Maraknya Proyek Siluman Di Kabupaten Sukabumi

BOGOR.radarinformasi.com – Meskipun telah jelas dapam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Rabu (22/11/2023).

Namun sangat disayangkan diduga UU tersebut tidak di indahkan oleh pelaksana maupun pengawas di wilayah Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, hal tersebut terlihat di dua titik lokasi pengerjaan PUPR wilayah Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat.

Seperti pemasangan u-ditch yang berlokasi Jl. Raya Siliwangi Sukabumi Bogor, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, selain tidak ada papan informasi, nampak pemasangan u-ditch yang terkesan asal-asalan karena di pasang tanpa alas atau hamparan (pasir/sirtu) tetapi langsung ke tanah serta setiap sambungan u-ditch terlihat tidak memakai perekat.

Dan pembangunan TPT di Jl. Raya Sukabumi Bogor tepatnya di jembatan serong Kp. Pangadegan Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, yang pekerjanya tidak ada dari warga setempat.

Dari 2 lokasi pengerjaan tersebut tidak terlihat adanya papan proyek yang termasuk keterbukaan informasi publik, bahkan ketika awak media radarinformasi.com menanyakan terkait KIP dan direksi keet para pekerja mengatakan tidak mengetahuinya, apalagi sketsa gambar pengerjaan.

“Saya hanya pekerja disini Bu, saya tidak tau terkait adanya KIP ataupun direksi keet, saya cuma taunya bekerja disini dan setau saya yang bertanggung jawab pak Bobi”, ucap salah satu pekerja.

Namun saat awak media menghubungi Bobi yang dimaksud oleh para pekerja tersebut, Bobi malah memblokir nomer kontak awak media yang menghubungi untuk konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan Bobi masih belum bisa dihubungi.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *