Berbagi Paket Sembako di Hari jadi Indramayu ke 949
INDRAMAYU. radarinformasi.com – Rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Jadi Kota Indramayu yang ke 949 tahun, Pemerintah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat bersama para Kepala desa menyaksikan proses sidang Paripurna secara virtual dari gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (7/10/ 2021).
Acara yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sindang berlangsung secara sederhana dan menerapkan Prokes yang cukup ketat.
Selain menyaksikan sidang Paripurna lewat virtual, Pemerintah Kecamatan Sindang juga membagikan 250 Paket sembako dari Bupati Indramayu Nina Agustina.
Ali Sukma selaku Camat Sindang secara langsung memberikan paket sembako kepada para tukang ojek dan tukang becak yang berada di pangkalan.
“Paket sembako pemberian Bupati Indramayu kami bagikan dalam rangka Tali kasih dan rangkaian kegiatan Hari Jadi Indramayu yang ke 949 tahun”, katanya.
“Harapan kami, Indramayu lebih maju, lebih jaya dan Indramayu Bermartabat”, ungkasnya.
Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka
INDRAMAYU.radarinformasi.com — Jajaran Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan diperkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin 4 Oktober 2021, bentrokan yang terjadi di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya blok makam Bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Rabu (06/10/2021).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tindakan kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-kamis, telah kami amankan 26 warga yang di duga terlibat bentrokan.
“Kami mengamankan 26 warga yang tergabung di F-kamis dan 7 (tujuh) yang dijadikan tersangka, 5 (lima) tersangka sudah kami tangkap dan 2 (dua) tersangka masih DPO dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu”.
Maka dari itu Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dalam bentrokan tersebut ada 2 (dua) Korban meninggal dunia, diantaranya bernama, 1. Suhenda alias Buyut (40 th), pekerjaan Petani, alamat Desa Sumber Kulon Blok Sibatok Rt. 015 / 008 Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, 2. Dede Sutaryan alias Yayan (41 th), alamat Dusun Selasa Rt. 008 / 004 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kodim 0616 Indramayu Peringati HUT TNI yang ke 76 Secara Sederhana
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Peringatan HUT TNI yang ke 76 berlangsung secara Virtual di Istana Merdeka dan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selas (5 Oktober 2021).
Dalam peringatan HUT TNI yang ke 76 tersebut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan amanat dan ucapan selamat melalui Siaran Virtual langsung dari Istana Merdeka.
“Sekali lagi selamat hari ulang tahun ke- 76 Tentara Nasional Indonesia selamat bekerja dan mengabdi untuk nusa dan semoga tuhan yang maha esa selalu bersama kita dirgahayu Tentara Nasional Indonesia bersatu berjuang menang,” ucap Joko Widodo secara Virtual.
Disisi lain Peringatan HUT TNI yang di gelar di Makodim 0616 Indramayu berlangsung dengan sangat sederhana dan di hadiri Bupati Indramayu Nina Agustina dan Forkopimda.
Bupati Indramayu Nina Agustina yang hadir dalam acara tersebut mengucapkan Selamat buat TNI yang hari ini merayakannya.
“Bersama kita sehat, maju bersama berjuang bersama dan semoga selalu sukses untuk Kodim 0616, bersama masyarakat dalam pembangunan Indramayu tangguh bersama”, ucapnya.
Di tempat yang sama Dandim 0616 Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan, “Bersatu berjuang kita pasti menang, TNI Manunggal bersama rakyat, tujuan yang pertama stabilitas kawasan dalam mensukseskan seluruh program pemerintah baik pusat maupun daerah”, harapnya.
Acara di lanjut dengan tiup lilin dan pemotongan tumpeng dan makan bersama.
Ketum Slamet Fitriantono : DPC PFSS Telah Diresmikan, Semoga Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Desa
BOGOR.radar informasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Forum Silahturahmi Shakti (DPC-PFSS) Kabupaten Bogor yang bersekretariat di Kp.Cibadak Rt 01 Rw 01 Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor telah resmi di resmikan pada hari ini, Senin (4/10/2021).
Dalam rangka acara turut di hadiri oleh Aziz,R sebagai Kasubid Ormars, Kesbangpol Kabupaten Bogor, H.Suri Suryana sebagai Kepala Desa Cibadak bersama Kadus Peryan Ahmad, Slamet Fitriantono, S.T Ketua Umum, Basuki Sekjen, Hendri, S.H Penasehat, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Forum Silahturahmi Shakti (DPP-PFSS), serta toko Agama, dan seluruh jajaran anggota nya, serta turut dihadiri oleh Tanidi Tan Ketua Umum Perkumpulan Keluargo Sekundang-Setungguan Bengkulu (PKSSB) yang di dampingi oleh Humas.
Hendri, S.H dalam kata sambutan mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini kita dapat saling silahturahmi rangka peresmian Dewan Pimpinan Cabang Forum Silahturahmi Shakti.
“Forum Silaturahmi Shakti ini berdiri hanya untuk membangun wadah bagi kita semua agar dapat saling bersilaturahmi dengan keluarga, dan insyaallah kami akan selalu bekerja sesuai dengan apa yang telah menjadi Visi dan Misi kami tentunya dengan kegiatan-kegiatan sosial”.
Hendry menegaskan, “Bendera Forum Silahturahmi Shakti hanya berkibar untuk kegiatan-kegiatan sosial dan membantu instansi pemerintahan dalam meningkatkan Sumber Daya Masyarakat”.
Lebih lanjut, Heri selaku Ketua DPC Perkumpulan Forum Silaturahmi Shakti (PFSS) Kabupaten Bogor dalam kata sambutannya mengatakan, “Segala puji atas berkat rahmat allah kita dapat berkumpul dalam rangka Launching DPC PFSS Kabupaten Bogor ini”.
“Saya ucapkan juga terimaksih kepada pihak instansi pemerintahan Kesbangpol dan Pemdes Cibadak yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada acara hari ini dan khusus nya rekan-rekan seperjuangan Perkumpulan Forum Silaturahmi Shakti”.
“Kita sudah punya bahtera, mari sama-sama kita bawa bahtera ini menuju kehidupan sosial yang penuh sambung rasa, “singkat Heri.
Ditempat yang sama Aziz, R sebagai Kabid Beri Organisasi yang mewakili Kadis Kebangpol mengucapkan, “Mengingat pada hari ini Senin, 4/10/2021 DPC Perkumpulan Forum Silaturahmi Shakti Kabupaten Bogor Resmi dibuka”.
“Selamat atas peresmian DPC Forum Silaturahmi Shakti Kabupaten Bogor, semoga dengan adanya FSS menjadi organisasi yang terbaik, dan kami berharap konsep kerja FSS sesuai dengan Partisipan dengan yang telah ada di legalitas yaitu sosial untuk masyarakat”.
“Saya sampaikan juga terimakasih kepada DPC PSS kabupaten Bogor yang telah mendaftarkan Organisasi nya secara resmi ke Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) kab.Bogor”, ucapnya
Masih kata Ajiz,R, “Semoga kedepannya Forum Silaturahmi Shakti bisa ikut serta memajukan Kabupaten Bogor sesuai dengan program Bupati Bogor Ade Yasin,”Panca Karsa”,yaitu Bogor membangun, Bogot sehat, Bogor cerdas, Bogor maju dan Bogor Berkeadaban”, pungkasnya
Kepala desa Cibadak turut mengapresiasi dengan terbentuknya DPC PFSS Kabupaten Bogor yang memang bersekretariat wilayah Desa Cibadak.
“Semoga dengan terbentuknya PFSS ini dapat saling bersinergi dengan pemerintah desa dalam meningkatkan Sosial dan Sumber Daya Masyarakat, serta keamanan khusus wilayah Cibadak”.
KPM Desa Puspasari Mengeluh, Akibat dikolektifkan 4 KKS hilang dan 1 Zonk Saldo
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Pusat terus menyalurkan bantuan dimasa pandemi, bahkan untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat dikarenakan adanya keluhan Masyarakat yang selama ini belum tersentuh sama sekali, Kamis (30/09/21).
Namun sangat disayangkan, justru dalam situasi pandemi ini, masih ada saja segelintir Oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya guna memperkaya diri, salahsatunya Agen E-warung yang berada di Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana harga sembako diduga lebih mahal dari harga di pasaran, bagaimana tidak harga tempe saja mencapai Rp.8.000,00, tahu Rp.11.000,00, daging ayam Rp.38.000,00.
Agen milik Eka yang menurutnya berbelanja sendiri tersebut memiliki jumlah KPM mencapai 600 lebih KPM, maka dalam penyalurannya KKS pun dilakukan secara kolektif dengan alasan untuk mempermudah dan mencegah adanya kerumunan, hal tersebut diungkapkan oleh Kesra setempat, akan tetapi dengan adanya pengkolektifan KKS justru merugikan KPM, pasalnya ada 4 KKS milik KPM yang hilang dan 1 KKS dinyatakan kosong.
Gerakan pegang KKS sendiri tidak diindahkan oleh pihak agen E-warung ataupun pihak Kesra sendiri.
“Saya tadinya bermaksud mempermudah dalam penyaluran dan untuk menghindari adanya kerumunan, ini bukan intruksi Kades akan tetapi saya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kades”, ujar Trianto selaku Kesra Desa Puspasari.
Masih menurutnya, “Untuk KKS yang hilang saya akan bertanggungjawab dan akan membuat surat laporan kehilangan, saya akan dampingi KPM yang kartunya hilang, ya ini memang kelalaiaan saya”.
Saat radarinformasi.com mencoba menghubungi Tatang selaku TKSK, Tatang menjelaskan bahwa Ia belum mengetahui adanya KKS yang hilang karena belum ada laporan dari pihak Kesra.
Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor : Apapun Alasannya Menjual Aspal itu Suatu Penyimpangan
BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan yang berada di wilayah Kp.Cisalopa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya isu jual beli aspal menuai banyak pertanyaan, baik dari Warga ataupun pihak instansi terkait, Jum’at (01/10/21).
Seperti halnya penjabaran yang dilontarkan oleh Dadan Syarif selaku Ketua Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Bogor, Ia mengatakan bahwa apabila dalam pekerjaan yang membutuhkan Tenaga Ahli, MOU harus TPK yang buat bukan Kades.
“TPK itu kan ditunjuk oleh Kades, apabila ada pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga maka diadakan rapat intern dan MOU yang membuat TPK atas sepengetahuan Kades, terkait ada kelebihan aspal itu perlu dipertanyakan, karena sebelumnya kan ada RKPDes yang isinya meliputi RAB, jenis pekerjaan dan akhirnya muncul nominal”, ujar Dadan.
Masih menurutnya, “Apabila ada aspal yang lebih bukan untuk dijual, ada yang namanya efisiensi atau tambah kurang pekerjaan sesuai dengan rencana awal, misalnya aspal lebih bisa direalisasikan, nanti ada laporan realisasi, akan tetapi kalau direalisasikan ke warung atau depan dapur warga itu salah dan masuk dalam kategori penyimpangan”.
“Nanti kita akan turun langsung untuk cek lokasi dan pekerjaannya, kita juga akan evaluasi, apabila benar ada potensi penyimpangan kita akan tetap tindak lanjuti”, pungkasnya.
Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan
INDRAMAYU, radarinformasi.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 12 tahun Penjara bagi terdakwa Pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban
Toni RM selaku Kuasa hukum korban mengatakan, “saya sebenarnya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,”katanya.
Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut. Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.
Dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.
“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” Pungkasnya.
Dianggap hanya Pelengkap Administrasi, TPK Desa Ciburuy Kecewa
BOGOR.radarinformasi.com- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, merasa kecewa karena TPK seolah-olah hanya pelengkap administrasi saja, bahkan dalam pengaspalan Jalan Lingkungan di Kp. Cisalopa untuk penunjukan Tenaga Ahli dilakukan oleh pihak Pemdes tanpa melibatkan dirinya, Kamis (30/09/21).
Sementara itu Suherman,SE selaku Kepala Desa Ciburuy mengatakan dibeberapa Media Online bahwa pengerjaan seluruhnya oleh TPK dan begitu juga anggarannya, akan tetapi TPK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya memegang anggaran tidak lebih satu menit.
“Ya benar saya pegang anggaran akan tetapi hanya kurang dari satu menit, untuk Tenaga Ahli juga yang menunjuk pihak Pemdes (Kepala Desa) tanpa minta pertimbangan kepada saya”, ujar TPK saat dikonfirmasi via telpon.
“Dengan adanya berita yang mencuat terkait adanya penjualan aspal, saya sudah berusaha mengajak kepada Tim Ahli agar melakukan pengukuran secara bersama, agar bisa diketahui apakah volume mencukupi dan aspal yang dijual tersebut benar-benar aspal yang sisa, katanya sih yang menjual Akew Ketua Rw.03 Kp.Muara”, paparnya.
Asep A.Sudrajat selaku PLT.Camat Cigombong, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Kami tidak tahu ada hal tersebut, silakan saja dengan Kades, tanggungjawab ada pada Kepala Desa, artinya harus diselesaikan oleh beliau dan TPKnya, saya sangat mendukung Pers, asal dalam rangka Ihdinas Siraatal Mustaqiim”.
Begitupun dengan salahsatu anggota DPMD, saat dikonfirmasi mengatakan, “Musti dicek dulu volumenya sudah benar atau belum begitu, kalau ada lebih aspal hingga dijual berarti ada perhitungan yang salah kalau menurut saya, coba nanti saya tanyakan ke bidang yang menanganinya, kenapa bisa lebih begitu”.
Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun
INDRAMAYU, radarinformasi.com – Sidang tertutup yang digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, pada Kamis (30/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya menuntut oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikam oleh Gunawan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, kepada media.
“Terdakwa NR terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan, dengan biaya perkara Rp5 ribu,” terangnya.
“Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukam pembelaan selama 1 minggu, yaitu pada Kamis, 7 Oktober 2021,” imbuh Gunawan.
Adapun yang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diantaranya adalah Hakim Ketua PN Indramayu, Fatchu Rochman, Hakim Anggota, Yanto Ariyanto, Hakim Anggota Ade Yusuf, Panitera Pengganti, Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu, Tisna Prasetya.
Ketua MUI Caringin : Itu Semua Hoaks,Saya Minta Masyarakat jangan Terpancing
BOGOR.radarinformasi.com- Gerakan 30 September, Gestapu, atau juga Gestok adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam pada tanggal 30 September sampai awal bulan selanjutnya tahun 1965 ketika tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta, meskipun sejarah tersebut sudah lama terjadi, akan tetapi jasa para Pahalawan yang gugur masih membekas hingga saat ini, Kamis (30/09/21).
Bahkan menjelang peringatan hari sejarah tersebut, banyak sekali beredar akan munculnya kembali PKI seperti yang telah terjadi pada sebelumnya, tak luput pula kabar hoaks mulai bermunculan, yang tentu saja dapat meresahkan masyarakat, tak luput hoaks tersebut menimpa K.H. Entis Sutisna, selaku Ketua MUI Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.
Dalam sebuah pesan Whaatshaap tertulis dan tersebar kalimat yang dianggap memojokkan Ketua MUI tersebut, dalam pesan berantai tersebut berbunyi :
“Ada inpo diktua MUI Caringin PKI mulai bergerak ke kmpung2 sprrti dulu Kudu waspda graken ronda yg ktatt ini himbauwan”.
Tentu saja K.H. Entis membantah keras isu yang beredar dari Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang merugikan, Ia telah mengambil tindakan untuk melaporkan ke Mapolsek setempat.
“Saya tidak tahu, pesan itu bersumber dari mana, saya mengetahui pesan tersebut tersebar di group Whaatshaap, tentu saja saya juga kaget, karena saya tidak merasa menulis pesan itu, saat ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian”, ujar K.H.Entis Sutisna.
Masih menurutnya, “Mudah-mudahan Pelaku dapat segera ditemukan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, karena Masyarakat saat ini mudah sekali menerima pesan-pesan yang belum tentu kebenarannya, sekali lagi saya tekankan bahwa saya tidak pernah menulis pesan tersebut”.