Kantor Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi di gugat Warga Atas Sengketa Tanah
Kantor Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi di gugat Warga Atas Sengketa Tanah
Adanya permasalahan yang mencuat terkait sengketa tanah Kantor Desa Cidadap kecamatan simpenan kabupaten sukabumi, membuat sejumlah warga melakukan audensi di aula kantor desa untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada.
Dalam audensi tersebut juga dihadiri oleh camat, kepala desa dan juga BPD, sementara itu pihak keluarga penggugat ahli waris diwakili oleh titus bayu nugraha. Titus bayu nugraha selaku perwakilan keluarga pengugat mengatakan,bahwa ia hanya mencari solusi titik terang karena menurutnya tanah baladesa sebagian ada tanah hak ahli waris H A Fachrul roji (almarhum) yang tertuang dalam sppt seluas 448 M serta semua data otentik dan teregistrasi di pengadilan negeri cibadak sukabumi pada tahun 1984.
Sementara itu, Dalam keterangan Kepala desa cidadap, Deden Anta Nurman terkait ada nya klaim dari pihak H a Fachrul roji ( alm ) mengatakan,ia mempunyai data akurat yang berasal dari ibu H suaebah sebagai istri kedua juga sebagai penerima ahli waris H masyur yang telah mewakapkan tanah kepada desa cidadap kecamatan simpenan kab. Sukabumi
