Kasus Aplikasi Kencan Online Tiga Tersangka Berhasil di Bekuk Polisi

Kasus Aplikasi Kencan Online Tiga Tersangka Berhasil di Bekuk Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu terungkap, di salah satu rumah kost Jl. Kembar Kepandean Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan  pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat

Fahri, mengatakan ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 Wib. Peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online,” katanya Selasa (24/1/2023).

Para pelaku merupakan
Operator/admin aplikasi kencan online, para korban yang tugasnya mencari
tamu/pelanggan di Aplikasi tersebut dengan menggunakan beberapa
nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena dan Vany Gladys.

Kemudian memasang status open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang menarik selanjutnya. setelah ada laki-
laki pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarif PSK yang akan dipilih.

” Tarif yang mereka tawarkan bervariatif ada yang 300 ribu sampai dengan 1,5 Juta untuk satu kali kencan. Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi
tempat kencan,” katanya.

Kemudian pelaku memberitahukan kepada
perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu dan melakukan kencan di tempat yang sudah disepakati.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,”ujarnya.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *