Warga Cileungsi Minta Polisi Berantas Peredaran Eximer dan Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya peredaran obat-obatan golongan-G merek Eximer dan Tramadol yang dijual secara bebas di Wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan berkedok Toko Kosmetik tentunya membuat warga Cileungsi geram dan khawatir akan nasib generasi bangsa ke depan, Jum’at (28/04/23).
Pasalnya penjualan obat Tramadol dan Eximer sangatlah menjamur di wilayah tersebut, dan ironisnya seakan luput dari pengawasan pihak terkait.
”Banyak sekali pak yang jualan Obat Tramadol dan Eximer di sini. Salahsatunya Toko Kosmetik di Jalan Raya Cileungsi, Kampung Rawa Hingkik, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi , Kabupaten Bogor,” ungkap salah satu Tokoh di Cilengsi yang enggan disebut namanya Jum’at (28/04).
Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersbut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu saya meminta pihak kepolisian khususnya Polres Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” ketusnya
Sementara penjaga Toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi saat ditemui menuturkan bahwa, dirinya baru kerja tiga bulan lamanya, kemudian terkait ijin dan prosedur lainnya Ia tidak mengetahui sama sekali.
”Saya kerja pak baru 3 bulan silahkan hubungi aja sibosnya. Soalnya terkait ijin dan yang lainnya saya tidak tahu,” jawabnya.
Dewi/team
