Warga Resah, Warung Obat Golongan G Kembali Marak di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, seperti halnya salahsatu warung yang berkedok jual minuman serta jajanan yang terletak di jl. Raya Karang Tengah no.31 Batununggal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa (27/02/2024).
Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusakkan mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.
Ketika disambangi oleh radarinformasi.com, penjual yang ada diwarung tersebut mengakui bahwa Ia menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol.
“Benar disini menjual Eximer dan Tramadol, warung ini baru buka sekitar 2 minggu, siapa pemiliknya saya tidak tau karena saya hanya bekerja disini, Korlapnya juga sedang tidak ada dia sedang keluar dan karena memang lagi ada keperluan lain”,ucapnya
Ketika radar informasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.
Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya minta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung-warung yang menjual obat golongan G tersebut, saya takut dengan mudahnya anak-anak mendapatkan pil itu nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya, meningkatnya kenakalan remaja dan memicu terjadinya tawuran”.
Reporter : Dewi
