Polsek Caringin Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kp. Legoknyenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Kamis (18/04/2024).

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MH menjelaskan dimana awal mula kejadian pada pukul 10.00 WIB, pemilik usaha daging kemasan bernama SAA sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada didalam gudang, ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 Kg, setelah melihat cctv bahwa pelakunya yaitu bernamabUN Alias KEKES (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dikenakan tindak Pidana Pengelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *