Satu Orang Pelaku Komplotan Pencuri Sebuah Minimarket di Rumpin Berhasil Ditangkap

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada 1 April 2023 di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,  Selasa (06/06/2023).

Pelaku berinisial K (24) diamankan unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor,  dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar  Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa, “Dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang  pelaku lainnya  hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan  memanjat tembok dan melakukan pembobolan”.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 7 tahun penjara”, ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor  Polda Jabar Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *