Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Lapas Indramayu Geledah Kamar Hunian WBP
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu bersama anggota Polres dan Kodim 0616/Indramayu, melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan dan penyebaran narkoba, serta menjaga keamanan juga ketertiban di lingkungan Lapas Indramayu menjelang Natal dan Tahun baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Alex Eko Santosa, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Indramayu, dalam konferensi pers usai melakukan penggeledahan.
Alex bersyukur karena pada penggeledahan ini tidak ditemukan adanya narkoba maupun telepon seluler yang bisa digunakan untuk penyebaran obat terlarang. Namun demikian, pihaknya mengamankan beberapa alat yang dianggap membahayakan.
“Kami mengamankan gunting, pisau, palu, sekrup, pemikul dari bambu, serta beberapa alat lainnya yang bisa berbahaya, terutama jika sampai terjadi perkelahian,” katanya.
Ia berharap, setelah dilakukan penggeledahan ini, baik di dalam maupun luar lingkungan Lapas Indramayu seterusnya selalu aman.
Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Forum TJSLP Tahun 2022
TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. didampingi Wakil Bupati H. Hairan, SH., secara resmi membuka kegiatan silaturahmi agenda tahunan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, pada Rabu (21/12/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Bappeda, para unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat daerah, Ketua Forum TJSL Provinsi Jambi, Ketua Forum TJSLP dan para Pimpinan Perusahaan yang beroperasi di Tanjung Jabung Barat serta tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutan Bupati Drs.H.Anwar Sadat, M.Ag, mengucapkan terimakasih serta memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada para pemimpin perusahaan dan seluruh Stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan TJSLP.
Bupati juga mengatakan, bahwa sampai dengan Tahun 2022 ini secara akumulatif dana yang telah dialokasikan pada program atau kegiatan TJSLP perusahaan mencapai Rp. 169.411.596.155,- ( Seratus Enam Puluh Sembilan Miliyar Empat Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
“Besarnya realisasi dana TJSLP yang di alokasikan di bidang insfratruktur menjadi bukti bahwa TJSLP saat ini sudah mampu menjadi salahsatu sumber dana komplementer untuk pembiayaan pembangunan”, ucapnya.
Dikesempatan itu, Bupati Drs. H.Anwar Sadat M.Ag mengharapkan kepada pimpinan perusahaan untuk mengedepankan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam melaksanakan seluruh program TJSLP.
Dinilai Curang, Mahasiswa Minta DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Bogor
BOGOR.radarinformasi.com – Perhimpunan Aktifis Mahasiswa (PAM) Bogor telah menggelar demonstrasi terkait dugaan kecurangan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/12/2022). Mereka meminta DKPP untuk memeriksa semua anggota KPU Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa berorasi secara bergantian di bawah rintik hujan. Mereka juga membentangkan spanduk bertulis “KPU Kabupaten Bogor Cacat, Copot Ketua KPU”
Koordinator PAM Bogor, Ahmad Fajrul Islam menjelaskan, demonstrasi itu dilakukan setelah mendapat data dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor. Pasalnya, terdapat pengurus partai politik yang ditetapkan sebagai anggota PPK.
Karena itu, Fajrul meminta transparansi KPU Kabupaten Bogor dalam proses seleksi anggota PPK. Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor dalam seleksi tersebut.
PAM Bogor juga menuding KPU Kabupaten Bogor asal asalan saat proses tes wawancara seleksi KPK. Hal itu, kata dia, terbukti wawancara dilakukan secara bersamaan dengan jumlah enam peserta sekaligus.
“Satu pewawancara langsung mewawancarai enam peserta seleksi sekaligus. Lantas apa dasar penilaiannya?,” kata Fajrul mempertanyakan.
Fajrul juga menduga bahwa, kebanyakan peserta seleksi yang telah ditetapkan sebagai anggota PPK merupakan titipan dari partai politik tertentu. Pasalnya, peserta seleksi PPK terpilih yang telah lolos, ternyata mendapat nilai rendah saat tes wawancara.
Karena itu, PAM Bogor mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota dan ketua KPU Kabupaten Bogor terkait dugaan kecurangan seleksi PPK.
Lebarkan Sayap Gloglowing Skincare Membuka Kembali Cabang Klinik Ke 3 di Kota Cirebon
INDRAMAYU.radarinformasi,com – Lebarkan sayap Gloglowing Aesthetic Clinic buka cabang ketiganya di Kota Cirebon. Klinik tersebut sengaja dibuka untuk menjawab permintaan pelanggan yang semakin tinggi. Rabu (21/12/2022).
Owner Gloglowing Aesthetic Clinic, Poppy Karisma Lestya Rahayu mengatakan, di dua cabang sebelumnya Gloglowing memiliki peminat yang sangat tinggi.
“Setelah sukses dengan Gloglowing Skincare, akhirnya Gloglowing mencoba merambah ke dunia Klinik Aesthetic,” ujar dia.
Poppy Karisma Lestya Rahayu mengatakan, Gloglowing Aesthetic Clinic awalnya membuka cabang di Indramayu pada 15 Agustus 2021 lalu.
Selang 9 bulan, Gloglowing Skincare kembali membuka Gloglowing Aesthetic Clinic di Kecamatan Haurgeulis Indramayu pada tanggal 4 Juni 2022.
“Dengan jarak kurang dari 2 tahun setelahnya, Gloglowing Skincare memutuskan saatnya untuk membuka cabang Gloglowing Aesthetic Clinic ketiga di Kota Cirebon,” jelasnya.
Poppy Karisma Lestya Rahayu menyampaikan, tingginya minat pelanggan melakukan perawatan di Gloglowing Aesthetic Clinic dapat terlihat dari banyaknya custometer yang datang untuk kembali melakukan perawatan.
Yakni, jika dipersentasekan ada 89 persen pelanggan yang kembali datang. Mayoritas dari mereka mengaku puas dengan hasil yang didapat setelah berkunjung ke Gloglowing Aesthetic Clinic.
Di sana, para pelanggan ada yang datang untuk treatment perawatan wajah maupun badan, mereka juga akan dibantu oleh dokter-dokter professional aesthetic yang siap melayani customer.
“Dari Klinik pertama dan kedua, alat dan dokter yang dipakai sudah premium, berkualitas dan modern ala klinik Ibu Kota atau bahkan luar negeri namun tetap dengan harga ekonomis dan sangat terjangkau,” ujarnya.
Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor
BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap Pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada Jum’at (16/12/2022) lalu, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Dalam Penyelidikan yang dilakukan tersebut berhasil kami amankan seorang Pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana Pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).
Motif Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002, Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan Pelaku yang berada di wilayah Depok”.
Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.
“Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban”.
“Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin
Jelang Pengamanan Nataru, Polres Bogor Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama
BOGOR.radarinformasi.com – Jelang di gelarnya operasi lilin Lodaya 2022, yang merupakan operasi pengamanan Natal dan tahun baru, Polres Bogor gelar Shalawat istighosah, Dzikir dan Doa bersama di masjid Baitul Hamdi Polres Bogor Pada Selasa (21/12/2022).
Kegiatan yang secara langsung dihadiri oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H, tersebut turut dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua PCNU Kabupaten Bogor, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bogor, Para Tokoh agama serta Pejabat utama Polres Bogor tersebut pun berjalan dengan penuh khidmat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kegiatan shalat istighotsah dan do’a bersama ini bertujuan untuk kelancaran operasi nataru yang akan digelar secara serentak sejak 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
“Mudah-mudahan selama berjalannya pelaksanaan operasi lilin 2022, semua petugas diberikan kesehatan, kemudian masyarakat juga diberikan kelancaran dan keselamatan di dalam beraktifitas selama pelaksanaan operasi digelar dan situasi Kamtibmas wilayah kabupaten Bogor pun dalam keadaan aman dan kondusif”, harap Kapolres Bogor.
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja
BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).
Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.
Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.
“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.
Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.
Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).
“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.
Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.
Hari Bela Negara ke-74, Lapas Indramayu Ikuti Upacara Peringatan Secara Virtual
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu ikuti upacara peringatan Hari Bela Negara ke-74 bersama secara virtual, di Aula setempat, Senin (19/12/2022).
Selain dalam rangka memperingati Hari Bela Negara, upacara ini juga dilakukan untuk kesiapan menyambut hari Natal & Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menyampaikan upacara virtual dilaksanakan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural serta Pegawai di Lingkungan Lapas Indramayu,” terangnya.
Ia berharap di Momentum Hari Bela Negara ini seluruh dapat menjadi semangat untuk terus membangun Indonesia menuju ke arah yang lebih baik lagi.
“Pada momentum ini semoga bisa meningkatkan semangat kita semua untuk terus membela Negara, sehingga dapat lebih maju lagi,” tuturnya.
Disamping itu, dalam menyambut Nataru, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pengamanan di lingkungan Lapas Indramayu agar tetap kondusif.
“Sesuai dengan amanat Sekjen Kemenkumham, bahwa kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menyambut libur Nataru, sehingga situasi aman dan kondusif,” pungkasnya.
Warga Pengguna Jalan Pertanyakan Oprit Jembatan Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kabupaten Tanjab Barat
TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Pekerjaan Jembatan Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi, tepatnya di Parit Gombong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Tanjung Barat-Jambi, dipertanyakan Pengguna Jalan tetkait Oprit Jembatan tersebut, Sabtu ((17/12/22).
Apalagi menjelang musim hujan mengakibatkan rawan terjadi kecelakaan akibat dari kondisi jalan yang sangat memprihatinkan, GK salahsatu warga merasa sangat prihatin dan berharap ada perhatian dari dinas terkait.
“Sekarang ini kan musim hujan, dimana saat hujan jalan becek dan licin, saya khawatir banyak pengendara yang terjatuh akibat kondisi jalan ini, apalagi ini jalan kan tanjakan dan juga turunan, jadi perlu extra hati-hati”, ujar GK.
“Untuk saat ini kan disebelah kanan juga sedang ada pengerjaan jalan dan diduga pelaksananya masih sama, kenapa kondisi jalan ini tidak diperhatikan, kalau memang sudah tidak ada masa perawatan ya minimal bantulah buat perbaikannya sedikit”, keluhnya.
Sekedar diketahui pekerjaan jalan ini bersumber dari dana APBN.
Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, Jum’at (16/12/22).
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.
Namun sangat disayangkan, masih banyak Oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja memanfaatkan keindahan alam untuk kepentingan pribadi (komersil) tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Seperti halnya yang terjadi di pembangunan Villa di Kampung Cijulang RT. 004/RW. 009, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ini, terlihat sebuah bangunan Villa berdiri kokoh dan sudah berjalan selama 8 bulan, akan tetapi tidak terlihat papan IMB yang terpasang.
Saat radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, pemilik Villa tidak ada ditempat, hanya Mandor (tangan kanan bos) memberikan penjelasan bahwa untuk permasalahan perijinan sudah ditempuh ke tingkat RT, RW dan Polsek serta desa setempat.
” Soal IMB sudah diurus hanya belum di cetak tetapi resinya sudah ada. Soal perijinan kepada warga setempat, pemerintah desa bahkan pihak berwajib yang bertanggungjawab di wilayah Kecamatan Cijeruk pun sudah selesai, saya punya buktinya”, ujar Aming ( mandor pekerja ).
Namun ketika di tanyakan kembali dengan pertanyaan yang sama, jawaban Mandor tersebut pun berubah, ” Iya emang sejujurnya IMB belum ada karena belum selesai perijinannya. Tapi kalo ijin dari pihak terkait seperti warga setempat, pemerintah desa dan kepolisian sudah selesai. Cuma nunggu perijinan IMB belum selesai karena sulit mendapatkannya”.
Aming juga mengatakan bahwa itu semua urusan bos-nya dan hingga berita ini ditayangkan bos-nya belum dapat dihubungi. Padahal sangat jelas dalam aturan sebelum mulai pembangunan segala sesuatu persyaratan harus ditempuh dengan benar sesuai dengan prosedur, salahsatunya adalah IMB, selain Villa yang diduga belum berijin, adanya sumur bor di lokasi tersebut membuat warga sekitar resah akan dampak ke depannya, ditambah lagi sumur bor pun diduga dibuat tanpa mengurus perijinannya terlebih dahulu karena mandor juga tidak dapat menunjukkan bukti apa-apa terkait ijinnya.
Padahal sangat jelas pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.