PT. Rasika Jaya Abadi diduga Abaikan UU KIP Dan Tidak Memenuhi Spek Pengerjaan

BOGOR.radarinformasi.com – Menyambung dari berita yang sebelumnya ditayangkan oleh media radar informasi.com terkait proyek siluman yang muncul di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana proyek tersebut tidak hanya menyebabkan jalan licin dan tidak ada keterbukaan informasi publik tetapi juga secara teknis pengerjaan diduga asal jadi, Rabu (01/11/2023).

Terkait papan informasi yang tidak terpasang tentunya sudah jelas melanggar undang-undang no 14, tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik kepada siapa saja.

Terlebih Ketika awak media radarinformasi.com sambangi lokasi pengerjaan ternyata ditemukan juga pemasangan U-ditch yang terlihat asal-asalan, dimana peletakan U-ditch yang terletak di atas tanah tanpa menggunakan sirtu atau pasir serta setiap sambungan u-ditch tidak menggunakan lem dan terpasang tidak merata. Selain itu dilokasi pun tidak terlihat adanya tutup untuk U-ditch sehingga tidak diketahui berlogo SNI atau tidaknya.

Namun sangat disayangkan pihak pelaksana PT. Rasika Jaya Abadi tidak memberikan respon saat dihubungi oleh awak media radar informasi, seolah mengabaikan kesalahan yang ditemukan dalam pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan teknis dan spek yang seharusnya.

Reporter : Dahlia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *