OPINI RUBRIK : Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian

Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian

Oleh : Jumli Gulo,SH

Pada hakikatnya tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, kesalahan yang dimaksud dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Sengaja atau tidak sengaja perbutan seseorang tentunya disertai pembuktian yang bersifat otentik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks pidana, ada kalanya seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan pidana yang telah terjadi.

Salah satu asas dalam hukum pidana menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang bisa diartikan bahwa seseorang tidak dapat dipidana sepanjang ia tidak bersalah. Lantas, jika seorang pekerja atau buruh yang atas kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan kematian, apakah perusahaan bertanggungjawab secara pidana ? hal ini tentu menarik untuk dikaji atau dianalisa seluas dan sedalam mungkin guna kepentingan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Merujuk pada ketentuan pasal 188 KUHP “barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika Karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”

Substansi dalam Pasal 188 KUHP secara khusus membagi dua implikasi dari kesalahan (kealpaan) yaitu bahaya umum bagi barang dan bahaya bagi nyawa orang lain. Frasa dari kata “barang” tentu sangat jelas berorientasi pada hilang atau hangusnya suatu barang, sementara itu makna dari “nyawa orang lain” bisa saja dalam bentuk luka-luka, cacat fisik hingga kehilangan nyawa.

Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari rangkaian diatas maka dapat diartikan bahwa, bilamana karena kealpaan seseorang menimbulkan kerusakan, kehilangan atau hangusnya suatubarang orang lain maka patutlah bagi pelaku untuk mengganti kerugian dimaksud.

Begitu pula jika karena kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain luka, cacat fisik dan/atau meninggal dunia maka patutlah baginya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu secara pidana. Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang karena kealpaan karyawannya diatur dalam Pasal 1367 Ayat (1) KUHPerdata “seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya.”

Berdasarkan ketentuan diatas maka perusahaan bersama-sama dengan karyawannya tersebut, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian kepada orang lain yang mengalami kerugian akibat kealpaan tersebut. Dengan melihat dan memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara pidana yang patut bertanggungjawab adalah karyawan perusahaan yang lalai dalam melakukan tugas atau pekerjaanya sebab pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Sedangkan dalam hal kerugian maka secara perdata perusahaan bersama-sama dengan karyawannya wajib membayar sejumlah ganti rugi termasuk biaya pemakaman korban.

Red

Mustakim minta Tikor Kecamatan Tamansari Tindak Lanjuti Laporan KPM terkait Ricuhnya Penyaloran Bansos

Mustakim minta Tikor Kecamatan Tamansari Tindak Lanjuti Laporan KPM terkait Ricuhnya Penyaloran Bansos

BOGOR.radarinformasi.com- Banyaknya permasalahan yang mencuat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang muncul di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, khususnya Agen E-warung Desi, Desa Sirnagalih dan Agen E-warung Anggi, Desa Pasir Eurih membuat Kadinsos dan Tim Tikor Kecamatan angkat bicara, Sabtu (18/09/21).

Saat dihubungi via seluler, Mustakim selaku Kadinsos Kabupaten Bogor mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Tikor Kecamatan, Ia sangat meyayangkan apabila benar yang apa yang dikeluhkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.

Sudah sangat jelas dalam Pedum bahwa KKS tidak boleh dikolektifkan dan Agen E-warung juga harus selektif dalam memilih komoditi sehingga KPM benar-benar mendapatkan komoditi sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp.200.000,00, selain itu juga segi kualitas harus diutamakan.

“Terimakasih informasinya, semua keluhan sedang kita tampung dan inventarisir, silahkan laporkan dahulu ke Tikor Kecamatan”, ujar Mustakim via seluler.

Sementara itu salahsatu Tikor Kecamatan menjelaskan bahwa, “Pihak kecamatan akan menugaskan Kasi Pemberdayaan dan stafnya, untuk croschek dan jika benar terjadi pelanggaran aturan akan kami teruskan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti”.

Begitupula dengan Aul Fahrudin selaku Korda BSP Kabupaten Bogor akan menindaklanjut atas laporan Warga dan akan turun ke lapangan.

Red

Rangkul Biddokes Polda Metro Jaya, PT PMLI berikan vaksin Covid-19 bagi Masyarakat Ciawi

Rangkul Biddokes Polda Metro Jaya, PT PMLI berikan vaksin Covid-19 bagi Masyarakat Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Setelah terlaksananya Vaksinasi Covid-19 pada hari Sabtu, 11 September 2021 untuk masyarakat sekitar Yayasan Barunawati (YBN) Tanjung Priok, yang menyasar guru beserta keluarga dan juga profesi lainnya sebanyak 500 orang, kini, pada Hari ini, kini sinergi program vaksinasi dilanjutan untuk masyarakat di lingkungan kantor PT.Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor sebanyak 1.000 orang, Sabtu (18/09/21).

Program tersebut berjalan atas kolaborasi PT.Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia sebagai salahsatu anak perusahaan dari PT.Pelabuhan Indonesia II (Persero), Polda Metro Jaya, Yayasan Barunawati Nusantara (YBN) dan Persatuan Isteri Pegawai IPC (PIP) yang merupakan wujud manfaat keberadaan IPC Group di wilayah kerjanya. Hal ini juga sesuai dengan salah satu wujud program CSR PT PMLI – Compassion, Sincerity, Culture.

Dalam kegiatan vaksinasi, sambutan dilakukan oleh Chiefy Adi K sebagai Dirut PT. PMLI, Kasubdit Biddokes Polda Metro Jaya dr. Dini Budiasih, Kepala Desa Ciawi Rusli Maksum, Sekretaris Camat Bambang Rusantono, Kapolsek Ciawi Kompol.Asep Triono dan Mayor Inf. Mulyadi Danramil Ciawi.

“Tujuan program ini dalam rangka mendukung pemerintah dan BUMN dalam turut mensukseskan pemerataan dan percepatan vaksin covid-19 di daerah padat penduduk, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa”, ujar Chiefy.

Masih menurutnya, ‘Vaksinasi berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021 jam 08.00 WIB dan akan bekerjasama dengan Puskesmas Ciawi di Kampus PMLI Ciawi dengan target 1.000 orang”.

“Karena tujuan hidup manusia adalah memberikan manfaat bagi keluarga, sesama, masyarakat, lingkungan, bangsa dan negara Indonesia serta semesta alam. Demikian pula sebuah perusahaan, dari awal didirikan agar bisa tumbuh berkesinambungan dan tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh Stakeholders dalam ekosistemnya serta Bangsa Indonesia, berupa Compassion, Sincerity and Culture merupakan tagline Program CSR PT.Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia salah satuanak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)”, pungkasnya.

Pembuatan Miras Import Palsu Berbagai Merk di Ungkap Polsek Cileungsi

Pembuatan Miras Import Palsu Berbagai Merk di Ungkap Polsek Cileungsi

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan produksi miras import palsu berbagai merk ternama di Perumahan Duta Mekar Asri Kampung Sawah, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (17/09/2021).

Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap peredaran miras yang menyebabkan gangguan Kamtibmas tersebut telah berhasil mengamankan tersangka berinisial LF (41 tahun) yang melakukan pemalsuan terhadap berbagai jenis miras import seperti Hennesy, Glenfiddich, Red label, Black label, Macallan, Jose Cuervo, dan Hendrick’s yang dibuat secara Home Industry.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, “Bahwa dari pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa miras berbagi jenis dan merk, campuran pemanis rasa, satu rol plastik segel warna putih, satu rol plastik segel warna hitam, enam buah cat Pylox, satu buah aqua galon, satu buah botol takar, satu buah baskom, satu buah selang, satu buah corong, pengharum selera dan assent flafour”.

Sementara itu atas pengungkapan tersebut pelaku LF (41) pun akan kita sangkakan dengan pasal 204 (1) KUHP yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Selain KKS dikolektifkan, Harga Sembako di E-Warung Anggi Meroket Tajam

Selain KKS dikolektifkan, Harga Sembako di E-Warung Anggi Meroket Tajam

BOGOR.radarinformasi.com- Pengkolektifan KKS kembali terjadi di Agen E-warung, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kali ini KKS di kolektifkan oleh RW dan Sembako dibagikan disalahsatu pos dipinggir jalan, padahal sesuai aturan KKS wajib dipegang oleh KPM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Jum’at (17/09/21).

KKS dikumpulkan dan digesek pada tanggal 12 September 2021, sedangkan Sembako dibagikan pada tanggal 16 dan 17 September 2021. Anggi selaku pemilik Agen E-warung mengatakan bahwa, “Kita melakukan pengkolektifan KKS untuk menghindari adanya kerumunan, karena meski dijadwalkan Masyarakat tetap tidak mengerti”.

Selain penyaluran dilakukan secara kolektif dan digesek terlebih dahulu, Agen E-warung yang sudah berjalan selama satu (1) tahun tersebut tidak nampak adanya papan nama Agen dan daftar harga-pun tidak nampak dipampang.

Perlu diketahui setiap KPM menerima Sembako berupa, 11 kg beras premium, 20 butir telur, 1kg buah pear, kacang ijo 0,5 kg. Dengan sembako tersebut besar dugaan dari jumlah tidak mencapai seharga Rp.200.000, 00, memang sangat disayangkan bantuan di masa pandemi ini banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk memperkaya diri sendiri.

“Saya tidak tahu harga-harga Sembako tersebut soalnya pihak CV. Malaya belum mengirimkan daftar harganya”, ujar Anggi pemilik E-warung.

Red

Carut-marut Penyaluran Bansos di Desa Sirnagalih diduga Lemahnya Pengawasan dari TKSK

Carut-marut Penyaluran Bansos di Desa Sirnagalih diduga Lemahnya Pengawasan dari TKSK

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan terkait carut-marutnya penyaluran BPNT di Agen E-warung Desi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Nurul selaku TKSK Kecamatan Tamansari angkat bicara, Ia mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh RT dan RW terkait adanya biaya pengiriman sembako BPNT dan juga pemotongan sembako 1 paket dirinya tidak mengetahui sama sekali, karena saat penyaluran Ia tengah sakit dan hanya koordinasi via telpon dengan pihak E-warung, Kamis (16/09/21).

Nurul yang didampingi oleh Erwin (suami Desi) sekaligus anak Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu adanya pungutan biaya administrasi dan juga pengurangan jumlah sembako, saya baru dengar kemarin dari pihak media, soalnya waktu penyaluran saya sedang sakit”.

“Untuk kentang yang busukpun saya tidak tahu kalau tidak ada aduan, dengan adanya kejadian ini saya minta tolong kepada RT maupun RW agar ke depannya jangan pernah mengambil kebijakan sendiri”, ujar Nurul.

Sementara itu Erwin mengatakan untuk kentang yang busuk akan diganti nantinya, Ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu ada komoditi yang tidak layak di konsumsi karena saking banyaknya.

Akan tetapi anehnya, Amat Suprapta selaku Kepala Desa Sirnagalih mengatakan bahwa”, Untuk uang yang dipungut berkisar Rp.10.000,00-Rp.30.000,00 itu ya wajar, itung-itung kan ganti bensin, kalau masalah KKS yang dikolektifkan itu kan untuk cek saldo sudah masuk apa belum dan tidak berkerumun, saya hanya memantau supaya komoditi bisa sampai ke masyarakat”.

Padahal jelas dalam Pedum KKS tidak boleh dikolektifkan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua RT yang kebetulan ada, menjelaskan bahwa Ia hanya meminjamkan mobil saja dan warga sendri yang inisiatif untuk memberi. Untuk keluhan warga terkait pemotongan yang satu paket RT juga beralasan itu adalah kebijakan KPM.

Secara logika kita dapat menilai tidak mungkin ada kebijakan akan tetapi dibelakang warga justru mengeluhkan, Bram selaku pihak Supliyer saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Nanti saya akan ganti kentang yang busuk dan tolong tanyakan juga kepada Agen kapan saya kirim dan kapan agen membagikan”.

Agen menjelaskan bahwa kentang dikirim 3 hari sebelum penyaluran, tidak hanya itu saja di agen E-warung Desi, daftar harga sembako tidak dipampang sebagaimana mestinya.

Red

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

BOGOR.radarinformasi.com- Mengingat kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang, terutama untuk wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah menyalurkan Bansos kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dengan indeks sebesar Rp.200.000,00/KPM selama Juli-Desember 2021, Rabu (15/09/21).

Akan tetapi dengan adanya tambahan KPM baru tersebut justru menimbulkan permasalahan baru dalam penyalurannya, pasalnya Warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang mendapat 7 paket tersebut banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga membuat sebagian Warga geram.

Warga mengatakan bahwa 7 paket Sembako yang harusnya diterima, hanya diterima sebanyak 6 paket, dengan alasan yang satu paket dibagikan kepada keluarga yang belum menerima, ditambah lagi KKS dikolektifkan oleh pihak RT dan Sembako diantar ke rumah Warga dengan dipungut biaya berkisar antara Rp.10.000,00-Rp.30.000,00.

“Saya menerima KKS sekitar 2 minggu yang lalu, kemudian sebelum penyaluran, KKS tersebut diambil lagi ma RT untuk di gesek, setelah itu Sembako dianterin ke rumah dan dimintai biaya berkisar Rp.10.000,00-Rp.30.000,00, saya aja belum tau PIN saya karena amplop juga belum saya buka”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.

“Saya dapat 7 paket tapi cuma dikasihkan 6 paket, kata pak RT sih yang 1 paket diberikan kepada keluarga yang belum dapat”, jelasnya.

Selain itu, Kentang yang diberikan kepada KPM juga nampak busuk dan tidak layak konsumsi.

Red

Meski Pemerintah Provinsi Jabar telah Menggratiskan SPP, namun MAN 04 Cigombong masih Pungut Rp.250.000,00/bulan

Meski Pemerintah Provinsi Jabar telah Menggratiskan SPP, namun MAN 04 Cigombong masih Pungut Rp.250.000,00/bulan

BOGOR.radarinformasi.com- Sejak tahun ajaran Juli 2020 lalu, setiap Peserta Didik tingkat SMA sederajat sudah mendapatkan angin segar, pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan, SPP akan digratiskan, untuk saat ini yang disebut dengan istilah Iuran Bulanan Peserta Didik atau IBPD untuk SMA ataupun SMK negeri, Rabu (15/09/21).

Tak hanya itu, biaya SPP juga akan digratiskan bagi pelajar yang tidak mampu secara ekonomi ataupun masuk ke sekolah swasta karena tidak lolos PPDB. Selain itu, bagi sekolah setingkat Madrasah Aliyah (MA) penyaluran bantuan akan diberikan melalui Kementerian Agama.

Dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini tentunya sangat membantu anak-anak dalam mengenyam pendidikan, namun sangat disayangkan, fakta di lapangan masih saja ada sekolah yang memungut biaya IBPD, seperti halnya yang terjadi di MAN 04 Cigombong, Kabupaten Bogor, menurut keterangan Siswa, Ia harus membayar 250.000,00/bulan untuk uang IBPD, selain itu juga harus membayar uang PPDB untuk pembelian seragam dan yang lainnya.

“Saya sekarang kelas Xl, dari kelas X juga SPP bayar sebesar Rp.250.000,00/bulan, untuk angkatan saya pokoknya keseluruhan itu bayar Rp.1.500.000,00 itu termasuk bayar seragam dan uang SPP satu bulan, ga tau ya untuk tahun ini berapa, tapi kalau untuk SPP masih sama jumlah nominalnya”, ungkap salahsatu Siswi yang dijumpai di lingkungan sekolah.

Saat tim radarinformasi mencoba mengklarifikasi hal tersebut, di sekolah tidak ada pihak yang bisa ditemui, salahsatu guru mengatakan bahwa PLT Kepsek sedang keluar dan bagian Humas juga tidak masuk. Rahmatulloh sendiri selaku KTU saat dikonfirmasi via seluler tidak merespon sama sekali.

Red

Nyeleneh, Renovasi SDN Pasir Eurih 06 tanpa Papan Proyek, Pasca Bongkar Atap, para Pekerja juga tak Nampak

Nyeleneh, Renovasi SDN Pasir Eurih 06 tanpa Papan Proyek, Pasca Bongkar Atap, para Pekerja juga tak Nampak

BOGOR.radar informasi.com – Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, Selasa (14/09/21).

Namun sangat disayangkan, pekerjaan proyek pembangunan renovasi ruang kelas sekolah SDN Pasireurih 06, yang berlokasi di Desa Pasireurih Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas lokasi pembangunan, pasalnya dilokasi pembangunan tidak nampak terpasang papan proyek.

Pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih satu minggu dengan diawali membongkar atap gedung tersebut, menurut warga setempat dari hari Minggu dan Senin sudah tidak ada yang bekerja lagi, hingga warga berasumsi bahwa pekerjaan renovasi ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Cimong selaku Pelaksana saat dikonfirmasi via seluler (Senin, 13/09/21) mengatakan bahwa, “Papan proyek ada di saya, lupa belum saya pasang, maklum manusia tak luput dari lupa, besok pagi saya pasang”.

Red

Pengolahan Ikan Asin Rumahan untuk dijadikan Oleh-oleh Khas Desa Pangauban

Pengolahan Ikan Asin Rumahan untuk dijadikan Oleh-oleh Khas Desa Pangauban

BANDUNG BARAT.radarinformasi.com- Pengolahan Ikan Asin Patin rumahan dan Jambal Roti yang dikelola oleh salahsatu Warga Desa Pangauban yang juga tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Batujajar untuk dijadikan olahan khas oleh-oleh dari Desa Pangauban,Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/09/21).

Salahsatu anggota KSM GMBI Batujajar Saeful M yang sering disapa Pam-pam ini mengatakan kepada radarinformasi.com Senin (13/09/21) bahwa, “Memang saat ini kita sedang dalam masa percobaan untuk pengolahan Ikan Asin dan Jambal Roti untuk tujuan produksi Ikan Asin Rumahan dan Jambal Roti ini untuk mengetahui pengelolaan usaha produksi Ikan Asin dalam meningkatkan pendapatan Masyarakat, khususnya di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat dan juga untuk di jadikan oleh-oleh khas Desa pangauban sendiri dan mudah-mudahan apa yang yang sedang kita jalani berjalan dengan baik dan lancar”.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Dalam rencana pengelolaan Ikan Asin Rumahan dan Jambal Roti ini perlu adanya perencanaan proses dan pengelolaannya, usaha produksi Ikan Asin dan Jambal Roti ini perlu adanya pelaksanaan proses pengelolaannya dan juga harus ada dukungan dari pemerintah setempat, salahsatunya usaha produksi ini yang sedang kita kelola perlu adanya tempat khusus (PASAR) untuk penjualan Ikan Asin”.

“Kami memanfaatkan potensi ikan yang memang ada di wilayah kami untuk menjadikan lahan usaha potensial bagi warga di Pangauban, kebetulan di Pangauban adalah salahsatu budidaya Ikan Patin dan saya sendiri berfikir kenapa tidak menciptakan lahan usaha yang memang di wilayah dan menjadikan salahsatu khas tersendiri”, pungkasnya.

Ketika di konfirmasi LPM Desa Pangauban, sebut saja Fery, Ia menjelaskan dengan adanya produksi Ikan Asin dan Jambal Roti ini merupakan salahsatu pendapatan untuk Warga Desa Pangauban tersendiri, “Ya kami sebagai Pemerintah Desa sangat apresiasi dengan adanya produksi Ikan Asin olahan rumahan dan Jambal Roti ini untuk dijadikan sebagai olahan makanan khas desa tersendiri”.

“Kita akan lihat dulu olahan dari pada kang Saeful atau kang Pam-pam yang memang mempunyai inisiatif sendiri untuk membangun peningkatan pendapatan bagi Warga Pemerintah Desa Pangauban kenapa tidak, kalo memang Warga desa bisa menciptakan peluang usaha untuk di jadikan ajang bisnis dan kewirausahaan”, tutupnya.

Reporter : Budi
Redaktur : Dewi Pelangi