Selain Jual Obat Terlarang Warung Sembako di Maseng Juga Sedia Minuman Oplosan

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang terjadi di kalangan remaja karena pada dasarnya di masa tersebut mereka suka tantangan, ditambah lagi dengan mudahnya dalam mendapatkan obat-obatan yang secara bebas di jual di warung-warung, meskipun para pedagang tersebut rata-rata berkedok jualan sembako, kosmetik ataupun berupa counter hp, Selasa (18/04/23).

Seperti halnya warung yang berada di wilayah Maseng tepatnya dekat Rel Kereta Api, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, dimana warung kecil yang berkedok warung sembako tersebut nyambi berjualan obat dengan jenis eximer dan tramadol, selain itu juga menyediakan minuman oplosan berupa ciu.

Dadan selaku pemilik warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Untuk media biasanya koordinasi dengan San, dia itu wartawan juga coba aja hubungi San”.

“Saya disini jualan juga barang milik sendiri ga ada bos nya, cuma memang ada yang nitip barang ke saya”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui,baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Namun sangat disayangkan sepertinya Dadan tidak mengindahkan hal tersebut dan tanpa di sadari apa yang telah dilakukan dapat merusak masa depan para generasi muda.

Reporter : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *