Aparat Terkait Diduga Tutup Mata dengan Adanya Kios Obat Tramadol dan Ecximer
Di Jalan Lingkar Dramaga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di Kota Hujan ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Selasa (04/07/2023).
Dari hasil penelusuran radarinformasi.com beberapa kios obat berkedok warung sembako, salahsatu toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, dimana letaknya tak jauh dengan kampus atau universitas IPB Dramaga, tepatnya di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Sosok Zaenal yang hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui saat Awak Media melakukan konfirmasi ke kios tersebut. Sangat disayangkan kios obat yang tak jauh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yaitu Mako Polsek Dramaga, seolah tutup mata dengan keberadaan kios obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda.
Perlu diketahui, Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bule
