioritaskan kepentingkan Masyarakat, kepedulian kepada Masyarakat sangat tinggi, sehingga ia pantas mendampingi bu Nina Agustina untuk 2 periode,” pungkasnya.

Reporter : Slamet
Redaktur : Dewi

Polsek Cariu Bersama Instansi Terkait Lakukan Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Parkiran Rumah Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Warga kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan penemuan bayi pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 8 pagi. Jasad bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dunia di tempat parkir rumah seorang warga setempat. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Dr. Dela Amanda Putri saat akan berangkat kerja dalam keadaan terbungkus kain hitam di atas wiper kaca mobil sebelah kiri. Kamis (04/07/24)

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, S.E., M.E., melaporkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah melakukan Olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk pemilik rumah, Hj. Ijah, Dr. Della pemilik mobil serta Samin selaku Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan membuang bayi merupakan pelanggaran Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana Meninggalkan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi di Indonesia. Diharapkan, masyarakat lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dilaporkan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Cariu juga menghimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi. Pihak Kepolisian juga nenghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yg berkaitan dengan penemuan mayat bayi tersebut segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Tindak Cepat Terkait Dugaan Tawuran Melalui Rekaman CCTV

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Citeureup tindak cepat laporan dugaan  adanya aksi tawuran di Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor melalui rekaman CCTV pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 3 pagi. Kamis (4/7/2024)

Berdasarkan informasi yang diterima pada tanggal 3 Juli 2024, CCTV menunjukkan sekelompok pelaku yang diduga geng motor (Klapanunggal Eror) melakukan aksi tawuran. Para pelaku menggunakan sekitar 40 motor dan melakukan konvoi dari arah Gunung Putri sambil membawa senjata tajam seperti celurit, golok, dan parang serta menyalakan petasan di sepanjang jalan.

Pihak Kepolisian Polsek Citeureup mengumpulkan keterangan dari para saksi yang salahsatunya membeberkan bahwa mereka menyaksikan aksi tawuran tersebut. Saksi lain, B dan S ikut menjadi korban dalam peristiwa ini saat mencoba membubarkan para pelaku yang sedang berkumpul di sekitar jalan depan perumahan Pos Giro Kranggan Puspasari.

Akibat insiden itu, kedua saksi tersebut mengalami beberapa luka robek disekitar tubuh dan segera dilarikan ke RS Annisa untuk mendapatkan perawatan medis.

Polsek Citeureup telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku. Patroli rutin juga akan dilakukan di sekitar jalur Kranggan dalam upaya mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan S, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat desa dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan serta instansi terkait.

“Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.” ujar Kapolsek Citeureup dalam keterangannya.

Sampai berita ini diturunkan, situasi disekitar lokasi sudah kembali kondusif namun tetap dalam pengawasan serta penyelidikan pihak Kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Bencana Alam yang Terjadi di Desa Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Ciawi bersama Instansi Terkait melakukan pengecekan lokasi musibah bencana alam yang terjadi akibat hujan deras dan angin puting beliung di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Rabu, 3 Juli 2024. Kamis (04/07/24)

Pengecekan ini dipimpin oleh Piket Babhinkamtibmas Polsek Ciawi Aiptu Sriyana, S.Sos., bersama dengan beberapa pihak terkait termasuk, Bunjamin selaku Kasi Pelayanan Desa, Entis Sutisna selaku Kasi Kesra Desa, Destana Desa Cileungsi, serta Ketua RT dan RW setempat.

Hasil pengecekan yang ditemui di lapangan antara lain, kerusakan rumah milik 2 orang warga, Holis dan Sri, di Kampung Loji akibat angin puting beliung yang menyebabkan 2 asbes terlepas. Kerugian ditaksir 4 juta Rupiah.

Di tempat lain, kerusakan juga dialami oleh salah satu rumah warga, Karnati, di Kampung Ciherang Gede. Kerugian ditaksir senilai 1 juta Rupiah akibat angin puting beliung yang merubuhkan genteng rumahnya.

2 pohon juga tumbang akibat kencangnya hembusan angin puting beliung yang menerpa kampung Ciherang Gede yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik di sekitar tempat kejadian.

Selain itu, intensitas juga yang tinggi selama beberapa hari terakhir juga menyebabkan tanah longsor di Kampung Cipaok. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menyatakan bahwa situasi di lokasi bencana alam saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. “Pihak Polsek Ciawi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan lebih lanjut dan membantu warga yang terdampak.” ujarnya.

Dari musibah ini, pihak Kepolisian  menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, berhati-hati dalam berkendara disaat hujan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terjadi situasi darurat di lingkungan sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, situasi masih dalam pemantauan karena dikhawatirkan akan ada bencana susulan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule