Di Saat Libur Idul Fitri 1445 H, SDN Cicurug 01 Pungut Biaya Uang Perpisahan Ke Wali murid

SUKABUMI.radarinformasi.com- Kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka untuk itu sekolah dan Komite dilarang memfasilitasi untuk menarik pungutan uang kepada peserta didik atau wali murid, sehingga sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali dan apabila hal tersebut tetap dilakukan termasuk dalam maladministrasi serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Sabtu (20/04/24).

Namun sangat disayangkan peraturan perundang-undangan yang ada seolah tidak diindahkan dan sengaja dikangkangi oleh pihak SDN Cicurug 01, Kecamatan Cucurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, bagaimana tidak, demi terlaksananya perpisahan tersebut pihak sekolah melalui komite dan Korlas menghimbau kepada Wali murid untuk membayar sejumlah uang demi terselenggaranya acara perpisahan tersebut.

Dengan adanya uang pungutan perpisahan sebesar Rp.35.000.00/siswa dan uang kas sebesar Rp.20.000.00/bulan tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di sebagian Wali murid, mereka mengeluhkan dan menyayangkan adanya pungutan yang tanpa ada rapat terlebih dahulu tersebut.

“Waktu itu masih liburan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tiba-tiba di group WA ada himbauan agar Wali murid membayar uang perpisahan dan disarankan di transfer ke nomor rekening Dana Korlas, bahkan sampai saat ini uang Kas juga masih diberlakukan setiap bulannya, bahkan kalau ada yang belum bayar tiap bulannya akan di tagih secara langsung”, ujar salahsatu orangtua yang namanya enggan disebutkan.

Sementara itu saat tim radar informasi.com berusaha mendatangi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi, Ridwan Rustandi selaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua PGRI tersebut sedang tidak ada di tempat, salahsatu Staf Pengajar mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang ada rapat dinas.

Hingga akhirnya Ridwan Rustandi via seluler mengatakan bahwa, pihak sekolah telah melakukan rapat dengan pihak Komite dan juga Korlas serta Orangtua Siswa dalam permasalahan uang perpisahan tersebut.

“Silahkan tanyakan ke Komite Sekolah dan pengurus Rukun Kelas, kalaupun ada itu sifatnya sukarela dan tidak ada nominal yang sama harus dibayarkan oleh siswa dan saya sudah menyarankan ke Komite sekolah agar membebaskan siswa yang tidak mampu.
berita acara rapatnya juga ada”, ujarnya sembari memberikan nomor Retno selaku Ketua Komite.

Retno selaku Ketua Komite saat dihubungi mengatakan bahwa, “Kami pastikan pengurus Rukun Kelas dan Komite juga pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan baik dan sudah dijelaskan dan disepakati dalam rapat untuk penyampainnya ini bersifat lelang, tidak dipaksaan, untuk itu kalo mau dikonfirmasi lagi kami siap dan pihak sekolah juga siap karena ini sudah disepakati oleh semua pengurus rukun kelas untuk wakil dari Wali murid, silahkan hubungi bapak Kepala Sekolah”.

Saat radarinformasi.com menyampaikan keluhan Wali murid yang menyatakan bahwa tidak pernah ada rapat sebelumnya Kepala Sekolah mengatakan, “Oh begitu, terjadi miss komunikasi, padahal saya sudah wanti-wanti agar segera sosialisasikan dan undang orang tua sejak hasil rapat bulan Maret sampai awal Juni, maaf atas Miss komunikasinya, Insyaa Allah hari besok saya akan berkoordinasi lagi dengan Komite dan para Rukun Kelas”.

Padahal seperti yang kita ketahui, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan, artinya alasan sudah dirapatkan tidak bisa menjadi alasan untuk memungut biaya perpisahan.

Bahkan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.

Apakah bisa disebut sumbangan apabila Korlas meminta pungutan lewat group WA dengan nominal yang telah ditetapkan dan batas waktu yang ditentukan tanpa ada rapat terlebih dahulu dengan Orangtua Siswa…???

Reporter : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *