Warung Dibalik Terpal Hitam Sebrang Puskesmas Cigombong Secara Terang-terangan Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com– Maling teriak maling, itulah kata yang pantas dilontarkan kepada Oknum Wartawan yang bernama Santo, dimana saat radarinformasi.com tengah melakukan konfirmasi terhadap warung yang jelas-jelas menjual obat golongan jenis G tersebut, Ia menyebarkan foto Awak Media yang tengah konfirmasi ke group wartawan Sukabumi dengan mengatakan sebagai Oknum Wartawan,  Rabu (26/04/23).

Berawal dari informasi masyarakat sekitar, radarinformasi mencoba melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang berlokasi  di sebrang Puskesmas Cigombong, berbeda dengan warung obat yang lain  dimana saat menjalankan aksinya selalu berkedok sebagai warung sembako, kosmetik atau counter, akan tetapi  warung ini terang-terangan menjual obat tanpa kedok apapun juga.

Ditempat yang kumuh dan hanya di halangi terpal hitam setiap harinya mereka bertransaksi jenis obat haram tersebut,  dengan nada tengil penjaga warung menanyakan apa maksud dan tujuan Awak Media mendatangi tempat usahanya.

“Mau apa kesini, memang benar kita jualan obat tapi perlu diketahui warung ini milik Santo”, sambil menghubungi nomor yang di maksud.

Ketika tersambung dengan Oknum Wartawan yang di maksud, Santo menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik, akan tetapi beberapa saat kemudian melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa warung tersebut adalah miliknya, Ia meminta pihak Awak Media agar tidak mengganggu karena menurutnya usaha yang Ia jalankan tidak merugikan siapa-siapa.

“Eta warungnya warung saya, terus aya nu dirugikeun teu? asal tau aja ya…. saya sesama rekan media tuh ga pernah usil, mau usaha apa ke mereka yang penting tidak merugikan sesama rekan media, coba tanya ma temen-temen media…. ada ga saya naek berita usahanya rekan media? Cara orang nyari duit berbeda-beda, emang ga ada pemberitaan lain selain warung obat?”, tulisnya via pesan WhatsApp.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *