Sebanyak 84 Botol Miras Berbagai Merk Berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum Cicurug

SUKABUMI.radarinformasi.com – Polsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi melaksanakan imbangan OPS gabungan penyakit masyarakat dengan sasaran perederan minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cicurug. Dengan adanya giat tersebut telah diamankan berbagai jenis minuman keras dari pedagang kelontong dan warung jamu, dengan hasil sebanyak 84 botol dari berbagai merek, Sabtu (17/05/23).
Tipe minuman keras yang berhasil ditemukan antara lain Merk ciu 28 botol, Anggur Merah 26 botol, Anggur Putih 7 botol, Merk Kolesom 6 botol, Bir angker 4 botol, Bir hitam 3 botol. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Cicurug dan segera akan di dorong ke Sat Narkoba Polres Sukabumi dan segera dimusnahkan .
Adapun yang melaksanakan tugas tersebut Kapolsek Cicurug, 6 anggota, Danramil Cicurug dan 3 anggota, Pol PP Cicurug dan Perwakilan MUI Cicurug.
” Saya selaku warga Cicurug sangat berterimakasih atas tindakan APH dan semua pihak yang telah membantu masyarakat dalam menertibkan para penjual Miras yang kerap kali meresahkan warga sekitar,” ujar salahsatu warga.
Reporter : Dahlia
